Jika HTI Menolak Saran Ini, Lebih Baik Berhenti “Menjual” Ilusi Khilafahnya

– Gara-gara ILC (Indonesia Lawyers Club) tempo hari, orang ribut lagi soal Khilâfah. Untuk sementara, kita tak usah bantahan dalil. Anggap saja kita setuju Khilâfah sebab dalil-nya qath’î, tak terbantahkan. Begitu juga riwayat soal panji dan bendera Nabi, semua cocok dgn keyakinan Hizbut Tahrîr (HT). Langkah berikutnya, bagaimana Khilâfah diwujudkan? Agar diskusinya tak mengawang-awang, mari kita perhitungkan kemungkinan caranya.

Pertama, agenda HT ialah menegakkan sistem politik, sebab itu—meski bermotif agama—perjuangan HT ialah perjuangan politik. Tahun 1953, Syeikh Taqyuddin Nabhani telah merintis jalan yg tepat: bikin partai. Namanya Partai Pembebasan atau bahasa Arabnya Hizbut Tahrîr (HT). (Note: jangan caci pendiri HT sebab beliau cucu Syeikh Yusuf bin Ismail Nabhani, ulama sunni Syâfi’î—menurut salah satu sumber—salah seorang guru Hadlratus Syeikh KH. Hasyim Asy’ari). HT memang partai dgn tujuan politik yaitu menegakkan sistem politik Islam bernama Khilâfah. Namanya partai harus ikut pemilu. Tetapi aneh, HT dan cabang-cabangnya, termasuk Hizbut Tahrîr Indonesia (HTI), menolak pemilu sebab anggapan pemilu ialah produk demokrasi sekuler-kafir.

Kalau partai tak mau ikut pemilu, apa bedanya dgn Karang Taruna? Kalau menolak pemilu, mandat bikin Khilâfah dari mana? Jatuh dari langit? Dulu para Nabi, seperti Nabi Dawud, diangkat sebagai Khalîfah, SK-nya langsung dari langit: يا داود إنّا جعلناك خليفة في الأرض (QS. Shad/38: 26). Sejarah mencatat, Nabi Dawud ialah Nabi sekaligus Raja. Nabi Ibrahim juga diangkat sebagai imam, SK-nya dari langit: إِنِّي جاعلك للنّاس إماما (QS. al-Baqarah/2: 124), tetapi Ibrahim Nabi yg bukan Raja. Sekarang kalau HT mau angkat Khalîfah, misalnya Syeikh Ata Abu Rashta, Amir HT yg bermukim di London, sarjana teknik sipil lulusan Universitas Kairo, mandatnya dari mana?

Wahyu telah tak lagi turun. Satu-satunya mandat dari bumi. Kalau mandatnya dari bumi, jalannya ialah syûra dalam berbagai bentuk. Jalan syûra ini pula yg ditempuh khulafâ’ rasyidûn. Kitab al-Ahkâm as-Sulthâniyah karya al-Mâwardî mencatat pembaruan mandat dari satu Khalîfah ke Khalîfah lain mengambil beragam bentuk: mula-mula syûrâ , kemudian wasiat, lantas ahlul hall wal ‘aqd, kemudian baiat. Meski beragam, tetapi simpulnya ialah cara sipil beradab: musyawarah. Setelah periode khulafâ’ rasyidûn, kekuasaan diperebutkan dgn cara berdarah, kudeta, kemudian diwariskan turun temurun melalui dinasti. Prinsip syûra ditinggalkan.

Baca Juga:  Hati-hati! Masih Banyak Gerakan Khilafah yg Merongrong NKRI

Sekarang HT mau pilih mana? Bentuk syûra zaman now ialah demokrasi parlementer. Rekrutmen kepemimpinannya melalui pemilu. Kalau menolak pemilu, terus cara mengangkat Khalîfah-nya bagaimana? Apa para pemimpin negara-negara Islam itu mau berunding dan kemudian demi Khilâfah mereka rela ‘turun kelas’ menjadi Amîr atau gubernur dan mengangkat Khalîfah sebagai pemimpin tertinggi? Mana mungkin! Menetapkan siapa Khalîfah-nya dan di mana ibu kotanya telah dapat bikin orang ‘berkelahi.’ Karena itu pula, Kongres Khilâfah di Kairo Mei 1926 kandas. Upaya restorasi Khilâfah dalam Kongres Islam di Jerusalem, Desember 1931, juga tak menghasilkan apa-apa.

