Membahas tentangPendaftaran Nikah Bisa Dilakukan Online, Begini Caranya

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangPendaftaran Nikah Bisa Dilakukan Online, Begini Caranya,

Oase.id- Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama (Kemenag) RI, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
 
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenaf RI Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yg telah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
 
Bagaimana dgn yg sekarang atau selama WFH mau mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

“Untuk saat ini, sebab kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yg telah mendaftar,” terang Kamaruddin di Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2020.
 
“Sedangkan bagi pendaftar baru, dapat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,” lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dgn memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya dapat berjalan dalam suasana dan kondisi yg lebih baik,” tutur Kamaruddin.

 

Berikut ini, tahapan yg dilakukan saat mau mendaftar layanan pencatatan nikah secara online;
 
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangPendaftaran Nikah Bisa Dilakukan Online, Begini Caranya . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.