Membahas tentangMUI: Dana Zakat, Infak dan Sedekah Boleh Digunmau untuk Penanganan Covid-19

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangMUI: Dana Zakat, Infak dan Sedekah Boleh Digunmau untuk Penanganan Covid-19,

Oase.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk kebutuhan penanganan covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan Zakat, Infak, Shodaqoh untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

“Ini disusun sebagai kesadaran penuh organisasi keagamaan entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi atas permasalahan yg dihadapi oleh umat dan bangsa, kepentingan mencegah, menangani dan menanggulangi covid-19,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, melansir Medcom.id, Senin, 18 Mei 2020.

Asrorun menyebut pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19 harus mematuhi beberapa ketentuan. Di antaranya, wajib didistribusikan untuk kepentingan mustahik (orang yg berhak) secara langsung.

 

“Penerima harus merupakan salah satu diantara 8 yg telah ditetapkan, yaitu muslim yg fakir miskin, amil, mualaf yg terlilit hutang, kemudian untuk memerdekakan budak, musafir, dan atau fisabilillah,” jelasnya.

Selain itu, zakat, infak, dan sedekah juga diizinkan untuk modal kerja, bantuan uang tunai berbentuk, makanan pokok, pengobatan atau hal yg sangat dibutuhkan penerima zakat. Penggunaan zakat boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yg terdampak wabah.

“Jika pemanfaatan boleh dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum khususnya bagi kemaslahatan mustahik seperti penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, penyediaan disinfektan, serta kebutuhan relawan yg sedang bertugas,” rinci Asrorun.

Ia meminta umat muslim tak terlalu mengukur waktu mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah maupun harta. Misalanya, zakat harta boleh dikeluarkan meski kurang dari satu tahun.

“Agar manfaat zakat dapat segera diterima oleh mustahik yg terdampak Covid-19,” jelasnya.

(FER)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangMUI: Dana Zakat, Infak dan Sedekah Boleh Digunmau untuk Penanganan Covid-19 . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.