Kalau HTI menolak pemilu, cara lainnya ialah kudeta. Ini juga mustahil, sebab HTI tak punya milisi. Kalau tak punya milisi, cara lainnya ialah menggandeng militer. Nampaknya cara ini paling masuk akal. Beberapa waktu lalu, sebelum dibubarkan, HTI meminta TNI mengambil alih kekuasaan. Corong propaganda mereka menyanjung-nyanjung Panglima TNI sebagai prajurit pro-Islam. Yang paling masuk akal ini juga sulit. Saya yakin, TNI pro NKRI harga mati! Berbagai jalan nampaknya buntu. Cara lain ditempuh: kampanye anti-rezim sekuler. Tujuannya membusukkan rezim dan memancing tensi sosial. Begitu masyarakat terbelah, orang siap berkelahi dan menghunus pedang. Lantas terjadi kerusuhan, saling bunuh sesama ahlul qiblat. Ini yg terjadi di Timur Tengah dan Afrika. Lumat, luluh lantak! Dan begitu skenario ini dilakukan, politik semacam ini telah sangat tak Islami. Mengambil alih kekuasaan secara berdarah mengingkari prinsip syûra di dalam Islam.

Kedua, andai saja kekuasaan Khilâfah berhasil ditegakkan, lantas dibentuk pemerintahan Islam, terus diterapkan hukum Islam, hukum Islam versi siapa? Al-Qur’an ialah kitab petunjuk, sebagian di antaranya berisi hukum. Hukum yg tertuang di dalam al-Qur’an bersifat mujmal (pokok-pokok), tak rinci (mufasshalât). Sunnah berfungsi menjelaskan al-Qur’an (QS. an-Nahl/16: 44). Ucapan, tindakan, dan penetapan Nabi dikodifikasi di dalam kitab hadis. Para ulama berselisih tentang validitas hadis, sebab itu muncul musthalahul hadîts, disiplin ilmu buat menyaring kesahihan hadis.

Para ulama berselisih tentang kedudukan hadis di dalam hukum. Imam Hanafi, yg hidup di Persia dan jauh dari pusat Islam di Mekkah-Madinah, lebih memilih menggunakan akal (mashlahah) ketimbang hadis yg tak betul-betul sahih dgn derajat periwayatan mutawâtir. Imam Syafi’i menerima hadis âhâd sebagai sumber hukum, asal rawinya tak cacat (tsiqah, âdil, dlâbith) dan tak bertentangan dgn al-Qur’an. Qunut subuh, misalnya, ialah produk ijtihad Imam Syafi’i dari hadis âhâd. Ternyata para ulama berbeda pendapat tentang syariah. Jangan baygkan syariah itu seperti KUHP yg tunggal dan monolitik. Kenapa? Karena sebagian besar ialah produk ijtihad ulama. Imam Juwayni dalam kitab al-Burhân fi Ushûl al-Fiqh menyatakan: أن معظم الشريعة صدر عن الاجتهاد، والنصوص لا تفي بالعشر من معشار الشريعة (Sebagian besar hukum Islam (syariah) itu produk ijtihad, sebab nash yg berkaitan dgn hukum tak sampai sepersepuluh).

Baca Juga:  Kiai Said: Pembubaran HTI Masih Setengah Hati!

