PBNU Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Penyandang Disabiltas

– Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Imam Aziz mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki paradigma baru dalam melihat, menangani, dan melayani penyandang disabilitas.

“Hal itu berbeda dgn UU sebelumnya, yakni Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yg dinilai memunculkan paradigma
yg merendahkan,” kata KH Imam Aziz, dikutip dari situs resmi NU, Kamis, 15
Agustus 2019.

Hal tersebut diungkapkannya ketika acara penandatanganan nota kesepahaman (Mou) antara PBNU dan Ditjen Bimas Islam Kemenag yg berlangsung di Gedung Kementerian Agama Jalan Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.

“Paradigma (UU) 2016 itu telah paradigma hak asasi
manusia di mana negara harus memenuhi, memproteksi melindungi, dan memajukan
hak-hak penyandang disabilitas itu,” terangnya.

Baca Juga:  Tolak Hormat Bendera dan Nyanyi Indonesia Raya, Dua Siswa Ini Dikeluarkan dari Sekolah

“UU penyandang disabilitas yg baru ini seharusnya dapat menjadi petunjuk bagi seluruh kementerian dan lembaga negara, sehingga hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi, terproteksi, dan dimajukan,” sambungnya.

Namun, lanjut KH Imam, pihaknya menyaygkan setelah dua
tahun diundangkan, pemerintah belum menerbitkan sejumlah aturan pelaksana
berupa Peraturan Pemerintah (PP) atas UU itu.

“Saygnya, PP-nya saja belum terbit sampai sekarang,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyaygkan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) yg telah mengurangi jumlah PP dari sebelumnya
yg mencapai belasan, kini tinggal 7 PP.

“Sekarang masih berupa RPP, masih rancangan. Jadi satu pun
belum ada yg ditindaklanjuti,” sesalnya.

Maka dari itu, pihaknya mendesak supaya setidaknya PP tentang
Komisi Nasional Disabilitas (KND) segera diterbitkan.

Baca Juga:  Soal Rumah Ibadah, Fachrul Razi Mengaku Banyak Terima Komplain

“Karena PP ini mau menyambungkan antar lembaga dan
kementerian dalam memproteksi penyandang disabilitas,” jelasnya.

“Ini nanti mau dapat mewujudkan apa yg diamanatkan oleh
undang-undang itu buat melindungi dan memberikan pelayanan yg terbaik dan
memberi apa yg disebut promosi, proteksi, dan kemajuan bagi hak asasi
kelompok penyandang disabilitas ini,” pungkas KH Imam Aziz.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.