Membahas tentangPengertian Haid Menurut Pandangan Ulama

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangPengertian Haid Menurut Pandangan Ulama,

Menstruasi dalam literatur fikih menempati ruang yg cukup signifikan, sebab erat kaitannya dgn perempuan. Sebagai kodrati (biologis), menstruasi dialami oleh perempuan yg sehat dan tak dalam siklus-siklus tertentu. Misalnya, haid, nifas dan sebagainya.

Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islam Wa adillatuhu menyebutkan, haid dikenal dgn sebutan “assailani” yg berarti sesuatu yg mengalir dan “infijar” (yg terpancar). Dikatakan “hadul wadhi” (sebuah lembah mengalir). Lalu, kenapa disebut haid sebab mengalirnya darah pada waktu-waktu tertentu sama seperti halnya mengalirnya air di suatu lembah. 

Menurut istilah syara’, haid ialah darah yg keluar dari rahim perempuan ketika sehat, bukan semasa melahirkan bayi atau semasa sakit.

Para ahli fikih Al-Azhar mengatakan, bahwa haid ialah darah yg keluar dari rahim perempuan setelah usia baligh dan keluarnya pada masa tertentu. Darah haid keluar dari dalam rahim dan warnanya hitam menyala dan bersifat panas seolah-olah membakar.

Ulama mazhab Syafi’i mendefinisikan haid ialah darah yg keluar dari rahim perempuan yg mana darah yg keluar bukan dari penyakit.

Sementara mazhab Maliki mengartikan, darah yg keluar pada perempuan dgn sendirinya pada waktu tertentu. Saat memasuki usia akil baligh (dimulai usia 9 tahun atau lebih). Darah haid biasanya keluar selama 1 bulan sekali. Darah yg dikeluarkan paling sedikit 1 hari 1 malam, umumnya 7 hari dan paling lama 15 hari. 

Wahbah al-Zuhaili menyimpulkan antara ulama satu dgn ulama lainnya yg hampir sama, di antaranya sebagai berikut:

  • Yang keluar darah berupa warna darah yg memiliki warna, sifat serta tingkatan tertentu, bila tak demikian berarti bukan termasuk darah haid.
  • Darah haid keluar dari ujung Rahim perempuan dan tak semua darah yg keluar tersebut darah haid, sebab dapat jadi darah tersebut keluar sebab luka.
  • Perempuan yg mengeluarkan darah tak dalam keadaan sakit atau pun melahirkan
  • Darah yg keluar mempunyai kriteria umum baik dari segi warna, sifat dan tingkatannya, batas usia wanita serta waktu yg telah ditentukan.

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangPengertian Haid Menurut Pandangan Ulama . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.