Diingatkan Ngabalin Soal SKT, FPI: Kalau SKT Tidak Keluar Tidak Apa-apa

– Front Pembela Islam (FPI) menegaskan selama tak melanggar hukum organisasi mau tetap berjalan meskipun surat keterangan terdaftar (SKT) tak dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyebut tak mau mendebatkan soal perpanjangan SKT FPI lantaran pihaknya telah beritikad baik dgn surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Jadi kalau SKT tak keluar ya nggak apa-apa organisasi tetap jalan. Selama tak melanggar hukum nggak ada masalah,” ujar Sugito ketika dihubungi. Dikutip dari media Detik, (23/12/2019).

Sugito menilai kegiatan-kegiatan FPI selama ini tak banyak menerima bantuan dari pemerintah. FPI, lanjut dia, pendanaannya cenderung bersifat mandiri dgn iuran dari anggotanya sendiri.

Sugito juga menuturkan bila SKT mandek, tak mau mengubah bentuk organisasi FPI. FPI tetap mau menjadi organisasi massa (ormas) pada umumnya.

“Selama ini tetap seperti yg kemarin, yg jelas kita tetap sebagai ormas. Tapi sebab kita telah punya itikad baik rupanya telah tak keluar SKT-nya ya telah, yg penting kita telah punya kemauan buat melengkapi dokumen yg terkait dgn SKT,” katanya.

Sugito menyebut SKT dibutuhkan buat menjadi mitra dan menerima bantuan bila ada kegiatan yg dapat kerjasama. Namun, dia tak menyoal dgn tak menerima dana mitra kegiatan bersama lantara tak terdaftar.

“Ya dana mitra buat kegiatan bersama, ya nggak apa-apa. Selama ini juga jarang menerima itu, jadi kita tetap kalau kegiatan-kegitan sosial, penanggulangan banjir, penanggulangan bencana ya itu iuran dari donatur dan anggota,” katanya.

Diketahui, FPI mengaku malas mengurus perpanjangan SKT mereka sebab merasa SKT tak ada gunanya. Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin, mengingatkan bahwa FPI harus tetap mengikuti aturan di Indonesia.

Baca Juga:  PBNU: Pancasila Tidak Boleh Diatur UU yg Lebih Rendah

“Ya terserah dia. Dia mau hidup baik, ya tidak, ya terserah dia. Yang penting negeri ini ada aturannya. Bukan hukum rimba. Ada sejumlah regulasi-regulasi yg mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain. Kalau tak peduli, kalimat apa itu yg dipakai, ente tinggal di gurun pasir atau tinggal di mana,” kata Ngabalin di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/12).





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.