– DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang di rapat Paripurna di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Menanggapi pengesahan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH
Said Aqil Siroj merasa sangat bersyukur.
“Saya Said
Aqil Siroj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengucapkan alhamdulillah
was syukrulillah dgn rasa bersyukur, bangga, gembira bahwa UU Pesantren
telah diputuskan,†kata Kiai Said di Gedung PBNU, dikutip
dari situs resmi NU, Rabu, 25 September 2019.
Sebelum RUU tersebut disahkan, kata
Kiai Said, PBNU selalu mendukung dan berkoordinasi
dgn sejumlah partai termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga
Kementerian Agama RI.
“Saat itu, PBNU berpesan
tiga hal kepada PKB: pertama, supaya menjaga independensi pesantren. Pesantren
tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Kedua, pesantren sebagai pusat
peradaban Islam memiliki wisdom yg tinggi. Dan ketiga, relasi Kementerian Agama dan pesantren merupakan mitra,â€
ujarnya.
“Wisdom lokal
yg kita banggakan dan dibanggakan oleh masing-masing daerah, maka setiap
pesantren mengandung nilai-nilai wisdom lokal,†sambungnya.
Namun, lanjut
Kiai Said, disahkan UU ini tak serta merta
persoalannya selesai. Pasalnya, menurut Kiai Siad, nantinya masih ada peraturan
yg di bawah sebagai pelaksaaan UU tersebut, seperti Peraturan Pemerintah (PP)
atau Peraturan Menteri Agama.
Maka dari itu, Kiai Said mengimbau
agar UU ini terus dikawal sehingga independensi
pesantren tetap terjaga.
UU Tentang
Pesantren disebut Kiai Said juga mengakui pesantren salafiyah sebagai lembaga
pendidikan dan tak terikat dgn UU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas).
“Kita tetap
independen sebagai lembaga pendidikan pesantren, sebagai lembaga pendidikan
agama,†terangnya.