Membahas tentangHukum Menyimpan dan Memmau Daging Kurban Lebih dari 3 Hari

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangHukum Menyimpan dan Memmau Daging Kurban Lebih dari 3 Hari,

Oase.id- Semangat ibadah kurban ialah kepedulian dan saling berbagi. Sekian banyak daging dari hewan ternak yg disembelih diharap dapat memenuhi kebutuhan sesama Muslim.

Akan tetapi, lantaran bertumpuknya daging hasil kurban mulai tanggal 10 hingga 13 Zulhijah itu, apakah diperbolehkan menyimpannya hingga kemudian di makan lewat dari 3 hari sejak penyembelihan?

 

Mulanya dilarang

Menyimpan dan memakan daging kurban yg melewati 3 hari dari masa penyembelihan pada mulanya dihukumi haram. Hal ini berdasarkan dari hadis yg diriwayatkan Salamah bin Al-Akwa’, ia berkata bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda;

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ  

“Barangsiapa yg berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca: Hukum, Ketentuan, Kriteria Hewan, dan Tata Cara Menyembelih dalam Ibadah Kurban

 

Akan tetapi, di tahun kemudian, para sahabat bertanya;

“Wahai Rasulullah, kami mau melakukan sebagaimana yg dilakukan tahun lalu (Yakni tak menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari). Beliau bersabda, “(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, sebab sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan sehingga aku mau kalian membantu mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca: Doa saat Menyembelih Hewan Kurban

 

Aisyah Ra bahkan menyimpannya hingga 15 hari

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab menjelaskan kebolehan menyimpan daging hasil kurban hingga lebih dari 3 hari. An-Nawawi menyebutkan, hukum pelarangan yg dilakukan Rasulullah Saw waktu itu berdasarkan sebab khusus atau tertentu. 

Sebagaimana diriwayatkan A’isyah ketika istri Rasulullah Saw tersebut ditanya oleh para sahabat, “Benarkah Rasulullah Saw pernah melarang makan daging kurban lebih dari 3 hari?”

A’isyah menjawab, “Beliau hanya melarang hal itu sebab kelaparan yg dialami sebagian masyarakat. Rasulullah Saw mau supaya orang yg kaya memberikan makanan kepada orang miskin. Kami menyimpan dan mengambil daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari.” (HR. Bukhari).

Baca: Cara Menyimpan Daging Kurban supaya Bertahan Lebih Lama

 

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab karya Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf An-Nawawi Ad-Dimasyqi yg masyhur dgn sapaan Imam Nawawi. 

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangHukum Menyimpan dan Memmau Daging Kurban Lebih dari 3 Hari . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.