Bwtrade, Money Game Berkedok Mata Uang Kripto Bitwincoin, Saham, & Properti

Sudahkah Anda mengetahui mata uang virtual Bitwincoin ini? Bitwincoin ini diklaim sebagai harta digital dan diproduksi oleh Bwtrade. Sekilas diamati, Bitwincoin menyerupai mata uang cryptocurrency. Akan tetapi, bila dicermati lebih lanjut, dan ditelaah secara mendalam, ada keanehan yg dapat ditemukan di sana-sini. Penulis menemukan indikasi adanya money game di sana. Selengkapnya, mari kita simak ulasannya!

 

Bwtrade dan Bitwincoin

Bwtrade mengaku sebagai sebuah platform digital yg bergerak dalam bidang ekonomi digital dan kedepannya mengklaim diri mau menjadi aset yg nyata dalam bidang saham, property, dan e-commerce. Bwtrade mengklaim bahwa kehadirannya ialah dalam rangka membantu masyarakat buat mendapatkan income melalui program ekonomi digital yg dikembangkannya. Pengakuan ini dapat kita temui di dalam situs resmi mereka dan situs-situs afiliasi para anggotanya yg tersebar di dunia maya [arsip]. Produk utama dari Bwtrade ialah Bitwincoin.

 

Sekilas antara Bitwincoin dan Bitcoin

Sekilas nama dari Bitwincoin ini menyerupai Bitcoin. Namun, benarkah bahwa Bitwincoin ini identik dgn Bitcoin? Di sini perlu kita telusuri faktanya.

 

Perlu diketahui bahwa Bitcoin merupakan native coin (koin asli) yg harganya terbentuk oleh pasar dan memiliki market kapitalisasi yg luas dan tersebar di seantero dunia. Untuk mengetahui bagaimana proses kapitalisasi pasar Bitcoin itu terbentuk, Anda dapat menyimaknya di situs coingecko. Di dalam situs tersebut, dapat diketahui bagaimana Bitcoin itu dibandingkan dgn harta berbasis sandi kriptografi lainnya atau harta kripto yg berbasis token.

 

Untuk mengetahui secara lebih cepat mengenai keberadaan harta crypto lainnya, Anda tinggal mengetikkan keberadaan harta yg diklaim sebagai kriptografi itu. Jika Anda tak menemukan, maka dari situ Anda harus bertanya. Bagaimana harta yg diklaim sebagai cryotografi itu terjadi? Dan berdasar situs tersebut, Anda juga mau tahu, apakah ada koin yg disandikan dgn istilah Bitwincoin itu. Penulis meyakini, bahwa Anda tak mau menjumpainya.

 

Selanjutnya, bagaimana Bitwincoin itu dipertukarkan? Secara persis Anda mau menemui, bahwa Bitwincoiin dipasarkan di dalam sebuah situs bwex (Bwtrade Exchanger). Bagaimana dgn kepesertaan dari Bwtrade Exchanger ini? Ternyata, di dalam situs tersebut, semua anggota ialah terdiri dari para member Bwtrade.

 

Komponen Penyusun Bitwincoin

Karena Bitwincoin tak memiliki basis penyusun yg terdiri dari sandi kriptografi sehingga tak dapat disebut sebagai koin asli kriptografi, maka pertanyaan yg harus terjawab ialah apakah Bitwincoin termasuk jenis harta token. Maksud dari token ini ialah semacam kartu e-Tol. Besaran nilai yg tertuang dalam token, tergantung pada nilai Toping Up.

 

Berdasarkan hasil penelusuran, didapati bahwa cara terbitnya Bitwincoin ialah dilakukan melalui prosedur berikut:

  1. Harga per aset Bitwincoin ditetapkan secara sepihak oleh pihak perusahaan Bwtrade secara fixed rate (harga tetap) tanpa adanya jaminan utilitas, yaitu manfaat yg dapat digunakan dibaliknya. Jika pada e-Tol, maka ada manfaat penggunaan fasilitas jalan tol. Jika pada kartu kredit, maka ada manfaat penggunaannya dalam berbelanja. Adapun buat Bitwincoin, manfaat jaminan penggunaan fasilitas itu tak dimilikinya, melainkan hanya janji pendapatan.
  2. Bitwincoin memiliki nilai dgn hanya dibeli oleh member senilai 226.500 rupiah per Bitwincoin. Mungkin ini penyebabnya, sehingga Bwtrade berani mengafiliasikan diri sebagai yg bergerak dalam bisnis saham dan properti. Itu sebabnya pula mereka berani menawarkan imbal hasil dgn nilai yg cukup fantastis.

