Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangKUA Kecamatan Kembali Buka Layanan Akad Nikah,
Oase.id- Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan kembali dibuka. Namun pelaksanaan akad hanya untuk calon pengantin yg telah mendaftar hingga Kamis, 23 April 2020.
“Permohonan akad nikah yg didaftarkan setelah 23 April 2020 tak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, melansir Medcom.id, Minggu, 26 April 2020.
Kamaruddin mengatakan, ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 (korona). KUA kecamatan juga diminta memperhatikan pelaksanaan akad nikah sesuai dgn protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Jika hal tersebut tak dapat dipenuhi, KUA kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dgn pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
Pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal delapan pasang calon pengantin dalam satu hari. Ketentuan ini guna menghindari adanya kerumunan di KUA dalam upaya physical distancing (jaga jarak fisik).
“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang calon pengantin), KUA kecamatan dapat menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” ujar Kamaruddin.
Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yg telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka telah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22-23 April 2020.
(FER)
Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangKUA Kecamatan Kembali Buka Layanan Akad Nikah . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.
terima kasih