Ternyata hukum Islam banyak versi, tertuang dalam ribuan jilid kitab fikih dari berbagai madzhab. Terus HTI mau pakai yg mana? Madzhab Hanbali yg lebih tekstualis? Apa umat Islam lain mau, seperti mayoritas Muslim Indonesia yg mengikuti madzhab Syafi’î? Kalau tak mau, apa dapat dipaksa? Bisa, seperti di Arab Saudi. Tetapi, begitu dipaksa, cara ini telah keluar dari semangat Islam yg menghargai perbedaan pendapat di antara para Imam. Buntu lagi! Kalau begitu, bikin kompilasi hukum Islam dari berbagai madzhab. Apa mungkin? Mungkin saja, tetapi sulit. Berbagai madzhab lahir sebab metode ijtihad yg berbeda di dalam memahami al-Qur’an-Hadis. Ijmâ’ dalam perkara furu’ sulit tercapai. Karena itu, para imam memilih menghormati perbedaan ketimbang menyeragamkan pandangan.

Dari dua cara ini saja HT, termasuk HTI, kesulitan menemukan jalan keluar. Mungkin derajatnya lebih tinggi lagi: kemustahilan. Perkara tata cara salat saja orang Islam berbeda, apa lagi urusan tata negara yg pelik, yg berhubungan dgn siapa dapat apa. Karena itu, saya mengajak para pemuka HTI buat realistis. Anggap saja peserta gerakan 212 itu jumlahnya 7,2 juta dan semunya pro-Khilafah. Jumlah itu, anggap saja benar, besar sekali. Jika dikonversi dgn perolehan suara partai pada pemilu 2014, HTI dapat lolos threshold, menempati posisi di bawah PPP (8,1 juta), di atas Hanura (6,6 juta).

Mungkin HTI dapat menguasai 30 kursi, tergantung sebaran suara. Dengan cara itu, HTI dapat secara lebih gentle memperjuangkan syariat Islam melalui legislasi di DPR. Jika dukungan rakyat makin besar, dan seluruh kursi parlemen berhasil direbut, tinggal perintah MPR buat amandemen konstitusi. Beres! Soal bagaimana di DPR, itu dinamika politik. Begitu jadi parpol dan punya kursi di DPR, mungkin HTI dapat lebih terbuka seperti PKS. Partai dakwah ini saya dengar mulai mengumandangkan politik kebangsaan, lebih realistis, dan pragmatis. Ini tentu saja bila HTI yakin umat Islam mendukung mereka, sekaligus alat ukur seberapa besar mereka didukung umat Islam. Sebagai informasi, dari sekian kontestan pemilu 2014, partai pengusung formalisasi syariah Islam tinggal satu: PBB (Partai Bulan Bintan). Berapa perolehan suaranya? 1,8 juta (1,46 persen). Dia tak lolos threshold.

Baca Juga:  Sumber Sama, Mengapa Banyak Perbedaan Pendapat dalam Islam?

Jika HTI menolak cara demokrasi ini, kita tak punya batu uji lain buat menilai klaim HTI tentang umat Islam. Selama ini, HTI, FPI, dan kelompok sejawat selalu mengklaim umat Islam. Yang tak setuju dgn mereka dianggap anti-Islam. Pertanyaannya, Islam yg mana? Jumlah orang Islam Indonesia sekitar 200 juta. Hanya sebagian kecil yg berangkat ke 212 atau setuju Khilâfah. Kalau HTI realistis dan bikin parpol—namanya tentu saja bukan HTI sebab telah dilarang—menjadi jelas peta kekuatan mereka. Address Islam-nya membumi. Jika mereka sebut orang anti-Islam, maksudnya berarti anti-Islam yg jumlahnya 7,2 juta itu, bukan seluruh umat Islam.

Jika HTI menolak saran ini, lebih baik berhenti ‘menjual’ ilusi yg tak tidak realistis. Daripada memikirkan Khilâfah yg jauh di angan, mending berpikir memajukan Indonesia dgn ilmu dan amal. Kita tetap dapat menjalankan syariat Islam, meskipun tanpa negara Islam atau Khilâfah Islâmiyah.

Oleh: M Kholid Syeirazi, Sekretaris Jenderal PP ISNU.
Source: [dutaislam.com]





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.