Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangSyarat Agar Tayamum Dianggap Sah,
Oase.id – Selain berwudhu, tayamum juga dapat dilakukan untuk bersuci dalam keadaan tertentu. Seperti tak adanya sumber air, sakit, tak diperbolehkan menggunakan air, hingga adanya air namun digunakan untuk kebutuhan minum manusia atau hewan.
Allah Swt berfirman dalam surah Al Maidah 6:
“Maka bila kamu tak memperoleh air, maka bertayamumlah dgn debu yg baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dgn (debu) itu. Allah tak mau menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Niat Tayamum
نَوَيْت٠التَّيَمّÙÙ…ÙŽ Ù„ÙاÙسْتÙبَاØَة٠الصَّلاَة٠Ùَرْضً Ùلله٠تَعَالَى
Nawaitu tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Sengaja aku bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu sebab Allah Ta'ala”
BACA: New Normal Harus Serba Bersih, Ini Tata Cara dan Doa Wudu Lengkap dgn Arab, Latin, dan Terjemahannya
Syarat-syarat supaya tayamum dianggap sah:
1. Menggunakan debu
Bertayamum hanya dapat dilakukan dgn menggunakan debu yg suci. Sebagaimana Allah Swt berfirman,
ÙَتَيَمَّمÙوا صَعÙيدًا Ø·ÙŽÙŠÙّبًا
“Maka bertayamumlah dgn tanah yg baik (bersih).” (QS. Al-Maidah: 6)
Ibnu Abbas menafsirkan bahwa tanah yg baik dalam ayat tersebut ialah debu yg suci. Debu yg digunakan bukanlah debu yg musta’mal dan tak tercampur dgn benda lain seperti tepung, bedak dan lain-lain. Debu yg digunakan harus diniati sengaja dipindahkan untuk melakukan tayamum.
2. Dua kali pengambilan debu
Dalam bertayamum seseorang diharuskan meletakkan telapak tangan ke debu sebanyak kedua kali. Dalam satu kali petelakan digunakan untuk mengupas kedua telapak tangan. Selain itu, badan atau pakaian yg sedang dikenakan harus dalam keadan suci. Saat sedang melakukan tayamum, diwajibkan untuk menghadap kiblat atau setaknya telah mengetahui arah kiblat.
BACA JUGA: 13 Keutamaan Membaca Kalimat Laa Ilaaaha Illallaah
3. Masuk waktu salat
Karena bertayamum merupakan cara bersuci saat dalam keadaan darurat maka saat melaksanakannya pun harus telah memasuki waktu salat. Allah Ta’ala berfirman,
يَا Ø£ÙŽÙŠÙّهَا الَّذÙينَ Ø¢ÙŽÙ…ÙŽÙ†Ùوا Ø¥Ùذَا Ù‚ÙمْتÙمْ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ الصَّلَاةÙ
“Hai orang-orang yg beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat.” (QS. Al-Maidah: 6).
Dalam salah satu kali tayamum hanya untuk satu kali salat fardhu. Ketika mendapatkan air, seseorang harus mengulangi salat tersebut.
Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangSyarat Agar Tayamum Dianggap Sah . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.
terima kasih