Memandikan Jenazah Korban Virus Corona & Wabah Berbahaya Lainnya (1)

Dalam dunia biologi, makhluk hidup umumnya dibedakan menjadi dua, yaitu prokariotik dan eukariotik. Prokariotik dicirikan oleh keberadaan tak memiliki membran inti sel yg jelas. Sementara eukariotik dicirikan dgn keberadaan membran inti. Makhluk hidup prokariotik umumnya memiliki struktur tubuh yg unik dibanding makhluk hidup eukariotik, sebab dapat hidup pada lingkungan suhu yg sangat ekstrem, seperti sangat dmau, atau sangat panas, atau bahkan sangat asam (asin).

 

Nah, virus merupakan kelompok dari makhluk hidup dgn struktur prokariotik itu. Akan tetapi, strukturnya lebih sederhana lagi dibanding makhluk hidup prokariotik lainnya. Strukturnya tergolong sederhana sebab virus dicirikan oleh keberadaan materi genetik yg hanya dibungkus selapis membran saja. Dan ini letak pembedanya dari makhluk hidup prokariotik lainnya yg masih memiliki organel yg berfungsi layaknya organ tubuh, seperti badan golgi, retikulum endoplasma, membran sel, dan lain-lain. Jadi, virus layaknya organisme minimalis, praktis, tapi berbahaya.

 

Sifat bahaya virus ditunjukkan oleh beberapa hal. Pertama, ia merupakan makhluk hidup yg dapat berada dalam kondisi antara benda mati dan benda hidup. Ketika menempel pada benda mati, maka ia berperan layaknya benda mati dan tak menunjukkan aktivitas kehidupan. Akan tetapi, ketika ia menempel pada makhluk hidup yg dijadikan inang (host), maka dgn cepat ia dapat melakukan replikasi (penggandaan diri).

 

Hingga detik ini, kita masih disuguhi oleh berbagai penyakit yg diakibatkan oleh virus. Datang dan pergi dgn sendirinya. Beberapa di antaranya belum ditemukan obat buat menangkal serangannya. Seperti influenza, yg datang setiap waktu ketika kondisi daya tahan (imunitas) tubuh mengalami penurunan. Penangkalnya hanya dgn upaya meningkatkan daya tahan tubuh itu. Virus HIV/AIDS, hingga detik ini belum ditemukan penangkalnya dan yg diserang selalu berupa daya tahan tubuh. Dan lain sebagainya masih banyak lagi. Belum lagi virus yg menyerang tumbuhan atau hewan. Dua-duanya hingga detik ini ditanggulangi hanya dgn eradikasi (pembakaran semata) dgn memusnahkan objek tanaman yg terkena virus.

 

Kedua, berbicara mengenai virus yg menyerang pada manusia, baik yg penyebarannya lewat percikan ludah (droplet infection), atau lewat persentuhan, kita sering dihadapkan pada bahaya kontaminasi dan penularan. Karena struktur sederhananya virus, maka virus juga dapat disebarkan lewat udara. Jadi, berada satu ruangan dgn pihak yg terkena virus, juga dapat menjadikan kita sebagai suspect virus. Bukti sederhananya ialah, berada satu ruangan dgn orang yg terkena influenza, kita menjadi suspect influenza. Tergantung imunitas tubuh kita. Untuk itu, mempertahankan imunitas tubuh ini merupakan hal yg terpenting buat berhadapan dgn wabah virus dalam rangka pencegahan (preventif).

 

Ketiga, persoalannya ialah “virus itu berbahaya menurut tingkatannya.” Dan hal ini hanya dapat ditunjukkan lewat informasi kedokteran. Sebagaimana yg sedang beredar kali ini, virus Corona atau Covid-19. Berbahayanya telah pasti diakibatkan sebab tubuh kita belum memiliki kesiapan memproduksi antibodi sebagaimana layaknya antibodi terhadap virus lainnya. Penyebabnya, Covid-19 merupakan galur baru dari virus Corona yg pernah menggemparkan sebelumnya, yaitu SARS. Karena ketaksiapan ini, maka sekuat-kuatnya daya tahan tubuh, ia tetap suspek terhadap penularan virus. Itulah sebabnya perlu ada Standart Operating Procedure (SOP) penanggulangan dan penanganan virus. Termasuk kontak dgn korban meninggal.

 

لاضرر ولاضرار

 

“Tidak boleh membahayakan diri dan orang lain.”

 

Inilah yg kemudian menjadi persoalan fiqih mengenai tajhiz mayyit (penanganan jenazah) korban virus Corona. Menilik dari teks rujukan kitab-kitab fiqih otoritatif, syariat menjelaskan bahwa empat hal yg tak boleh ditinggalkan dan merupakan fardhu kifayah (kewajiban kolektif) bagi seorang Muslim terhadap mayit (jenazah) Muslim lainnya, yaitu: memandikan, mengafani, menshalati dan menguburkan. Mazhab Hanafi menyebut, memandikan saja yg wajib secara kifayah. Sementara lainnya merupakan wajib ‘ain (kewajiban individual).

