Membahas tentangSahkah Salat dgn Menggunmau Masker?

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangSahkah Salat dgn Menggunmau Masker?,

Oase.id- Kehadiran pandemi korona menjadikan sebagian masyarakat akrab dgn penggunaan masker yg dapat menutup bagian mulut dan hidung. Upaya ini dilakukan demi mengurangi risiko persebaran Covid-19 yg kian menjadi-jadi. 

Nyaris di setiap aktivitas, penggunaan masker sangat dibutuhkan, terlebih bagi yg sedang sakit saat masa pandemi berlangsung. Akan tetapi, bagaimana dgn hukum penggunaan masker ketika salat? 

 

Menimbang syarat sah 

Salat tak dapat sembarang didirikan. Salat memiliki syarat dan rukun tersendiri.

Salah satu perkara yg sangat penting diperhatikan ialah syarat yg menentukan ibadah ini sah atau tak. Syarat salat dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, syarat wajib, yakni Islam, balig, dan berakal. Kedua, syarat sah, yaitu suci badan dari hadas dan najis, menutup aurat dgn pakaian yg suci, mengetahui masuknya waktu salat, menghadap kiblat, dan memahami rukun, syarat, dan sunah salat.

Terkait dgn penggunaan masker ketika salat, disarankan mempertimbangkan keutamaan dan kepentingannya.

Baca: Ternyata Salat Sunah Lebih Baik Dikerjakan di Rumah

 

Menyitat penjelasan dalam laman NU Online, bila mempertimbangkan keutamaan, maka sebaiknya penggunaan masker dalam salat dihindari. Dikhawatirkan, penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud. 

Dalam artikel tersebut juga dijelaskan bahwa kebanyakan ahli fikih menegaskan bahwa salah satu yg disunahkan ketika bersujud ialah terbukanya bagian hidung secara sempurna. 

Dengan mengutip pendapat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, bahwa kesunahan dalam bersujud ialah dgn mendahulukan meletakkan kedua lutut, kemudian meletakan kedua tangan, dahi, dan hidungnya secara bersamaan.”

“Dan disunahkan hidung terbuka, sebab dianalogikan dgn membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yg telah disebutkan, demikian pula makruh tak meletakkan hidung.”

Tidak membatalkan salat

Sebagian ulama lainnya berpendapat, hukum menggunakan masker ketika salat tak hanya berpotensi menggugurkan kesunahan, mau tetapi dapat dihukumi makruh. 

Baca: Shallu fi Rihalikum, Kumandang Azan dan Anjuran Salat di Rumah Masa Nabi Muhammad

 

Pendapat para ulama ini bila disandarkan pada sebuah hadis yg diriwayatkan Abu Hurairah;

“Rasulullah Saw melarang seseorang talatsum (menutup mulutnya) ketika salat.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Akan tetapi, bila melihat keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, kemakruhan talatsum dalam salat masih dalam level tanzih alias tak haram.

Artinya, kemakruhan tersebut tak sampai menghalangi kesahan salat.

 

Terkait penggunaan masker dalam salat yg sifatnya termasuk talatsum sebab memnghalangi bagian mulut dan hidung saat bersujud, hal ini dapat ditimbang dari segi kebutuhan dan kepentingannya.

Jika masker memang menjadi kebutuhan pokok ketika berada di tengah jemaah saat berlangsung ancaman virus Covid-19, maka, hal ini sangat mungkin untuk dibolehkan. Hal ini seperti keterangan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah;

“Apabila ada kebutuhan, meskipun ada laki-laki lain (yg bukan mahram), maka tak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tak makruh bila dia memiliki kepentingan sangat untuk menutupi mulutnya.”

Wallahu a'lam.

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab karya Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf atau Imam Nawawi, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah terbitan Kementerian Wakaf Kuwait, serta artikel berjudul “Hukum Shalat dgn Memakai Masker” dari laman nu.or.id

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangSahkah Salat dgn Menggunmau Masker? . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.