Membahas tentangMuslim Wajib Tahu! Ini Kriteria Mmauan dan Minuman yg Diharamkan

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangMuslim Wajib Tahu! Ini Kriteria Mmauan dan Minuman yg Diharamkan,

Umat Muslim wajib tahu perihal apa saja yg halal dan haram dalam Islam. Termasuk berkaitan dgn makanan. Kita diperintahkan untuk makan makanan halal, dan menjauhi yg haram.

Dalam ajaran Islam, halal dan haram ialah bagian hukum syara'. Keduanya saling berseberangan. Halal merujuk kepada hal-hal yg diperbolehkan. Sedangkan haram ialah hal-hal yg dilarang.

Diyakini bahwa Allah Swt mengharamkan sesuatu termasuk makanan dan minuman sebab mengandung mudarat. Diharamkan suatu makanan sebab mengandung keburukan yg lebih besar bagi manusia dibandingkan manfaatnya.

BACA: 5 Waktu yg Diharamkan untuk Salat

Kriteria makanan dan minuman haram menurut Islam:

1. Daging Babi dan Bangkai.

Penjelasan lebih detail terkait haramnya daging babi dan bangkai terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 3 di bawah ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yg disembelih atas nama selain Allah, yg tercekik, yg terpukul, yg jatuh, yg ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yg sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yg disembelih untuk berhala.”

“Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dgn anak panah, (mengundi nasib dgn anak panah itu) ialah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.”

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa sebab kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayg.”

2. Segala makanan dan minuman yg buruk, makanan yg menjijikkan dan kotor.

Kriteria ini sebagaimana yg tercantum dalam QS. Al-A’raf ayat 157, yg artinya:

“… dan menghalalkan bagi mereka segala yg baik dan mengharamkan bagi mereka segala yg buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yg ada pada mereka … “ (Al-A'raf: 157).

3. Binatang buas dan bertaring.

Misalnya anjing, singa, macan, beruang, dan hewan buas lainnya. Haramnya memakan binatang buas dan bertaring terdapat dalam hadis Rasulullah ï·º:

Artinya: “Semua binatang buas yg bertaring, maka memakannya ialah haram.” (HR. Muslim)

BACA JUGA: Jangan Bergosip, ini 3 Azab Buat Orang yg Suka Ghibah 

4. Hewan yg terpotong anggota tubuhnya, dan hewan itu sendiri masih hidup.

Anggota tubuh yg terpotong itu dihukumi sebagai bangkai. Sehingga tak boleh dimakan.

Mengenai hal ini, Rasulullah ï·º bersabda: “Bagian yg terpotong dari binatang ternak (sedangkan ia dalam keadaan hidup) maka (dihukumi sebagai) bangkai.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

5. Makanan yg cara memperolehnya dari jalan yg tak halal.

Dalam mencari uang dgn cara mencuri, merampok, mencopet, menipu, dan korupsi, maka hasilnya ialah haram. Hasil uang tersebut bila digunakan untuk membeli makanan, maka hukumnya haram.

Terdapat dalilnya dalam QS. An-Nisa ayat 29, yg artinya: “Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dgn jalan yg batil, kecuali dgn jalan perniagaan yg berlaku dgn suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah ialah Maha Penyayg kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

6. Minuman Keras

Minuman yg haram dalilnya terdapat pada hadis Nabi Muhammad ï·º yg artinya: Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah ï·º bersabda: “Setiap sesuatu yg memabukkan ialah khamr, dan setiap yg memabukkan ialah haram.”

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangMuslim Wajib Tahu! Ini Kriteria Mmauan dan Minuman yg Diharamkan . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.