– Denny Siregar dipolisikan Forum Mujahid Tasikmalaya atas atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Pegiat media sosial ini dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).
Denny Siregar dilaporkan terkait postingannya di media sosial Facebook miliknya pada 27 Juni 2020.
Dalam postingannya itu, Denny mengunggah sebuah tulisan berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayg’.
Adapun Forum Mujahid Tasikmalaya dalam unggahan Denny Siregar tersebut mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya.
Menanggapi perihal dirinya dipolisikan, Denny Siregar mengatakan bahwa ia tak melakukan penghinaan.
Foto tersebut, kata Denny, hanya digunakannya sebagai ilustrasi dalam tulisannya itu.
“Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya telah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tak spesifik menyebut itu santri dari mana,” kata Denny Siregar kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2020.
Ia pun mengaku tak masalah bila ada pihak yg melaporkannya terkait tulisannya itu.
“Ya laporkan saja. Seperti biasa,” ujar Denny Siregar.
Sebelumnya, Forum Mujahid Tasikmalaya mengecam keras tindakan Denny Siregar tersebut.
Mereka menuding Denny menggunakan foto ‘santri calon teroris’ itu tanpa izin dari yg bersangkutan.
Namun, ketika dicek oleh Forum Mujahid Tasikmalaya, unggahan Denny tersebut telah tak ditemukan di akun Facebook milik Denny Siregar.