 

اعلم بأن غسل الميت واجب، وهو حق المسلم على المسلم، قال عليه الصلاة والسلام : للمسلم على المسلم ستة حقوق، وفي جملته “أن يغسله بعد موته”ØŒ ولكن إذا قام به بعض المسلمين سقط عن الباقين لحصول المقصود

 

“Ketahuilah bahwa memandikan mayit, hukumnya ialah wajib dan ini merupakan hak Muslim atas Muslim lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Sesama Muslim terdapat 6 hak. Termasuk di dalam 6 hak itu ialah memandikannya setelah kematiannya.’ Akan tetapi, bila memandikan ini telah dilakukan oleh sebagian Muslim, maka gugur kewajiban Muslim lainnya, sebab telah tercapainya maksud” (Al-Mabsuth, Juz 2, halaman 58).

 

Menurut kalangan Malikiyah terdapat khilaf mengenai hukum memandikan mayit. Pendapat yg masyhur ialah wajib.

 

وفي الكافي لابن عبد البر: إغماض الميت سنة، وغسله واجب مثل مواراته والصلاة عليه والقول الآخر عند المالكية أن غسل الميت سنة مؤكدة، حكاه ابن أبي زيد، وابن يونس، وابن الجلاّب، وشَهَرَه ابن بَزيزَة

 

“Di dalam al-Kafi karya Abdul Barr, disebutkan bahwa memejamkan mata mayit ialah sunnah. Sementara memandikannya ialah wajib. Demikian halnya dgn kewajiban mengafani dan menshalatinya. Pendapat lain dari mazhab Maliki, ialah memandikan mayyit ialah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), sebagaimana disampaikan oleh Ibn Abi Zaid, Ibnu Yunus, dan Ibnu al-Jallab yg masyhur dgn Ibnu Bazizah.” (Hasyiyatu al-Dasuqy, Juz 4, halaman 94).

 

Adapun dari kalangan mazhab Syafi’i, Imam Syafi’i rahimahullah sendiri menjelaskan:

 

حق على الناس غسل الميت والصلاة عليه ودفنه لايسع عامتهم، وإذا قام بذلك منهم من فيه كفاية أجزأ إن شاء الله تعالى

 

“Merupakan hak wajib seseorang atas manusia lainnya ialah memandikan mayit, menshalatinya dan menguburkannya, meski kewajiban ini tak memuat semua orang. Jika telah ada pihak yg melakukannya, maka hal itu telah cukup bagi kewajiban sebagian lainnya, insyaallah ta’ala.” (Al-Umm, Juz 1, halaman 312).

 

Imam Nawawi rahimahullah, salah satu ulama otoritatif dari kalangan Mazhab Syafi’i, menjelaskan:

 

وغسل الميت فرض كفاية بإجماع المسلمين، ومعنى فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين، وإن تركوه كلهم أثموا كلهم، واعلم أن غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

 

“Memandikan mayit ialah fardhu kifayah secara ijma’. Makna fardhu kifayah ini ialah bahwa bila telah ada seseorang yg melakukan dgn niat kifayah, maka gugur tanggungan bagi yg lain. Dan bila sama sekali tak ada yg melakukan, maka semuanya berdosa. Ketahuilah, sesungguhnya memandikan mayit, mengafaninya, menshalatinya, ialah fardhu kifayah, tanpa khilaf.” (Al-Majmu Syarah al-Muhadzab, Juz 5, halaman 128).

 

Ulama dari kalangan mazhab Hanbali, yg diwakili oleh Al-Mardawi, menyebutkan mengenai hukum memandikan, mengafani, menshalati, dan menguburkan mayit:

 

غُسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فرض كفاية ، بلا نزاع ، فلو دُفن قبل الغسل من أمكن غسله لزم نبشه على الصحيح من المذهب

 

“Memandikan mayyit, mengafaninya, menshalatinya, menguburkannya, hukumnya ialah fardhu kifayah, tanpa dapat dipungkiri. Jika ada mayit yg dikuburkan sebelum dimandikan padahal ada kesempatan buat memandikannya, maka wajib buat menggalinya kembali menurut pendapat shahih dari mazhab Hanbali.” (al-Inshaf, juz 2, halaman 470).

 

Walhasil, ulama dari 4 mazhab, dalam semua qaul masyhur-nya menyebutkan bahwa hukum memandikan mayit, ialah fardhu kifayah. Namun, ada dari kalangan mazhab Malikiyah yg menyebut hukumnya sunnah muakkadah (tak sampai wajib tapi sangat dianjurkan), sebagaimana disampaikan oleh Ibn Abi zaid, Ibnu Yunus, dan Ibnu al-Jallab. Ketiga ulama ini juga diakui sebagai bagian dari ulama otoritatif mazhab Maliki. Sementara itu, hukum mengafani, menshalati, dan menguburkan, semua ulama sepakat hukumnya wajib. Lantas bagaimana bila berhadapan dgn mayit yg potensial menularkan virus atau wabah berbahaya lainnya?

 

(Bersambung)

 

 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Aswaja NU Center – PWNU Jawa Timur; sarjana biologi UIN Malang.

 

 

 





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.