Hukum Memakai Hand Sanitizer atau Cairan Antiseptik Tangan buat Shalat

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, awal 2020 dunia dihebohkan dgn virus corona. Selain pemakaian masker pelindung mulut dan hidung, masyarakat juga diimbau buat mengenakan hand sanitizer atau cairan antiseptik tangan. Masalahnya, cairan antiseptik tersebut terbuat dari alkohol. Bagaimana bila orang cuci tangan dgn hand sanitizer lalu melakukan shalat? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Miftah/Jakarta)

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yg budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya buat kita semua. Kesucian di pakaian, badan, dan tempat shalat merupakan syarat sah ibadah shalat. Sementara alkohol (bahan baku hand sanitizer atau cairan antiseptik tangan) oleh sebagian orang diyakini sebagai zat memabukkan yg diidentikkan dgn najis.

 

Baca Juga: Apakah Jenazah Korban Wabah Dianggap Syahid, Tidak Dimandikan dan Dishalatkan?

Adapun status zat alkohol sendiri masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama menyatakan status najis bagi alkohol, meski pemakaiannya pada parfum dan obat sebatas hajat tetap diperbolehkan (ma‘fu). Sementara sebagian ulama lain menyatakan kesucian zat alkohol. 

ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن

Artinya, “Salah satu (yg dimaafkan) ialah cairan-cairan najis yg dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum buat memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yg memberi efek maslahat pada keju,” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, juz I, halaman 15).

 

Baca Juga: Hukum Melarang Ibadah Jumat oleh Pemerintah sebab Virus Berbahaya

Adapun ulama yg menyatakan kesucian alkohol antara lain ialah Syekh Wahbah Az-Zuhayli. Menurutnya, alkohol baik murni maupun campuran itu suci. Sedangkan kata “rijsun” di dalam Al-Qur’an tak dapat dimaknai sebagai kotoran dalam arti najis, tetapi kotor sebagai perbuatan dosa.

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.

Artinya, “Zat alkohol tak najis menurut syara’ dgn dasar (kaidah) yg telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya ialah suci baik ia ialah alkohol murni maupun alkohol yg telah dikurangi kandungannya dgn campuran air dgn mengunggulkan pendapat yg mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yg memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dgn pertimbangan bahwa itu ialah kotor sebagai perbuatan setan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz VII, halaman 210).

Menurut Syekh Wahbah, pemakaian alkohol buat kepentingan medis tak bermasalah secara syar’i misalnya buat mensterilkan kulit, luka, obat, dan membunuh bakteri; atau pemakaian parfum/kolonye dan krim yg mengandung alkohol.

 

Baca Juga: Hukum Mengintervensi Harga Pasaran Masker oleh Pemerintah

Pandangan Syekh Wahbah juga sejalan dgn pembahasan yg diangkat oleh alm KHM Syafi’i Hadzami (Rais Syuriyah PBNU 1994-1999 M) dalam tanya jawab masalah agama melalui siaran Radio Cendrawasih pada era 1970-1980-an dgn mengutip (Yas’alûnaka, jilid II: 30) karya Doktor Ahmad As-Syarbashi sebagai berikut:

كانت لجنة الفتوى بالأزهر قد سئلت مثل هذا السؤال فأجابت بأن الكحول السبرتو على ما قاله غير واحد من العلماء ليس بنجس وعلى هذا فالأشياء التى يضاف إليها الكحول لا تنجس به وهذا هو ما نختاره لقوة دليله ولدفع الحرج اللازم للقول بنجاسته

Artinya, “Adalah Lajnah Fatwa di Al-Azhar pernah ditanya seperti pertanyaan ini, maka dijawabnya bahwa alkohol (spiritus) menurut apa yg dikatakan oleh banyak ulama, bukanlah najis, dan atas dasar ini, maka segala sesuatu yg dicampuri alkohol, tak terhukum najis. Dan inilah apa yg kami pilih sebab kuat dalilnya, dan buat menolak kepicikan yg lazim sebab mengatakan dgn najisnya,” (Lihat KHM Syafi‘i Hadzami, Taudhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus: 1986], jilid VII, halaman 75-77).

Dari pelbagai pandangan di atas, shalat dgn pemakaian hand sanitizer tanpa mencuci tangan terlebih dahulu tetap sah sebab pemakaiannya sebatas hajat dimaafkan meski berstatus najis (bagi sebagian ulama), terlebih lagi menurut ulama yg menyatakan kesucian alkohol.

Terlepas dari itu semua, penyalahgunaan zat alkohol (buat diminum biasanya) yg hari ini diidentikkan dgn khamr dilarang oleh agama dan mengandung dosa besar. Meski demikian, alkohol mengandung manfaat bagi manusia termasuk buat membasmi kuman dan lain sebagainya seperti keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli sebelumnya.

قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Artinya, “Katakanlah, Di dalam keduanya (khamr dan judi) terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar ketimbang manfaatnya.” (Surat Al-Baqarah ayat 219).

Demikian jawaban singkat kami. Semoga dapat dipahami dgn baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

(Alhafiz Kurniawan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.