Membahas tentangHukum, Ketentuan, Kriteria Hewan, dan Tata Cara Menyembelih dalam Ibadah Kurban

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangHukum, Ketentuan, Kriteria Hewan, dan Tata Cara Menyembelih dalam Ibadah Kurban,

Oase.id- Bermula dari keridaan Nabi Ibrahim As atas ujian yg diberikan Allah Swt untuk menyembelih putra kesaygannya, Ismail As, kurban menjadi ibadah yg bernilai pahala berlipat ganda.

Peristiwa yg pada akhirnya menghadirkan keajaiban berupa digantinya Nabi Ismail As dgn domba itu, bahkan menjelma satu hari raya yg kerap dirayakan umat Islam di seluruh dunia, yakni Iduladha, yg diperingati setiap tanggal ke-10 bulan Zulhijah.

Baca juga: Sejarah Ibadah Kurban: Dari Nabi Ibrahim sampai Abdul Muthalib

 

Dalam Lisanul Arab, Ibnu Manzhur menjelaskan bahwa Kata kurban berasal dari lafaz qariba-yaqrabu-qurban, yg artinya dekat.

Kurban bermakna mendekatkan diri kepada Allah dgn mengerjakan sebagian perintah-Nya. 

Istilah lain dari ibadah kurban ialah udhiyyah, yg berasal dari kata dhaha dgn bentuk plural lafaz dhahiyyah bermakna sembelihan di waktu pagi atau dhuha pada tanggal 10 Zulhijah. Atas pengertian inilah lantas nama Iduladha diambil sebagai nama hari raya yg diperingati umat Muslim dgn menyembelih hewan kurban untuk disedekahkan kepada yg membutuhkan.

Hukum

Ibadah kurban dihukumi sunah muakkad, atau kesunahan yg sangat disarankan atau dikuatkan.

Rasulullah Muhammad Saw bersabda;

“Tiga perkara yg itu semua diwajibkan kepadaku, tapi disunnahkan bagi kalian: salat witir, berkurban, dan salat dhuha.” (HR. Ahmad).

Dalam Bidayatul Mujtahid, Imam Ibnu Rusyd menerangkan bahwa hukum kesunahan kurban ini dianut oleh jumhur ulama, terutama Imam Syafii dan Imam Malik. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum ibadah kurban ialah wajib bagi orang yg mampu dan tak sedang dalam menempuh perjalanan.

Dalam Hasyiyah Al-Bajuri, Imam Burhanuddin Ibrahim Al-Bajuri menegaskan, hukum ibadah kurban juga dapat menjadi wajib bagi orang yg telah bernazar atau bersumpah untuk melaksanakannya. 

Ketentuan

Ibadah kurban dilakukan mulai lewatnya waktu salat Iduladha, yakni dua rakaat dan dua khutbah, atau terhitung dari terbit sampai terbenamnya matahari pada 10 Zulhijah, sampai hari tasyriq, yakni 11,12, dan 13 Zulhijah.

Sedangkan waktu paling utama dalam menyembelih hewan kurban ialah tepat pada hari raya Iduladha ketika matahari setinggi satu tombak dari pandangan mata.

 

Orang yg berkurban diharuskan membaca niat sekaligus men-ta'yin (menentukan nama hewan yg mau disembelih), mau tetapi bila  penyembelihan diwakili oleh orang lain, maka menta'yin hewan yg mau disembelih tak menjadi sebuah keharusan. 

Selain kurban nazar, maka seseorang yg berkurban diperbolehkan;

  1. Sunah baginya memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, sebab untuk tabarruk (mencari berkah) dgn udlhiyyahnya.
  2. Memberi makan (ith'am) pada orang kaya yg Islam
  3. Wajib menyedahkahkan daging kurban. Yang paling utama ialah dgn mensedekahkan seluruh daging kecuali yg ia makan untuk kesunahan.
  4. Apabila orang yg berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah, dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya supaya tak memakan di atas sepertiga, dan tak menyedekahkan di bawah sepertiganya.
  5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.

Kriteria Hewan 

Pelaksanaan ibadah kurban juga harus memperhatikan syarat sah atau kriteria hewan yg mau disembelih. Yakni;

  1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia 1 tahun lebih, atau telah berganti giginya (Al-jadza’).
  2. Kambing jenis kacang (ma’z) yg mencapai usia minimal 2 tahun lebih.  
  3. Sapi dan kerbau yg mencapai usia minimal 2 tahun lebih.  
  4. Unta harus mencapai usia 5 tahun atau lebih.

Setiap 1 ekor unta atau sapi dihukumi telah mencukupi ibadah kurban bagi 7 orang, sedangkan kambing dan domba hanya mencukupi untuk satu orang saja. Meskipun begitu, seseorang yg berkurban dgn 1 ekor kambing dihukumi lebih utama ketimbang orang yg berkurban seekor unta atau sapi yg digunakan untuk 7 orang atau secara musyarakah.

Ibadah kurban dihukumi tak sah ketika hewan yg disembelih ditemukan ciri-ciri berikut;

  1. Hewan yg buta salah satu matanya
  2. Hewan yg pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika mau disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dgn sangat kuat.
  3. Hewan yg sakit yg menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
  4. Hewan yg sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
  5. Hewan yg terputus sebagian atau seluruh telinganya.
  6. Hewan yg terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Hewan yg pecah atau patah bagian tanduknya atau pun hewan yg tak memiliki tanduk sama sekali tetap dihukumi sah untuk berkurban.

Cara menyembelih

Proses penyembelihan hewan kurban disunahkan didahului dgn;

  1. Membaca basmalah
  2. Membaca Selawat pada Nabi Muhammad
  3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yg disembelih dan orang yg menyembelih)
  4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama
  5. Berdoa supaya kurbannya diterima oleh Allah

Sedangkan rukun penyembelihan kurban harus mencakup 4 hal;

  1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
  2. Dzabih (orang yg menyembelih)
  3. Hewan yg disembelih
  4. Alat menyembelih

Proses penyembelihan kurban diawali dgn memotong bagian hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). Itu pun dgn syarat bila hewan kurban berkategori maqdur atau dapat dikendalikan.

Dalam penyembelihan hewan kurban, seseorang tak boleh menggunakan sembarang alat yg dapat menyiksa hewan tersebut. Disyaratkan alat menyembelih hewan kurban berupa sesuatu yg tajam yg dapat melukai, selain tulang belulang.

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur, Bidayatul Mujtahid karya Imam Ibnu Rusyd, serta Hasyiyah Al-Bajuri karya Imam Burhanuddin Ibrahim Al-Bajuri.

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangHukum, Ketentuan, Kriteria Hewan, dan Tata Cara Menyembelih dalam Ibadah Kurban . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.