Hukum Menjadikan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online

Assalamu’alaikum. wr. wb. Redaksi NU Online, sebelumnya saya pernah membaca artikel di kanal Bahtsul Masail mengenai hukum trading forex online menurut Islam. Namun, dalam penjelasan tersebut hanya memandang forex dalam mekanisme transaksinya. Lantas, bagaimana Islam sendiri menghukumi mata uang yg seharusnya dijadikan alat tukar justru dialihfungsikan sebagai komoditas yg diambil keuntungan di dalamnya? Terima kasih atas penjelasannya. (Rafiqi Ahmad)

 

Baca: Hukum Trading Forex

Jawaban
Wassalamu’alaikum wr. wb. Penanya budiman, syukur kehadirat Allah atas limpahan rahmat-Nya kepada kita. Ketika memiliki uang lembaran 100 ribu rupiah dan tak memiliki pecahan 10 ribu rupiah, sementara anda membutuhkan keberadaan uang pecahan tersebut, apa yg mau anda lakukan? Ada tiga kemungkinan. 

Pertama, pergi ke warung, membeli nasi, lalu menerima kembalian sebesar selisih uang anda dan harganya nasi. Kedua, menemui pemilik toko buat menukarkan uang 100 ribuan dgn pecah 10 ribuan dgn nominal yg sama. Ketiga, memilih utang dulu dan membawa barang yg anda beli, lalu kembali ke toko itu setelah anda memiliki uang receh buat membayar transaksi.

Ketiga tindakan di atas secara fiqih Islam sah-sah saja. Tindakan pertama dan kedua dikenal dgn akad mu’âwadlah (pertukaran/barter). Tindakan ketiga masuk rumpun akad jual beli tempo (bai’ bil ajal), sebab barang telah dibawa sementara harganya belum diserahkan. Penyebabnya sebab tak punya uang receh, dan dapat jadi penjualnya juga tak punya uang receh buat kembalian.

Dari ketiganya, tindakan paling realistis ialah menukar uang 100 ribu rupiah dgn pacahan 10 ribuan, bukan? Apakah tindakan ini boleh? Tentu boleh, sebab anda terdesak oleh kebutuhan atau hajat. 

Pertanyaannya, apa nama akad pertukaran uang 100 ribu dgn pecahan 10 ribuan? Di sinilah titik tekan dari setiap kajian fiqih mu’amalah. Meneliti akad yg digunakan dalam setiap transaksi. Perhatian terhadap akad ialah perintah Allah dalam Al-Qur’an. Imam Abu Ja’far ath-Thabari (wafat 310 H) menjelaskan:

عن ابن عباس قوله: أوفوا بالعقود، يعني: بالعهود

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, tentang firman Allah: “Tunaikanlah akad”, maksudnya ialah Allah menghendaki kalian buat menepati janji yg telah kalian ucapkan.” (Ath-Thabari, Tafsîruth Thabari, juz IX, halaman 450).

Akad itu sama dgn kontrak atau janji. Jika akadnya sah, maka sah pula harta yg didapat. Jika tak sah, maka tak sah pula harta yg didapat. Melanggar akad sama halnya melanggar janji. 

Bagaimana dgn pertukaran mata uang dgn mata uang? Menurut fuqaha Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, barter mata—uang baik dgn sesama atau beda jenis, misal 100 ribu rupiah dgn 10 ribuan rupiah, atau 100 ribuan rupiah dgn mata uang dolar)— dikenal sebagai akad sharf. Akad ini ialah legal. Ulama menjelaskan:

فمبادلة العملة بعملة من جنسها أو من غير جنسها هو صرف في المصطلح الفقهي، ما عدا الفقه المالكي، حيث قصر هذا المصطلح على مبادلة العملة بعملة من غير صنفها، مثل الذهب بالفضة، والريال بالجنيه. أما بيع العملة بعملة من صنفها فإن كانت عددًا فيسميها مبادلة وإن كانت وزنًا فيسميها مراطلة

Artinya, “Pertukaran mata uang dgn mata uang, baik sejenis atau beda jenis, merupakan akad sharf, berdasarkan hasil tinjauan terhadap istilah fiqihnya, selain menurut fiqih Maliki yg membatasi istilah akad sharf pada pertukaran antara satu mata uang dgn mata uang lain yg berbeda jenis, seperti emas ditukar dgn perak, real mata uang Arab Saudi dgn Junaih mata uang Mesir. Untuk pertukaran mata uang yg berasal dari negara yg sama dan dilakukan dgn cara mencacah maka disebut akad mubâdalah (barter), dan apabila dilakukan dgn jalan menimbang, maka disebut akad murâthalah.” (Majalatu Majma’atil  Fiqhil Islami, juz III, halaman 273).

Penjelasan di atas senada dgn penjelasan Imam as-Sarakhsi (wafat 483 H):

الصرف اسم لنوع بيع، وهو مبادلة الأثمان بعضها ببعض

Artinya: “Sharf merupakan istilah lain dari akad jual beli (bai’), yaitu pertukaran sesama atsman (emas, perak, uang).” (As-Syarakhsi, al-Mabsûth, juz II, halaman 14) .

Penting dicatat, bahwa sharf pada dasarnya merupakan bagian dari akad jual beli  keterangan di atas. Intinya dalam sharf ialah pertukaran itu sendiri, sebagaimana jual beli meniscayakan terjadi pertukaran. 

Akad jual beli/sharf, meniscayakan adanya harga, dan ada yg berlaku sebagai komoditas. Lembaran uang 100 ribu disebut harga (tsaman), sementara recehan 10 ribuan dapat disebut komoditas (‘aradl). Hal yg sama juga berlaku ketika anda membelikannya nasi. Maka nasi ialah komoditas. 

 

Baca: Risiko-risiko Trading dan Konsekuensi Hukumnya secara Fiqih

Uraian penulis di atas sama persis mekanismenya dalam praktek trading forex. Di dalam trading forex, ada keniscayaan pertukaran antara mata uang satu dgn mata uang lain. Transaksi pasangan IDR/USD, merupakan transaksi pertukaran rupiah dgn dolar. Rupiah sebagai harga, dan dolar sebagai komoditas; atau dapat juga berlaku sebaliknya, pada pasangan USD/IDR, dolar berlaku sebagai harga dan IDR sebagai komoditas. 

Alhasil, tak ada hal yg dilanggar sebagaimana contoh keterangan yg disampaikan fuqaha di atas. Dengan demikian, menjadikan uang sebagai komoditas yg dapat dibeli dalam trading forex secara umum ialah boleh seiring adanya hajat. Karena uang ialah komoditas ribawi, maka ketakbolehan pertukaran antara uang dgn uang ialah apabila terjadi praktik riba di dalamnya. Wallâhu a’lam bish shawâb.

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim.

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.