Membahas tentangOrang-orang yg Diwajibkan Mengqadha Puasa Ramadan

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangOrang-orang yg Diwajibkan Mengqadha Puasa Ramadan,

Oase.id- Puasa merupakan salah satu rukun Islam yg wajib dilaksanakan. Meninggalkan puasa Ramadan dgn sengaja termasuk dosa. Namun, ada keadaan yg mewajibkan seseorang meninggalkan puasa, seperti perempuan yg sedang haid dan nifas.

Selain itu, ada juga orang yg diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan, yaitu orang yg sedang sakit, musafir yg sedang dalam perjalanan, perempuan hamil dan menyusui, serta orang tua yg telah lemah.

Rukhsah (keringanan) meninggalkan puasa ini sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 184:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

“(Beberapa hari yg ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yg di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yg hak dan yg batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yg ditinggalkannya itu, pada hari-hari yg lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yg diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

Baca: Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal dan Cara Pemesanan Tiket KA Lebaran 2020

 

Adapun ketentuan sakit yg membolehkan seseorang tak berpuasa ialah sakit yg dikhawatirkan menjadi semakin parah apabila ia berpuasa. Sebab, saat berpuasa seorang Muslim tak diperkenankan makan dan minum, sedangkan orang yg sakit perlu minum obat, makan teratur, bahkan sebagian butuh diinfus.

Musafir dibolehkan tak berpuasa apabila perjalanan yg ditempuhnya mencapai jarak yg diperbolehkan qashar shalat, yakni 84 mil/80,640 km. Sedangkan orang yg menempuh perjalanan dekat dan perjalanan yg bertujuan untuk maksiat tak diperkenankan membatalkan puasa.

Ketentuan tersebut  tercantum dalam Fathul Mu’in.

Orang-orang yg meninggalkan puasa Ramadan wajib mengganti puasanya di bulan lain, sebelum Ramadan selanjutnya tiba. Jumlah yg diqadha disesuaikan dgn jumlah hari saat ia tak berpuasa.

 

Selain orang sakit, musafir, perempuan yg haid, nifas dan menyusui, orang yg sengaja membatalkan puasa juga wajib mengqadha puasanya, juga pasangan yg berjima’ di waktu puasa (qadha dua bulan puasa berturut-turut- ada ketentuan khusus). 

Adapun orang tua yg telah lemah dan orang sakit yg tak ada harapan sembuh dibolehkan tak berpuasa dan boleh pula tak mengqadha puasanya, melainkan menggantinya dgn membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Sedangkan, anak kecil dan orang gila tak diwajibkan berpuasa dan tak pula diwajibkan qadha. 

 

Sumber: Disarikan dari Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari

(FER)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangOrang-orang yg Diwajibkan Mengqadha Puasa Ramadan . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.