Membahas tentangBerdiam Diri di Rumah saat Terjadi Wabah Berpahala? Ini Dalilnya

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangBerdiam Diri di Rumah saat Terjadi Wabah Berpahala? Ini Dalilnya,

Oase.id- Ada banyak cara untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 yg kian mengancam Indonesia. Syaratnya, cuma butuh kerelaan dan komitmen bersama demi mewujudkan masyarakat Indonesia yg kembali sehat dan tanpa kecemasan seperti hari-hari sebelumnya.

Pemerintah, instansi terkait, bahkan tokoh agama telah mengimbau jauh-jauh hari untuk lebih banyak berdiam diri di rumah. Perkantoran dan lembaga-lembaga pendidikan pun menerapkan opsi merumahkan karyawan dan peserta didik untuk mengerjakan segala tanggung jawabnya di rumah.

Demi menguatkan perjuangan dalam mewujudkan kepentingan bersama ini, berikut ialah keutamaan mengikuti imbauan berdiam diri di rumah saat terjadi wabah menurut kacamata agama;

 

Menaati perintah Rasulullah 

Nabi Muhammad Saw berdabda;

“Jika kalian mendengar ada thaun (wabah) di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah tersebut. Dan apabila kalian berada di wilayah yg terkena wabah, janganlah kalian keluar dan lari darinya. (HR Bukhari dan Muslim)

Para ulama memaknai hadis Nabi ini sebagai upaya untuk meminimalisir risiko penularan wabah. Dengan adanya amanat membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke wilayah lainnya, maka penanganan terhadap pasien yg ter-suspect epidemi pun cenderung dapat dikontrol dan ditangani secara baik.

Baca: Umar bin Khattab: Wabah Adalah Takdir, dan Menghindarinya Juga Takdir

 

Anjuran Rasulullah Saw terkait sikap menghadapi wabah juga seperti yg diriwayatkan Aisyah Ra; 

“Wabah penyakit ialah sejenis siksa (azab) yg Allah kirim kepada siapa yg Dia kehendaki. Sesungguhnya Allah menjadikan hal itu sebagai rahmat bagi kaum Muslimin. Tidak ada seorangpun yg terserang wabah, lalu dia bertahan di tempat tinggalnya dgn sabar dan mengharapkan pahala, juga mengetahui bahwa dia tak terkena musibah melainkan sebab Allah telah mentakdirkannya kepadanya, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yg mati syahid.” (HR. Bukhari, An-Nasa'i, dan Ahmad)

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Atsqalani menjelaskan, makna gamblang dan akurat (Manthuq) hadis ini ialah orang yg memiliki sifat tersebut (Berdiam diri di rumah saat terjadi wabah) mau mendapatkan pahala syahid walaupun yg bersangkutan tak sampai meninggal dunia.

 

Menjalani syariat

Islam, khususnya dalam kajian fikih, mengenal apa yg disebut Maqasid as-syariah, yakni gagasan dalam hukum syariat yg diturunkan Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Dalam penjelasan lebih lanjut mengenai maqasid as-syariah, Abu Ishaq Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat fi Usul Asy-Syari’ah mengenalkan 5 unsur pokok yg wajib dipelihara dan diwujudkan untuk menegakkan kemaslahatan agama dan dunia. Prinsip ini populer dgn sebutan Kulliyat al-khams (5 prinsip universal). 

Kulliyat al-khams meliputi hifdh al-nafs (menjaga jiwa), hifdh al-diin (menjaga agama), hifdh al-'aql (menjaga akal), hifdh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifdh al-mal (menjaga harta).

Berdiam diri di rumah dan tak membuka peluang tertular virus korona termasuk dalam kategori hifdh al-nafs, yakni prinsip pertama dalam maqasid as-syariah. Agama amat melarang seseorang melakukan sesuatu yg berpotensi membahayakan dirinya sendiri.

Baca: 5 Sikap Nabi Menghadapi Wabah dan Penderita Penyakit Menular

 

Tidak membahayakan orang lain

Tidak cuma mencegah tindakan yg membahayakan diri sendiri, Islam juga telah barang tentu melarang umatnya untuk mencelakai orang lain. Hal ini sesuai dgn hadis Nabi Saw;

“Tidak boleh ada bahaya dan tak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim)

Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazha'ir menjelaskan, berdasarkan hadis ini, lantas lahirlah prinsip pokok fikih Adh-dhararu yuzalu, bahaya haruslah dihilangkan, yg kemudian dikembangkan menjadi kaidah Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih, menolak bahaya lebih utama ketimbang mengambil maslahat atau manfaat.

Al-Mafasid, dalam kaidah yg juga memiliki redaksi lain berupa Dar’ul mafasid aula min jalbil mashalih ini ditujukan pada berbagai hal apapun yg berpotensi menimbulkan bahaya yg dapat menimbulkan kesulitan, kesempitan, atau berdampak buruk pada diri seseorang dan masyarakat luas. 

Sementara maslahat ialah mencakup segala hal yg membawa kepada tujuan yg sesuai dgn maqasid as-syariah.

Berkaca pada penjelasan tersebut, maka mengikuti anjuran berdiam diri di rumah saat terjadi wabah ialah opsi terbaik. Ulasan ini, termasuk yg dipakai Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh Islam lainnya untuk mengeluarkan fatwa anjuran salat berjamaah dan salat Jumat di rumah selama pandemi korona berlangsung.

Terangnya, berjamaah di masjid, terlebih salat Jumat yg merupakan kewajiban, memang termasuk kemaslahatan dan dianjurkan syariat. Akan tetapi, bila perkumpulan massa tersebut membuka peluang persebaran Covid-19 lebih massif, maka berlakulah kaidah fikih di atas.

Alhasil, berdiam diri di rumah ialah bagian dari perjuangan untuk menyudahi pandemi korona. Selain menaati anjuran Rasulullah tentang wabah, pilihan ini juga merupakan bagian dari maqasid as-syariah yakni menjaga jiwa, serta menutup kerugian yg mungkin mau ditimbulkan orang banyak.

Dan tentu, semua kebaikan tersebut megandung nilai pahala. Wallahu a'lam. 

 

Sumber: Disarikan dari beberapa hadis dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan An-Nasai, Musnad Ahmad, Sunan Ad-Dharuqutni, Sunan Al-Kubra, Al-Mustadrak ala Ash-Shahihain, serta keterangan dalam Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari karya Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad Al-Atsqalani, Al-Muwafaqat fi Usul Asy-Syari’ah karya Abu Ishaq Asy-Syathibi, dan Al-Asybah wa An-Nazha'ir karya Abdurrahman bin Kamaluddin Abu Bakr Jalaluddin As-Suyuthi.

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangBerdiam Diri di Rumah saat Terjadi Wabah Berpahala? Ini Dalilnya . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.