Hukum Menggunmau Robot Autopilot dalam Trading Pasar Berjangka

Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi NU Online yg terhormat, saya mau menanyakan masalah hukum trading menggunakan Robot Autopilot, halal ataukah haram? Terimakasih atas perhatian dan penjelasannya. (Ismail)

Jawaban
Wa’alaikumussalam wr.wb. Syukur alhamdulillah atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya kepada kita semua. Penanya budiman, pada dasarnya setiap praktik transaksi muamalah hukum asalnya ialah boleh asalkan mekanismenya dapat diterima oleh akal sehat serta memenuhi kaidah tuntunan syariat. 

الأصل في عقود المعاملات معقولة المعنى إلا أن الشرع أثبت فيها أنواعا من التعبدات يلزم اتباعها ولا يجوز تجاوزها وتعديها

ِArtinya, “Hukum asal akad muamalah ialah dapatnya akad tersebut diterima maknanya oleh akal sehat, kecuali bila syariat telah menetapkan ragam batasannya sebagai yg bersifat ta’abbudi (tunduk dgn ketentuan syariat), sehingga wajib ikut secara total tanpa boleh berlaku melampaui batas yg telah ditetapkan.” (Abul Mudlaffar as-Sam’ani, Qawâthi’ul Adillat fil Ushûl, juz II, halaman 152). 

 

Baca: Hukum Trading Forex

Adapun batas-batas dibolehkannya transaksi ialah apabila di dalam akad tersebut tak ditemui beberapa praktek berikut:

1. gharâr, yaitu penipuan akibat tak mengenal harga dan barang yg ditransaksikan;
2. ghabn, yaitu kecurangan  atau menyembunyikan cacat, termasuk biaya tak diduga—termasuk pula menyembunyikan akad yg sebenarnya berlaku dgn menggunakan istilah-istilah yg tak dipahami oleh konsumen—;
3. ghisy (pengelabuan) dan tadlîs (pemalsuan); 
4. riba (memakan harta orang lain secara batil); 
5. jahâlah, yaitu tak mengenal pola transaksi dan akadnya, dan
6. maisir, yaitu judi atau spekulasi. 

 

Baca: Risiko-risiko Trading dan Konsekuensi Hukumnya secara Fiqih

Akad Salam dalam Trading 
Trading merupakan akad niaga yg dilakukan di pasar berjangka (future market). Karena itu meniscayakan berlakunya praktik akad salam (order). Akad salam merupakan akad yg dibolehkan oleh syariat sebab alasan dlarûrah li masisil hâjah (terdesak kebutuhan). 

لأن السلم عقد غرر، جوز للحاجة فلا يضم إليه غرر آخر

Artinya, “Salam merupakan akad yg menyimpan ketakpastian. Akad ini dibolehkan sebab alasan hajat. Karenanya akad salam tak menerima bentuk ketakpastian lainnya.” (Zakaria al-Anshari, Asnal Mathâlib Syarhu Raudluth Thâlib, juz II, halaman 122).

Dengan demikian, buat memakai akad ini, maka pertanyaan yg seyogyanya dihadirkan dalam benak penanya ialah sejauh manakah anda terdesak dan butuh (hajat) melakukan akad salam lewat trading tersebut? Apakah anda merupakan seseorang yg harus berniaga lintas negara, sehingga butuh keberadaan mata uang asing yg hanya dapat anda dapatkan lewat aksi trading? Jika tak, dan hanya sebatas alasan buat mengisi kekosongan waktu atau penyaluran hobi, maka anda belum masuk sebagai pihak yg mengalami dlarûrah li masisil hâjah sebagaimana yg dimaksud oleh syariat. 

Tidak dibolehkannya pihak yg tak punya hajat mendesak ini ialah sebab aktifitas trading yg dilakukan bukan disebabkan ia hendak berinvestasi, melainkan berlaku sebagai pihak yg mengais rezeki dgn jalan melakukan praktik maisir (untung-untungan) dalam niaga. 

عقود المقاولة من أنواع العقود المستجدة، وهي شبيهة ببيع السلم وعقد الاستصناع ولكن فيها عنهما مخالفة تتمثل في تأجيل البدلين، وعقود المقاولة صورة من صور بيع الكالئ بالكالئ لأنها بيع دين مؤخر لم يكن ثابتا في الذمة بدين مؤخر مثله، ويسميها المالكية ابتداء الدين بالدين. وقد اقترح أحد الباحثين أن الحاجة إليها داعية والضرورة فيها معتبرة لعموم عمل الناس بها وتعذر إقامة أعمال التجار والمقاولين بدونها، فما دام خاليا من الربا فلا يوجد مانع شرعي من إباحته للضرورة

Artinya, “Akad muqâwalah merupakan bagian dari macam akad baru yg sering ditemukan. Akad ini menyerupai akad salam dan akad istishnâ’. Akan tetapi, ada perbedaan dari sisi tempo penyampaian harga dan barang yg ditukar. Di satu sisi akad muqâwalah dapat ditengarai sebagai akad jual beli utang dgn utang, yg mana utang yg ditunda bersifat belum tsubûtun fidz dzimmah, namun telah dijual lagi dgn ganti berupa utang semisal yg sejenis. Ulama Malikiyah menegaskan akad ini sebagai akad jual beli utang dgn utang. Di sisi yg lain, ada salah satu ulama yg membahas bahwa hajat penerapan akad muqâwalah saat ini telah menempati derajat darurat sebab keumuman praktek masyarakat, dan sulitnya para niagawan (trader) dan pelaku muqâwalah tanpa legalitas akad tersebut. Karena itu, perlu catatan bahwa legalitas kebolehan dari akad ini ialah selagi tak ditemui adanya praktik riba. Ketiadaan riba, merupakan satu alasan ketiadaan unsur penghalang secara syara’.” (Nazih Hammad, Bai’ul Kali’ bil Kali’ fil Fiqhil Islami, halaman 29). 

