– Kementerian Agama (Kemenag) diwajibkan mencabut Surat Keputusan (SK) Dirjen Penyelenggaraan Haji tentang Pedoman Pendaftaran Jamaah Umrah usai kalah dari gugatan travel umrah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Adapun pengumuman hasil putusan PTTUN Jakarta itu disampaikan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Asrul mengungkapkan, regulasi pedoman pendaftaran umrah tersebut digugat sebab menimbulkan hambatan dalam proses operasional penyelenggaraan umrah.
’’Padahal, sesungguhnya penyelenggaraan umrah telah berjalan baik selama ini,’’ kata Asrul, Sabtu, 18 Juli 2020, dikutip dari Jawapos.com.
Pihaknya dalam kasus itu mempersoalkan salah satu aturan yakni adanya ketentuan setoran awal perjalanan umrah Rp 10 juta/jamaah.
Menurutnya, aturan itu membuat jamaah yg uangnya kurang dari Rp 10 juta tak dapat mendaftar. Apalagi, tak boleh ada sistem talangan.
“Uang pendaftaran itu kemudian masuk ke virtual account (VA) travel. Masalahnya, uang tersebut mengendap di bank dan tak dapat diutak-atik,” ujarnya.
Ia mengatakan, ketentuan di dalam SK 323/2019 menyebutkan, uang itu baru dapat dicairkan travel ketika jumlahnya Rp 15 juta. Kondisi tersebut menimbulkan masalah bagi travel.
“Mereka tak dapat menyiapkan penyelenggaraan umrah sebab uangnya masih ada di dalam rekening VA,” ujarnya.
Asrul berharap Kemenag segera menjalankan putusan dari PTTUN Jakarta itu dgn mencabut SK 323/2019.
Pihaknya pun menegaskan, gugatan tersebut bukan sebuah proses pertarungan menang kalah dgn Kemenag. Bagaimanapun, tambah dia, travel umrah ialah mitra Kemenag.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, Kemenag tentu menghormati keputusan pengadilan. Untuk tindak lanjut, dia belum memberikan jawaban tegas.
’’Nanti kami pelajari dulu. Karena belum terima (salinan putusan, Red),’’ ujarnya.