Pengadilan Agama Wonogiri Terima Puluhan Perkara Dispensasi Kawin, Pemohon Kebanyakan Hamil Duluan

– Pengadilan Agama (PA) Wonogiri menerima sebanyak 89 permohonan perkara dispensasi kawin selama lima bulan terakhir, sejak Januari hingga Mei 2020.

Hal itu terjadi setelah batas minimal pernikahan perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Dilansir dari Solopos.com, Minggu, 14 Juni 2020, permohonan perkara dispensasi perkawinan di PA Wonogiri menduduki posisi ketiga dgn jumlah perkara terbanyak.

Jumlah tersebut berada di bawah angka perkara cerai gugat dan cerai talak di PA Wonogiri.

Muhammad Syafi selaku Ketua Pengadilan Agama Wonogiri mengatakan, meskipun syarat umur pernikahan diubah tetapi izin pernikahan dibawah 19 tahun tetap diatur di UU.

Adapun yg berhak mengajukan dispensasi, kata Syafi, ialah kedua orang tua mempelai.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Badan Kemaritiman NU Tulungagung Bersihkan Pantai Bersama Masyarakat

Menurutnya, penyebab orang mengajukan dispensasi kawin di Wonogiri rata-rata sebab hamil duluan sebelum nikah.

“Sehingga bila mau melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari PA,” ujar Syafi, dikutip dari Solopos.com, Minggu, 14 Juni 2020.

Dalam menangani perkara hamil di luar nikah, pihaknya berinisiatif buat memperlambat atau mempersulit proses pengabulan permohonan.

Hal itu, kata Syafi, sebagai upaya edukasi supaya orang tak menganggap mudah ketika mau mengajukan dispensasi kawin sebab hamil di luar nikah,” ujarnya.

“Jika dispensasi perkawinan itu langsung dikabulkan PA Wonogiri, maka para orang tua senang dan tak mengambil pelajaran,” terangnya.

Pihaknya mengaku mau menasehati dan memberikan peringatan keras kepada para pemohon ketika sidang.

Baca Juga:  Soal Hukum Demonstrasi Halal atau Haram, Ini Jawaban Gus Baha

“Jika tak demikian, dikhawatirkan orang-orang menganggap mudah proses permohonan dispensasi, sehingga nantinya permohonan menjadi banyak,” ujar Syafi.

Menurut Syafi, syarat pengajuan dispensasi perkawinan di PA Wonogiri sedikit lebih sulit dibandingkan syarat perkara lainnya.

“Pemohon harus membawa KTP yg bersangkutan dan kedua orang tua. Selain itu ijazah pendidikan, keterangan dari desa, katerangan dari fasilitas kesehatan dan uji laboratorium atau rontgen,” pungkasnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.