 

Janji Imbal Hasil Bwtrade dari Bisnis Berdalih Saham dan Properti

Dengan harga fixed rate per aset sebesar 226.500 rupiah, Bwtrade menawarkan janji bagi hasil sebesar 2% yg dibagikan setiap hari Kamis per Minggu. Alhasil, di dalam sebulan, janji bagi hasil itu sebesar 8%. Suatu misal, seseorang membeli aset (baca Bitwincoin) sebesar 50 aset, sehingga total uang yg disetorkan ialah senilai 11.325.000. Dari pembelian ini, pihak member mendapatkan janji bagi hasil yg diperkenalkan sebagai akad mudlarabah oleh Bwtrade senilai 2% dari uang yg telah disetorkan, yaitu senilai Rp.226.500,- per Kamis, dan total Rp 906.000,- per bulan.

 

Bagaimana bila pihak member membeli aset senilai 100 aset? Maka hitungannya mau berubah menjadi:

  • Modal disetor senilai Rp 22.650.000,-_
  • Pendapatan per Kamisnya senilai Rp. 453.000,-, dan
  • Pendapatan per bulannya sebesar Rp.1.812.000,- per bulan

 

Rusaknya Muamalah Bwtrade dari sudut Fiqih

Sebenarnya apa yg disabilan oleh penulis di atas, hanya sekelumit muamalahnya Bwtrade. Masih banyak yg belum disabilan oleh penulis terkait dgn janji reward dan passive income ​​​​​​​yg diberikan oleh pihak perusahaan kepada membernya, menurut kelas level keanggotaannya. Dalam tulisan ini, peneliti sekeadar mengambil akad pokok terjadinya kapitalisasi pada entitas yg dibisniskan oleh perusahaan tersebut.

 

Dari sekelumit penjelasan di atas, beberapa hal pokok yg dipandang sebagai akad yg rusak dari Bwtrade, sehingga membatalkan seluruh muamalah yg dilakukan dari sisi hukum Islam ialah sebagai berikut:

  1. Bitwincoin merupakan entitas yg pada dasarnya tak memiliki penjaminan aset atau utilitas, sehingga kedudukannya tak dapat disamakan dgn token atau mata uang elektronik lainnya, seumpama kartu e-Tol dan sejenisnya.
  2. Jika Bitwincoin dipandang sebagai saham, maka harus memiliki ruang usaha terlebih dulu. Sementara itu, berdasarkan klaim dari Bwtrade, ruang usaha itu masih dijanbilan sebagai sesuatu yg bakal terjadi di masa mendatang. Alhasil, saat ini, Bitwincoin selaku saham ialah tak memiliki jaminan aset usaha, sehingga termasuk saham fiktiif.
  3. Karena Bitwincoin merupakan aset fiktif, maka penetapan harga oleh pihak perusahaan Bwtrade terhadap produk per aset Bitwincoin, pada hakikatnya ialah sama dgn pengakuan utang yg tak mau pernah dikembalikan. Mengapa? Sebab Bitwincoin sebagai aset fiktif, ditransaksikan dalam jual beli. Alhasil, pihak pembeli menyerahkan uang, tanpa ada barang yg diterima. Status uang yg diserahkan semacam ini, berubah secara hukum sebagai utang sebab illat ketiadaan barang/produk yg diterima tersebut.
  4. Karena transaksi pembelian aset oleh member Bwtrade, merupakan transaksi jual beli tanpa produk yg sah diakui sebagai harta, maka transaksi jual beli tersebut merupakan transaksi jual beli barang fiktif (ma’dum) sehingga hukumnya ialah haram.
  5. Karena penyerahan harga oleh member kepada Bwtrade secara tak langsung berubah menjadi akad utang, maka janji bagi hasil yg terjadi antara Bwtrade dgn member terdahulunya ialah termasuk transaksi bagi hasil (mudlarabah fasidah) sehingga hukumnya ialah haram sebab termasuk riba qardli.
  6. Karena seluruh mekanisme akad bisnis Bwtrade ialah rusak, disebabkan ketiadaan produk yg sah buat ditransaksikan, dan ketiadaan aset usaha selaku jaminan bagi terjadinya bagi hasil, maka dapat dipastikan bahwa Bwtrade ini merupakan perusahaan yg bergerak dalam bisnis haram, sehingga mengikutinya ialah termasuk tindakan tolong menolong dalam perbuatan ma’shiyat.
  7. Ruang gerak Bwtrade ialah bisnis money game, yaitu hanya oper-oper uang dari member ke member tanpa adanya ruang bisnis.

 

Alhasil, berdasarkan seluruh pertimbangan komponen di atas, secara nyata dapat ditegaskan bahwa mengikuti Bwtrade, hukumnya ialah haram syar’an jaliyyan sebab illat taghrir dan tadlis dalam muamalahnya. Masyarakat dihimbau buat tak tergiur dgn promosi yg disebarkannya. Wallahu a’lam bish shawab!

 

 

Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.