, SERANG – Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Serang menyaygkan tindakan Pelajar yg ikut aksi bersikap anarkis, menyuarakan atas nama keadilan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonsia (DPR RI), pada Rabu  (25/9/2019) lalu.
Gelombang penolakan terhadap RUU KUHP semakin meluas, dan telah
sampai ke Pelajar, entah siapa yg memobilisasi, ungkap Tirta Fauzi Ketua IPNU
Kota Serang, Jum’at, (27/9/2019).
“Walaupun memang tak ada larangan aturan tentang pelajar yg
ikut serta turun ke jalan, dan tak ada perintah pula kan?, menurut UUD 1945,
Pasal 28 e ayat 3 semua rakyat Indonesia bebas buat berserikat, berkumpul dan
berpendapat, landasan hukum formil sering dijadikan dalih buat alasan
mobilisasi massa, padahal hukum materil lebih mengedepankan asas moralitas
tidak dipakai,†kata Tirta
Hukum di negara Indonesia, sambung Tirta
mengedepankan moral.
“Negara kita ini kan memakai dua Asas Hukum Formil dan Materil
dan lebih mengedepankan Moralitas, dan yg Saya lihat belum masa nya para
pelajar buat turun ke jalan,â€lanjutnya
Tirta menilai kegiatan yg mengatasnamakan pembelaan Rakyat
harus mengedepankan Moralitas bangsanya sendiri.
“Alangkah lebih baiknya para pelajar berjihad di dalam Kelas
sebab bagahimanapun Pelajar ialah aset bangsa yg harus dijaga,â€tegasnya
“Mengkritik boleh, tetapi harus diimbangi dgn kapasitas-nya
agar tak terprovokasi dan mudah dimobilisasi,†pungkasnya