– Kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah lagi-lagi berhasil dibongkar oleh polisi. Â Setelah sebelumnya kasus serupa dibongkar Polda Metro Jaya Jakarta, kali ini Polrestabes Surabaya juga membongkar penipuan serupa.
Polrestabes Surabaya kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di
Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.
Dalam kasus tersebut terungkap sedikitnya 32 orang lebih yg menjadi korban, dgn
kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.
Perumahan tersebut, kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, ialah Multazam Islamic Residence, yg dikelola oleh PT. Cahaya Mentari
Pratama. Polisi menahan satu pelaku berinisial MS selaku Direktur Utama atau
pihak pengelola.
“Kepada korban, pelaku menjanbilan
perumahan itu siap dihuni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yg
dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan
setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain,†ujar
Sandi, dikutip dari Suara Surabaya, Senin, 6 Januari 2020.
Ternyata, kata Sandi, tanah tersebut
bukan milik tersangka atau PT. Cahaya
Mentari Pratama.
“Iya itu
ternyata tanah orang bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama.
Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus
ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa
orang korbannya,” terangnya.
“Potensi
kerugiannya cukup besar. Dari 4 laporan aja kerugiannya dapat mencapai Rp3,4
miliar. Apabila kalau dikumpulkan seluruh perumahan dgn tipe cluster itu
dapat mencapai ratusan miliar,†sambungnya.
Pihaknya, kata Sandi, juga sempat mendatangi kantor pemasarannya di Jalan Rungkut
Menanggal.
“Setelah didatangi, kondisi kantor ternyata sepi. Sejumlah pegawai yg
pernah bekerja di sana telah dipecat dan data-data di komputer terkait pemasaran
perumahan itu juga dihapus,†ujarnya.
Dalam kasus penipuan tersebut, polisi
berhasil menangkap MS selaku pihak
pengelola. Dari pengakuannya, uang penjualan perumahan itu ia gunakan buat kepentingan
pribadinya. Polisi mengamankan dua rekening milik tersangka buat diselidiki
lebih lanjut.
“Kita
akan dalami juga para korban yg di paguyuban buat mencari tahu siapa agen
pemasaran dan yg terlibat mengelola dana. Saat ini telah ada 9 saksi yg
diperiksa oleh penyidik,” ujar Sandi.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman
pidana 4 tahun penjara. Pasal lainnya juga mau dipertimbangkan buat menjerat
pelaku.