Miner Aset Kripto, Alat Produksi atau Instrumen Pengelabuan?

Untuk dapat melakukan penambangan (mining) aset crypto, seorang penambang membutuhkan beberapa alat, di antaranya CPU (Central Processing Unit), GPU (Graphic Processing Unit), ASIC, dan beberapa jenis minner lainnya. Harga dari alat-alat ini mencapai puluhan hingga ratusan juta. Banyak di antaranya yg ditawarkan di sejumlah marketplace, seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, dan lain-lain.

 

Seluruh minner di atas merupakan alat yg programmable. Alat tersebut telah dilengkapi dgn script khusus sesuai dgn tipe kriptografi yg mau dihasilkan oleh penambang. Pertanyaannya ialah apa kedudukan minner ini dalam proses produksi aset kripto?

 

Sebagai sebuah alat yg dirangkai dgn menggunakan script code pemrograman tertentu, minner menempati alat layaknya mesin hitung semacam kalkulator. Bisa juga, alat ini disamakan dgn sheet pada Microsoft Excel yg telah dilengkapi dgn formula atau rumus tertentu, sehingga ketika ada input masuk pada kolom atau baris yg telah disediakan, maka mau secara otomatis keluar hasil sesuai dgn rumus perhitungan yg telah disediakan pada baris output hasil perhitungan.

 

Suatu misal, pada kolom input Excel disediakan rumus penghitungan V = S/t, yg mana V menyatakan kecepatan dgn satuan kilometer per detik, S menyatakan jarak tempuh, dan t menyatakan waktu. Saat S diinput dgn angka senilai 100 dan t diisi dgn 1 jam, maka nilai kecepatan (V) mau secara otomatis menunjukkan nilai 100 km/jam. Ketika S bernilai senilai 150, dan t bernilai 40 menit, maka V bernilai 225 km/jam.

 

Bisakah script code minner disamakan dgn rumus formula sheet excel? Untuk mengetahui jawabnya, kita perlu merujuk pada definisi dari script coding bahasa pemrograman. Merujuk pada keterangan Windows, script didefinisikan sebagai: “a script is a program or sequence of instructions that is interpreted or carried out by another program rather than by the computer processor (as a compiled program is).” (Script merupakan sebuah bahasa pemrograman yg berisi serangkaian instruksi tertentu yg mau diterjemahkan oleh prosesor komputer sebagai sebuah kompilasi program. Script dapat juga diartikan sebagai program yg dikirim oleh alat lain dan diterjemahkan oleh prosesor komputer).

 

Dengan mencermati bahwa script merupakan sebuah rangkaian instruksi dalam bentuk bahasa pemrograman, maka script wajib berstatus logis. Setiap yg logis, selalu mengikuti hukum sebab-akibat (lazimah) sehingga dapat dirumuskan. Suatu misal, bila ada A maka timbul B, maka B ialah akibat yg ditimbulkan A. Dengan demikian, script dapat juga diartikan sebagai sebuah bahasa logika programming.

 

Baca juga: Apakah Cryptocurrency Bisa Disebut Harta?

 

Berbekal penjelasan ini, bila script merupakan isi dari minner, maka menempatkan minner berkedudukan sebagai layaknya mesin hitung kalkulator, ialah logis, sebab sama-sama memiliki rumus dan mengacu pada logika. Serumit apa pun script yg terdapat di minner, ia tetaplah rumus dan berpola sama bahwa bila 1 ditambah 1 sama dgn 2. Dengan demikian, bilangan bahan kriptografi yg menjadi output dari minner pada dasarnya ialah sama dgn kedudukan “2”. Keduanya, ialah sama-sama merupakan hasil perhitungan dan berstatus sebagai “poin”.

 

Nah, sampai di sini, pertanyaannya ialah apakah poin yg berupa bahan kriptografi tersebut kemudian layak disebut sebagai “aset” bila faktanya hanyalah merupakan nilai poin saja? Dan bila sebuah poin/skor dapat dijadikan sebagai aset, bukankah kita dapat membuat skor-skor yg lain dan kita enkripsi menjadi material kriptografi lainnya? Bukankah ini mau menjadi lebih mudah?

 

Sudah barang tentu, tak ada satu pun logika ekonomi yg mau menerima bahwa 2 yg berasal dari nilai 1 ditambah 1 sebagai sebuah aset. Dan tak ada satu entitas agama mana pun yg mau percaya bahwa 2 ialah aset yg dapat dijualbelikan.

 

Berdasarkan logika ini, lantas apa kedudukan minner dalam mining aset kripto secara logika ekonomi? Satu jawaban mendasar dalam konteks ini, ialah bahwa minner memiliki kedudukan sebagai instrumen pengelabuan (taghrir dan tadlis) saja. Output dari minner ialah berstatus sebagai “aset fiktif digital”.

 

Jika demikian yg berlaku, apakah itu berarti bahwa aset kripto itu pada dasarnya ialah aset fiktif? Kira-kira, Anda mau menjawab bagaimana?

 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.