Alhasil, tanda-tanda bagi terbitnya unsur darurat sehingga boleh melakukan trading, ialah: (1) apabila pelaku (trader) ialah seorang niagawan yg mengharuskan ia melakukan praktik trading; dan (2) terbitnya kesulitan buat berniaga bila tak diperantarai dgn trading.

 

Baca: Perbedaan Hukum antara Trading Saham dan Investasi Saham

Hukum Menggunakan Robot Autopilot dalam Trading
Robot Autopilot (Expert Advisory), seperti Metatrader 4 dan 5, merupakan wasilah buat berkomunikasi antara seorang trader dgn seorang admin yg bertindak selaku wakil trader di Exchange Stock Market (Pasar Bursa). Sebagai wasilah, maka pihak yg berlaku selaku muta’aqidain atau dua pihak yg bertransaksi ialah trader dan wakilnya (admin robot autopilot) dan bukan antara trader dgn mesin. 

Syarat sah terjadinya akad perwakilan ialah apabila pengangkatan wakil tersebut dilakukan oleh pihak yg memenuhi kriteria aqil dan baligh. Perluasan dari makna aqil, ialah kecakapan pribadi trader (ahliyatut taukil) tersebut wajib sadar dgn bahasa informasi yg digunakannya, sehingga masuk akal. Apabila pihak yg mengangkat wakil tak sadar dgn bahasa yg digunakannya, maka pada hakikatnya hal itu bukanlah informasi, melainkan asal bicara. 

وشرطهما أهلية التوكيل والتوكل، والصيغة ولابدّ فيها من لفظ يدل على الإذن من كلٍّ منهما للآخر في التصرف بالبيع والشراء والمال المعقود عليه

Artinya, “Syarat bagi wakil dan pihak yg mewakilkan ialah kecakapan dalam mengangkat wakil dan menjadi wakil. Bahasa penyampaian akad, wajib berupa lafal (informasi) yg menunjukkan makna izin dari masing-masing pihak dalam menasarufkan harta melalui akad jual dan beli.” (Al-Qashthalani, Irsyâdus Sâri li Shahîhil Bukhâri, juz IV, halaman 281). 

Bahasa penyampaian informasi antara muwakkil (trader) dgn wakilnya (admin) dalam trading kadang disampaikan lewat peran robot autopilot. Karenanya, secara fikih robot autopiot menempati kedudukan instrumen penyampai informasi. 

Selaku instrumen, ibarat anda meniup peluit dgn sandi morse (sandi pramuka), maka peluit menempati derajat wasilah. Sandi yg dihasilkan merupakan bahasa informasi yg ditangkap oleh orang lain yg menerima pesan. 

Ketika seorang trader mengakses robot autopilot dan menetapkan marjin, lot, leverage, spread, dan sejenisnya, maka dia ibarat sedang meniup peluit. Tentu dalam hal ini, informasi itu mau bertindak sebagai isyarat sehingga merupakan bahasa informatif, dgn catatan apabila tiupan itu terarah dan tak asal. Setting robot autopilot mau menjadi isyarat atau bahasa informasi yg berguna bagi admin manakala setting itu dilakukan secara sadar oleh trader, dan bukan hasil asal coba-coba. Sadar dalam hal ini menempati kedudukan rasional (ma’qûlul ma’na).

 

Baca: Nalar Fiqih tentang Trading Efek

Di sinilah selanjutnya penting dipertegas, apakah pihak trader penyampai informasi itu benar-benar telah memahami karakteristik bahasa robot autopilot? Jika tak, maka itu menandakan bahwa ia sedang melakukan praktik spekulasi (gharar) sebab unsur jahâlah (ketaktahuan) dia terhadap instrumen yg diaksesnya. 

Hal yg menyerupai tiupan peluit ialah juga berlaku pada setting robot autopilot. Ketakmengertian seorang trader (jahâlah) terhadap robot autopilot, dapat menyeretnya sebagai pelaku akad bai’ munâbadzah yg dilarang sebab tersimpan makna maisir (judi/ untung-untungan). Alhasil, hukumnya ialah haram. 

Lain halnya dgn pihak yg memahami bahasa robot autopilot tersebut. Bahasa yg disampaikan lewat robot tersebut, dapat bermakna sebagai informasi kepada admin. Selanjutnya, pihak admin yg bertindak selaku eksekutor di stock exchange market. Jika kriteria terakhir inii terpenuhi, maka hukum pemakaian robot autopilot dalam trading menjadi boleh.

 

Baca: Menggunakan Fitur Leverage pada Trading Forex menurut Hukum Islam

Kesimpulan Hukum Menggunakan Robot Autopilot dalam Trading
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan hukum sebagai berikut:

1. Trading di pasar berjangka (future market), ialah meniscayakan memainkan praktik akad salam. Akad salam merupakan akad yg dibolehkan oleh syara’ sebab alasan dlarurah li masisi al-hajah (terdesak kebutuhan). Alhasil, boleh taknya ia digunakan ialah tergantung pada keterpenuhan unsur dlarurat (keterdesakan) tersebut. 

2. Robot autopilot hanyalah merupakan wasilah atau instrumen penyampai informasi. Karenanya, bermanfaat atau taknya instrumen, ialah tergantung pada pengetahuan penggunanya.

 
3. Tidak mengetahuinya trader terhadap bahasa robot autopilot dapat menjerumuskan trader pada praktik maisir (untung-untungan) sehingga haram. Wallâhu a’lam.

 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim.
 

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.