Membahas tentangHukum Mempelajari Haid dalam Islam

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangHukum Mempelajari Haid dalam Islam,

Haid atau disebut menstruasi ialah darah yg keluar dari rahim perempuan yg memasuki usia akil baligh (dimulai usia 9 tahun atau lebih). Darah haid biasanya keluar selama 1 bulan sekali. Darah yg dikeluarkan paling sedikit 1 hari 1 malam, umumnya 7 hari dan paling lama 15 hari. Lalu, bagaimana hukumnya mempelajari tentang haid dalam Islam?

Nabi Muhammad ï·º mempertegas dalam riwayat Imam Bukhari kitab al-Haid, bahwa haid merupakan kejadian alami dan normal. Haid bukanlah kutukan atau pun dosa turunan terhadap perempuan. Sehingga, haid dimaknai sebagai salah satu kodrati (biologis) perempuan.

Selaras, berdasarkan hadis riwayat Al-Bukhari yg berbunyi:
“Telah meriwayatkan kepada kami ‘Ali ibn ‘Abdillah, di telah berkata: telah meriwayatkan kepada kami Sufyan, dia telah berkata: saya mendengar ‘Abdarrahman ibn Abu al-Qasim, dia telah telah berkata: saya mendengar al-Qasim bin Muhammad berkata: saya mendengar Aisyah berkata: kami berangkat tanpa ada maksud selain melakukan haji.

Ketika kami telah berada di suatu tempat yg bernama Sarif aku mengalami haid, maka Rasulullah ï·º masuk menemuiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Beliau bertanya: Ada apa dgnmu?Apakah engkau haid? Aku menjawab: Benar! Beliau bersabda: sesungguhnya ini ialah urusan yg telah dituliskan (ditetapkan) oleh Allah SWT terhadap perempuan-perempuan keturunan Adam.

Kerjakanlah apa yg biasa dikerjakan oleh orang yg menunaikan haji, hanya saja janganlah engkau tawaf di Baitullah (Ka’bah). Aisyah berkata: Rasulullah ï·º berkurban satu ekor sapi untuk istri-istrinya.” (HR. Al-Bukhari). 

Mempelajari haid bagi perempuan ialah fardu ‘ain atau wajib bagi setiap orang, tak boleh diwakilkan. Sebab, haid sangat berkaitan erat dgn perempuan. Misalnya tentang salat yg wajib dikerjakan atau puasa yg tak boleh dilakukan saat sedang haid dan lain sebagainya. 

Senada, Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah Bajuri menuliskan, belajar terkait haid itu fardu ‘ain, maka suami tak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk belajar haid. Istri tersebut tetap wajib keluar rumah walau pun dilarang oleh suami. Kecuali, apabila suami tersebut sanggup belajar dan mengajarkan kepada istrinya. 

Tidak hanya itu, beliau juga mengatakan, bahwa laki-laki wajib mempelajari haid. Namun, bukan fardu ‘ain melainkan fardu kifayah (wajib yg boleh diwakilkan).

Kenapa laki-laki juga wajib mempelajarinya? Karena Islam mengakomodir adanya diskriminasi terhadap perempuan. Begitu pun Nabi ï·º, sangat responsif terhadap masalah-masalah reproduksi perempuan. Juga bermaksud memberikan solusi atas beberapa permasalahan yg terjadi saat perempuan sedang mengalami masa haid.

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangHukum Mempelajari Haid dalam Islam . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.