Izin FPI Dievaluasi, Kemendagri: Kita Lihat Komitmen Pada NKRI & Pancasila

– Kementerian Dalam Negeri sedang mengevaluasi Front Pembela Islam (FPI) yg mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri mau menilai komitmen FPI terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ideologi Pancasila.

Disadur dari Tribunnews.com, Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6). Menurut Tjahjo Ditjen Polpum Kemendagri sedang mengurus perpanjangan SKT Front Pembela Islam.

Masa berlaku SKT FPI sebagai organisasi massa habis sejak 20 Juni 2019 lalu. Sebelumnya FPI mendapat izin bernomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tersebut ialah 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019

Tjahjo mengatakan Ditjen Polpum Kemendagri mau menilai setiap ormas yg mengajukan SKT kembali. Ditjen Polpum Kemendagri mau melihat berkas-berkas, termasuk AD/ART serta komitmen ormas tersebut kepada NKRI dan Pancasila.

“Kami mau menilai setiap pengajuan kembali. Kami telaah, kami pelajari dulu AD/ART yg terbaru, bagaimana komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Itu yg dilihat,” ujar Tjahjo.

Baca Juga:  Fatayat NU Lebak : BJ Habibi Adalah Tokoh Teladan

Tjahjo Kumolo menegaskan penilaian ini tak hanya dilakukan pada FPI. Kemendagri juga melakukan ini pada ormas lain yg mengajukan SKT. Penilaian tersebut dilakukan oleh sebuah tim di Ditjen Polpum Kemendagri.

“Tidak hanya FPI, tapi semua ormas yg memerlukan SKT sebab ada ormas yg mendaftarkan diri di Kemenkumham, ada yg mendaftarkannya cukup di akta notaris, ada juga yg mengajukan SKT ke Kemendagri,” tutur Tjahjo.

Tjahjo Kumolo enggan berspekulasi soal apakah pihaknya mau menolak perpanjangan SKT yg diajukan FPI atau tidak. Menurutnya apapun keputusan yg keluar nanti terkait FPI pasti mau menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tjahjo berharap ormas dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa.

“Maka ormas yg baik, ormas yg tak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa,” ucapnya.

FPI mengajukan perpanjangan SKT sebagai ormas ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (21/6). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan FPI tak mau mendapatkan dana hibah bila tak mendapat perpanjangan SKT sebagai ormas.

Ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 123 tahun 2018. Dalam peraturan itu tertulis ormas berhak mendapatkan dana hibah bila terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.

Baca Juga:  Dulu Mendukung, FPI Kini Nyatakan Tak Lagi Sejalan dgn Anies Baswedan

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro merespons soal evaluasi yg dilakukan oleh Kemendagri. Sugito menyebut tak ada alasan perpanjangan izin FPI buat dievaluasi.

“Jika alasannya sebab soal politik, maka tak ada alasan buat tak memperpanjang izin FPI. FPI telah ada sejak lama dan seperti ormas-ormas yg lainnya, FPI juga memiliki hak buat tumbuh,” kata Sugito kepada Tribun Network ketika dihubungi kemarin.

Sugito mengungkap persoalan seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya. Dia menyebut hal-hal yg berkaitan dgn FPI memang sangat seksi bagi siapapun. “Makanya, bila izin FPI tak diperpanjang sebab pandangan politik, itu dapat kami perkarakan secara hukum,” kata Sugito.

Dirinya mengatakan komunikasi dgn pihak Kemendagri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), masih berlangsung. “Satu atau dua minggu lagi (kami mau lihat perkembangannya, red),” pungkasnya.

Baca Juga:  Dianggap Genting, Nahdlatul Ulama Jawa Timur Terbitkan Pesan Kebangsaan

Pengamat politik Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan FPI harus mendengarkan segala bentuk suara publik, baik itu kritik ataupun pujian. “FPI jangan terlalu jauh menyebut soal ini sebab ada perbedaan pandangan politik atau apapun,” kata Ray.

Meski demikian, Ray menjelaskan setiap organisasi masyarakat harus dibiarkan tumbuh selama tak bertentangan dgn prinsip NKRI.

“Kemendagri harus hati-hati dalam mengevaluasi soal perpanjangan izin FPI ini, tapi ya FPI juga jangan merasa preventif, tiba-tiba mengatakan ini sebab soal politik di tubuh Kemendagri,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayg di Tribunnews.com dgn judul “Evaluasi Kemendagri Mengenai Perpanjangan Ijin FPI”





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.