– Mantan Anggota DPRD Pasangkayu Ikram Ibrahim dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasangkayu, Rabu ,11 September, terkait ujaran kebencian yg dilontarkannya di media sosial.
Laporan terhadap Ikram dilaygkan GP Ansor Pasangkayu ke Kepolisian
Resort (Polres) Kabupaten Pasangkayu.
Dilansir dari Terassulbar, Rabu, 11 September 2019, GP Ansor melaporkan pelaku lantaran kerap memposting ujaran kebencian dan berita bohong alias hoaks terhadap organisasi kepemudaan GP Ansor dan Banser sebagai badan otonom Nahdlatul Ulama (NU), di akun Facebooknya, Ikram Ibrahim.
Atas kejadian tersebut GP Ansor merasa keberatan dan
dirugikan sehingga melaporkan ke pihak yg berwajib buat diproses lebih
lanjut.
Diketahui Ikram Ibrahim merupakan mantan Anggota DPRD
Kabupaten Pasangkayu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Melalui akun Facebooknya Ikram Ibrahim kerap kali
menampilkan atau memposting ujaran kebencian dan berita hoaks terhadap
organisasi GP Ansor, Banser dan Kiyai-Kiyai Nahdlatul Ulama.