Membahas tentangDirjen Pendidikan Islam: Hanya Kemenag yg Berwenang Mengeluarkan Rekomendasi Kuliah ke Al-Azhar

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangDirjen Pendidikan Islam: Hanya Kemenag yg Berwenang Mengeluarkan Rekomendasi Kuliah ke Al-Azhar,

Oase.id- Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani memastikan hanya Kementerian Agama yg berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar. Rekomendasi itu sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir.

Hal tersebut ditegaskan pria yg akrab disapa Dhani menyusul adanya pesantren yg memberikan jaminan pelajarnya belajar dan kuliah di Mesir sebagai bagian dari promosi pondoknya.

“Kemenag telah bekerjasama dgn Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar  yg mau sekolah atau mahasiswa yg mau kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yg berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yg telah lulus seleksi,” tegas Dhani di Jakarta, berdasarkan rilis yg diterima Oase.id, Rabu 2 September 2020.

Menurut Dhani, Ditjen Pendidikan Islam telah pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014. Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yg melanjutkan Studi Islam ke luar negeri.

Ada sejumlah persyaratan yg harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama yaitu:

  1. Mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
  2. Melampirkan surat keterangan bahwa yg bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri;
  3. Melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yg dituju;
  4. Melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (Kabupaten/Kota);
  5. Melampirkan biodata lengkap pemohon;
  6. Melampirkan ijazah yg telah dilegalisir dan terdaftar di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  7. Melampirkan foto copy paspor.

“Keberangkatan pelajar Ibbas ke Mesir dilakukan secara non prosedural serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam tak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang,” ujarnya.

“Pesantren Ibnu Abbas Serang juga tak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam,” sambungnya.

Kemenag tengah bekerjasama dgn Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yg menimpa sejumlah santri Ibbas. Jika terbukti ada aktivitas yg melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, itu mau diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Dhani berharap masyarakat tak mudah percaya bila ada pihak menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar. Perlu ditelisik apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dgn rekomendasi Kemenag atau tak. Kemenag, lanjut Dhani, rutin melakukan proses seleksi masuk Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka sehingga dapat diikuti seluruh santri.

“Mereka yg lulus, mau mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri,” lanjutnya.

Menurut Dhani, saat ini tak kurang dari 6000 mahasiswa Indonesia yg belajar di Al-Azhar. Setiap tahun, minat calon mahasiswa untuk berangkat ke Al-Azhar terus meningkat. “Karenanya, Kemenag membuat regulasi, salah satunya dgn melakukan seleksi untuk diberikan rekomendasi,” imbuhnya.

 

Kemenag juga telah bekerjasama dgn Pusat Bahasa Al-Azhar (Pusiba) Cabang Indonesia dalam menyiapkan kompetensi bahasa calon mahasiswa Al Azhar. Pusiba dikelola oleh Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Al-Azhar, di bawah kepemimpinan TGB. M. Zainul Majdi.

Berkantor di Bekasi, Pusat Bahasa ini ialah cabang pertama yg dibuka di luar Mesir, dan diresmikan para petinggi Al-Azhar yg dipimpin Deputi Grand Syeikh Al-Azhar, Syeikh Shaleh Abbas.

“Persiapan bahasa calon mahasiswa Indonesia di Al-Azhar dilakukan melalui satu pintu, yaitu di Pusat Bahasa ini, sebab langsung berada di bawah supervisi Al-Azhar,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. Menurutnya, pemberangkatan santri untuk kuliah ke Al Azhar harus berdasarkan rekomendasi Kemenag.

“Kalau resmi, harus ada rekomendasi dari Kemenag,” tandasnya.

(FER)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangDirjen Pendidikan Islam: Hanya Kemenag yg Berwenang Mengeluarkan Rekomendasi Kuliah ke Al-Azhar . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.