Menag: Jika Ada Kepastian dari Arab Saudi, Jemaah Haji Bisa Berangkat 26 Juni

– Terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yg diputuskan Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu, Menag Fachrul Razi memberikan klarifikasinya.

Dalam klarifikasinya kepada Medcom.id, Fachrul Razi mengatakan bahwa bila ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji (CJH) ahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.

“Proses karantina yg harus dilakukan para calon jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujar Fachrul Razi pada sesi wawancara dgn Medcom, dikutip dari Wartakotalive, Minggu, 7 Juni 2020.

Apabila ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, kata Fachrul, idealnya kloter pertama telah mau diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Baca Juga:  Menag Fachrul Razi: Salat Id di Rumah Masing-masing

Selain itu, bila ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji yg boleh berangkat.

“Mungkin juga tak dapat berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yg diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” ujarnya.

Sementara soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Fachrul menjelaskan dana yg dapat ditarik oleh CJH ialah dana yg telah dibayarkan buat melunasi biaya haji tahun ini, bila calon jemaah haji sangat memerlukannya.

Ia menerangkan, bila calon jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tak dapat diberangkatkan tahun depan.

“Ada prosedurnya, kalau mau menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Fachrul.

Baca Juga:  Cegah Corona, Kemenag Siapkan Opsi Manasik Haji Secara Online

“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yg mengambil,” jelasnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.