PBNU: Pancasila Tidak Boleh Diatur UU yg Lebih Rendah

– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj, menanggapi soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ia menegaskan bahwa Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm, hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum, yg termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 tak butuh penafsiran lewat pembentukan RUU HIP.

“Pancasila sebagai kesepakatan final tak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit  dari penjabaran yg telah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yg menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945,” kata Kiai Said, dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 16 Juni 2020.

Menurutnya, sebagai hukum tertinggi yg lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tak dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan yg lebih rendah.

Baca Juga:  PBNU Tanggapi Kasus Dokter Gigi Romi yg Ditolak Jadi PNS Gegara Penyandang Disabilitas

Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang, kata Kiai Said, mau menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.

“Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali buat memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus,” tegasnya.

Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staatsfundamentalnorm, kata Kiai Said, merupakan pedoman yg mendasari platform pembangunan nasional.

“Kesalahan yg terjadi di masa lampau terkait monopoli tafsir atas Pancasila tak boleh terulang lagi,” tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yg dapat mengarah kepada krisis politik.

“Anyaman kebangsaan yg telah dgn susah payah dirajut oleh founding fathers dapat koyak kembali dgn rumusan-rumusan pasal RUU HIP yg polemis,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Pergantian Tahun, Ketum PBNU Tuntun Pria Taiwan Masuk Islam

Dikatakan Kiai Said, bila dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, maka jalan keluarnya ialah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review).

“Begitu pula bila ada masalah terkait dgn haluan pembangunan ekonomi nasional, yg dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yg perlu dipersiapkan ialah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yg secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kiai Said juga menyampaikan bahwa di tengah situasi bangsa yg sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tak perlu menambah beban sosial dgn memercikkan riak-riak politik yg dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional.

Baca Juga:  Soal Kisruh Natuna, PBNU Siap Jihad Demi Kedaulatan NKRI

“Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya buat keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” pungkasnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.