Membahas tentangJangan Anggap Sepele, Ini Hukum Prank dalam Tinjauan Islam

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangJangan Anggap Sepele, Ini Hukum Prank dalam Tinjauan Islam,

Oase.id- Fenomena prank semakin marak terjadi, terlebih setelah internet mulai menjamur. Aksi menjahili orang lain ini bahkan seringkali dijadikan konten YouTube oleh beberapa content creator. 

Kata prank sendiri berasal dari Bahasa Inggris yg artinya gurauan atau kelakar. Pada praktiknya, prank dilakukan dgn cara menjahili, mengelabui, atau membohongi orang lain dgn tujuan bercanda, menghibur, membuat kaget, membuat malu, hingga memberi kejutan.

Melihat maraknya fenomena prank, lantas bagaimana Islam memandang aksi ini? 

Pada dasarnya, prank untuk hiburan boleh-boleh saja. Begitu pula prank yg dilakukan dalam rangka membantu orang lain, seperti membayarkan utang atau memberi sedekah dgn cara menyamar supaya tak diketahui identitasnya.

Rasulullah Muhammad Saw bersabda; 

“Manusia yg paling dicintai Allah ialah yg paling bermanfaat bagi orang lain. Adapun amalan yg paling dicintai oleh Allah ialah membuat Muslim yg lain bahagia, mengangkat kesusahan orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Bagiku, berjalan bersama saudaraku yg Muslim untuk sebuah keperluan lebih aku sukai ketimbang beriktikaf di masjid ini (Masjid Nabawi) selama sebulan penuh.” (HR Thabrani)

Saygnya, prank kerap kali membuat orang yg dijahili merasa jengkel, rugi, bahkan cenderung membahayakan. Misalnya, aksi mengelabui ojek online melalui order fiktif yg lebih sering membuat driver merugi dan menurunkan ratingnya.

Bahkan, beberapa hari lalu publik diramaikan dgn kabar sekelompok remaja yg melakukan aksi prank dgn sasaran seorang kawan yg sedang berulang tahun. Tindakan nhas dgn cara menceburkannya ke underpass. Namun siapa sangka, rupanya sang korban tak dapat berenang hingga akhirnya meninggal dunia sebab tenggelam. 

Prank memang sangat banyak jenisnya. Oleh sebab itu, kita perlu mencermati mana gurauan yg diperbolehkan dan mana yg yg tak.

Pada dasarnya, candaan memang diperbolehkan, sebab Rasulullah Saw juga pernah bercanda, hanya saja Nabi tak pernah berdusta saat bergurau.

Baca: Marak Penyebaran E-Paper via Whatsapp? Ini Pandangan Islam Tentang Hak Cipta

 

Imam Tirmidzi dalam Asy-Syamail al-Muhammadiyah meriwayatkan sebuah hadis dari jalur Abu Hurairah; 

Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mencandai kami. Beliau Saw lalu bersabda, “Betul, mau tetapi aku tak mengucapkan sesuatu kecuali yg benar.” (HR. Tirmidzi)

Prank dgn cara menipu dan berbohong, tentu saja tak diperkenankan. Sebab, jelas-jelas perilaku itu sangat berpotensi meresahkan dan merugikan orang lain.

Nabi Muhammad Saw juga bersabda;

“Celakalah orang yg berbicara, padahal ia berbohong untuk sekedar membuat orang-orang tertawa, celakalah dia, celakalah dia.” (HR Abu Daud, Nasa’i, Ahmad dan Baihaqi)

Selain dilarang berdusta, prank dgn cara menakut-nakuti juga tak diperbolehkan, Nabi Saw bersabda;

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yg lain.” (HR. Abu Daud)

Begitu pula prank dgn cara menyembunyikan barang milik orang lain. Rasulullah Saw bersabda;

“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda atau sungguhan. Barangsiapa mengambil tongkat milik saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (HR Abu Daud dan Ahmad)

Jika menipu dgn hal kecil yg buruk saja tak diperbolehkan, apalagi prank dgn cara mencelakai seperti membuat kawan terjatuh atau menceburkannya ke kolam air.

Meskipun dalam prasangka baiknya perilaku itu dilakukan atas dasar bercanda dan tak bermaksud mencelakai, namun bila samapai mengakibatkan sang korban kehilangan nyawa, maka pelakunya tetap dijatuhkan qishas. Dalam sejarah hukum Islam, tindakan ini dikenal sebagai qatl shibhul ‘amd (Pembunuhan yg mirip disengaja).

 

Sumber: Disarikan dari hadis riwayat Imam Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kubra, riwayat Imam Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi dan Asy-Syamail Al-Muhammadiyah, riwayat Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, riwayat Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad.

(FER)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangJangan Anggap Sepele, Ini Hukum Prank dalam Tinjauan Islam . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.