Kemenag Serahkan Keputusan Mekanisme Belajar di Madrasah ke Tiap Kepala Daerah

– Terkait mekanisme belajar mengajar di madrasah, apakah via daring atau tatap muka, pihak Kementerian Agama (Kemenang) menyerahkan keputusan tersebut ke masing-masing kepala daerah.

Hal itu disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar.

Ia menjelaskan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.

“Bila berada di zona hijau dan telah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, serta disetujui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Umar, Senin, 13 Juli 2020 dikutip dari KRjogja lewat Okezone.com.

“Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan buat Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten/Kota buat MTs dan MI,” sambungnya.

Baca Juga:  Soal Revisi Anggaran Kemenag, DPR Minta Menag Fokus dgn Situasi Pandemi

Bila madrasahnya di zona selain hijau, kata Umar, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dgn memanfaatkan teknologi.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 15 Juni 2020 lalu.

SKB itu, kata Umar, antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Umar menjelaskan, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Gara-gara Soal Ujian Bermuatan Khilafah, Kemenag Jatim Jadwalkan Ujian Ulang Untuk MAN Kediri

“Ketentuannya, satuan pendidikan yg berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 setempat,” ujarnya.

Pada bulan pertama, kata Umar, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan buat MTS dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya bila statusnya masih zona hijau.

“Satuan pendidikan yg berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR),” jelasnya.

Adapun buat meringankan tugas guru, kata dia, tenaga kependidikan dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring.

Baca Juga:  Kemenag: Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1441H Digelar 22 Mei

Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dgn provider telekomunikasi,” ujar Umar.

“Ada diskon harga hingga 60 persen. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu dapat dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tak perlu keluar biaya lagi,” tutupnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.