Perkembangan Wacana Larangan Cadar-Celana Cingkrang, Menag: Sudah Selesai

Rencana Menteri Agama Fachrul Razi soal pelarangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah masih menjadi polemik. Dalam beberapa hari terakhir, topik tersebut menjadi buah bibir berbagai kalangan di Indonesia.

Meski begitu, Fachrul Razi beranggapan bahwa masalah itu telah selesai sehingga tak perlu lagi diperdebatkan. “Sudah selesai itu,” kata Menag yg baru dilantik itu di Kementerian Agama Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com, Selasa, 5 November 2019.

Menurut Fachrul Razi, pertanyaan terkait hal tersebut telah kerap diajukan padanya, dan ia enggan berkomentar lebih lanjut. “Udah, udah, udah bolak-balik itu,” lanjutnya.

Saat wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang ini diumumkan, publik menyambutnya dgn beragam reaksi, baik pro maupun kontra. Sejumlah pihak pun turut menyampaikan pandangannya. Tak terkecuali Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud.

Baca Juga:  Hukum Memakai Cadar Menurut Ulama Salafi-Wahabi

Kiai Marsudi menilai, penggunaan niqab atau cadar merupakan budaya pakaian dari jazirah Arab, namun apabila digunakan oleh muslimah di belahan bumi mana pun, itu tak bertentangan dgn syariat.

“Secara garis besar niqab itu kebiasaan orang Timur Tengah. Namun, budaya itu tak bertentangan dgn agama Islam,” kata Kiai Marsudi, Minggu 3 November 2019, dikutip dari Warta Ekonomi.

Sedangkan terkait celana cingkrang, masih menurut Kiai Marsudi, bila pemakainya menganggap itu sunnah, maka tak memakainya pun tak berdosa.

“Persoalan celana cingkrang atau apa semua pada keyakinannya masing-masing urusan sunnah. Kalau yakinnya sunnah ya artinya tak pakai cingkrang kan tak berdosa,” bebernya.

Kiai Marsudi menilai pemberlakuan aturan tersebut disebabkan faktor kepantasan di lingkungan kantor.

Baca Juga:  Rapat Bersama DPR, Menag Fachrul Razi Diminta Belajar Agama

“Ya, itu mungkin buat kerapian, supaya rapi aja kelihatan barisannya bagus. Coba kalo tentara satu cingkrang satu enggak dilihat jadi ga seragam kan,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji larangan bercadar dan celana cingkrang tersebut. Sebagai Menteri Agama, Fachrul Razi memahami tata cara berpakaian seperti itu memang tak dilarang agama, namun pemerintah juga memiliki aturan-aturan, termasuk tata cara berpakaian.

Fachrul meminta seluruh pegawai di instansi pemerintah, khususnya Kemenag, mengikuti aturan itu.

“Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tak dapat dilarang dari aspek agama sebab memang agama pun tak melarang. Tapi dari aturan pegawai dapat, misalnya di tentara, ‘kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak dapat ikuti, keluar kamu!’,” ujar Fachrul pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Baca Juga:  Sempat Heboh di Indonesia, 3 Negara Ini Telah Terapkan Larangan Cadar





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.