Membahas tentangWapres RI Minta MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Covid-19

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangWapres RI Minta MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Covid-19,

Oase.id- Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah positif covid-19 atau korona. Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yg merawat pasien covid-19.

“Ke depan saya (mendorong) majelis ulama dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita korona ini,” kata Ma'ruf di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dilansir dari Medcom.id, Senin, 23 Maret 2020.

Ma'ruf mengatakan fatwa dapat mengatur soal proses memandikan jenazah. Ada potensi petugas tertular covid-19 dari jenazah pasien saat proses pemandian.

 

“Kemungkinan untuk tak dimandikan misalnya meminta supaya majelis ulama dan ormas Islam untuk membuat fatwa. Sehingga tak kesulitan kalau itu terjadi,” ujar Ma'ruf.

Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga menyerukan dikeluarkannya fatwa wudu bagi tenaga medis yg menangani pasien positif covid-19. Pasalnya, petugas medis tak sembarang dapat melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.

“Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yg salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini telah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar Ma'ruf.

Dua fatwa tersebut, terang Ma'ruf, dapat meredam kekhawatiran masyarakat. Petugas medis pun dapat leluasa menjalankan ibadah tanpa mengganggu prosedur penanganan pasien positif covid-19.

“Ini menjadi penting, sehingga mereka, para petugas menjadi tenang. Karena itu saya meminta MUI untuk membuat fatwa untuk dua hal itu,” pungkas Ma'ruf.

Sebelumnya, MUI juga mengeluarkan Fatwa merespons mewabahnya covid-19 di Indonesia. Fatwa bernomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus korona (covid-19).

Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dgn salat Zuhur demi mencegah penyebaran covid-19 bagi orang-orang sehat. MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yg bersifat mengumpulkan massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus korona telah tak terkendali. Fatwa MUI tersebut kemudian diserahkan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) supaya disosialisasikan ke seluruh masjid di Indonesia.

(FER)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangWapres RI Minta MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Covid-19 . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.