Polemik Aset Kripto Ditinjau dari Hukum Produksi

Bapebti berniat mewadahi perdagangan aset kripto dalam mekanisme bursa. Tentu saja ini menjadi polemik, sebab aset kripto sendiri masih bermasalah dari berbagai sudut pandang.

 

Selama ini para penambang cryptocurrency (mata uang kripto) meyakini bahwa kripto merupakan aset digital. Sebutan sebagai aset ini menandakan bahwa kripto ialah harta yg berlaku sebagai dua hal, yaitu bila bukan sebagai mata uang, maka ia ditempatkan sebagai komoditi. Demikian yg berlaku sebaliknya, bila bukan komoditi, maka aset kripto dapat berlaku sebagai mata uang (nuqud), atau bahkan ada yg menempatkan dapat berlaku dua-duanya.

 

Kekuatan Proof of Work, teknologi Hash, dan pengenkripsian, dianggap sebagai satu paket entitas yg menjadi penopang utama dan memperkuat kedudukan cryptocurrency layak buat disebut aset. Anggapan adanya keterpenuhan hukum produksi, yg terdiri atas pelibatan proses produksi, kapital (ra’sul mal), raw material yg digali dari alam dan terdiri dari bilangan kriptografi serta diperoleh setelah memecahkan rumus dasar dgn alat yg terdiri dari serangkaian miner, adanya  kerja dan pasokan listrik sebagai fasilitas pendukungnya, semua itu dianggap merupakan faktor pendukung yg menguatkan bahwa cryptocurrency ialah aset yg dapat diterima secara akal serta memenuhi logika ilmu pengetahuan.

 

Saat ditanya mengenai fisik virtual, umumnya jawaban seringkali dikaitkan dgn teori fisika quantum dan yg sejenisnya. Fisik non indrawi ini dianggap kedudukannya sama atau standar dgn fisik indrawi.

 

Fisik indrawi dalam teori ekonomi Islam, ialah fisik yg ditandai oleh keberadaan materi yg dapat dipegang, dilihat, dicium, ditakar, diukur kadarnya, dan didengar. Sementara fisik nonindrawi, tak mempedulikan mau hal itu. Asalkan ada produksi, meski tanpa kehadiran fisik, kedudukannya tetap dianggap sebagai produk. Kendati hanya virtual bentuknya.

 

Di sinilah, masalah ini bermula sehingga timbul pertanyaan, benarkah bahwa hukum produksi telah terpenuhi dalam proses tersebut? Mari kita uji bersama!

 

Pertama, hukum produksi meniscayakan adanya pihak yg menyuruh bekerja di satu sisi, dan pekerja di sisi yg lain. Karena ikatan menyuruh dan yg disuruh, maka penyuruh memiliki ikatan relasi gaji menggaji dgn pihak yg dipekerjakan.

 

Fakta yg terjadi dalam produksi cryptocurrency, justru berkebalikan. Pihak yg disuruh buat bekerja meminta gaji pada orang lain atas nama penjualan aset kripto di bursa aset kripto (cryptocurrency exchange).

 

Apa ini artinya? Secara tak langsung ini menandakan bahwa pihak yg mempekerjakan karyawan penambang (platform cryptocurrency) lepas tangan dari tanggung jawab menggaji pekerja kripto dan justru meminta orang lain supaya memberikan upah kepada pekerja tersebut. Relasi semacam ini merupakan bagian dari penipuan. Sementara, kerja penambangan merupakan bagian dari sarana pengelabuan (taghrir). Objek pengelabuannya ialah persoalan gaji pekerja.

 

Kedua, menurut pengakuan para penambang, bahwa apabila seorang penambang (worker) telah berhasil menambang kriptografi sesuai dgn spesifikasi skrip miner tertentu yg dimilikinya, maka dia masih harus mengeluarkan uang atas nama pengesahan kriptografi tersebut menjadi mata uang cryptocurrency oleh pihak platform.

 

Baca juga: Jangan Tertipu, Ini Beda Cryptocurrency Asli dan Cryptocurrency Palsu

 

Pertanyaannya, mengapa pekerja masih harus mengeluarkan uang buat mendapatkan pengesahan? Hal yg berlaku sebagai urf (tradisi) ialah semestinya pihak Platform kripto justru berterima kasih kepada pihak pekerja sebab telah mendapatkan material kripto yg ia butuhkan buat dimasukkan dalam bagian cryptocurrency.

 

Namun, faktanya tak demikian. Pihak pekerja justru yg menyetor uang, dan setelah disahkan dia harus melelangnya ke bursa kripto. Yang untung siapa? Sudah barang tentu ialah pihak platform. Yang rugi siapa? Tentu saja ialah pihak yg membelinya.

 

Jika dirunut dari sini, maka harga sebenarnya dari setiap keping cryptocurrency ialah sebesar biaya yg dikeluarkan pekerja kepada pihak platform tersebut dan biaya ini seharusnya merupakan tanggung jawab yg harus diberikan Platform kepada si pekerja itu. Dan bukan malah sebaliknya.

 

Ingat, bahwa pihak platform-lah yg menempati kedudukan sebagai “pemberi kerja” sehingga wajib menggaji, dan bukan malah meminta imbalan atas hasil pekerja. Dengan demikian, jelas bahwa kedudukan imbalan ini ialah bagian dari sarana pengelabuan (taghrir) dan penipuan (tadlis) oleh pihak platform kepada pekerja tambang kripto.

 

Ketiga, bagaimana bila dirunut dari sisi bahan mentah tambang kripto yg mana bahan ini digali dari alat penambang yg memiliki spesifikasi khusus?

 

Sebagaimana kita tahu, bahwa alat penambang hanyalah suatu instrumen yg dibekali rumus dan scrypt tertentu yg programmable. Selayaknya berlaku sebagai instrumen pembawa rumus, maka dia hanya berfungsi memecahkan berbagai soal yg disodorkan dari pencipta rumus atau soal yg berikatan dgn rumus tersebut.

 

Suatu misal, rumus kecepatan merupakan hasil perbandingan antara jarak dan waktu tempuh sehingga memiliki satuan kilometer per jam (km/jam). Melalui rumus ini, semua bilangan yg memiliki satuan jarak tempuh dan dapat diukur dgn waktu, maka dapat pula diselesaikan dgn menggunakan rumus baku tersebut.

 

Tentu saja nilainya mau berbeda-beda, bahkan dapat tanpa batas. Sebab, deret ukur bilangan dapat berlaku antara 0 (nol) hingga bilangan tak terhingga. Demikian sebaliknya, mundur ke belakang, dapat berlaku dari 0 hingga minus bilangan tak hingga.

 

Semua bilangan itu dapat dilabeli dgn satuan km / jam meski berasal dari kecepatan dan jarak tempuh yg berbeda. Sebab, rumus merupakan satu persamaan yg sifatnya dibakukan. Jadi, kunci dasarnya ialah rumus / formula.

 

Setiap formula logis, dapat disusun dan dibuat alat hitungnya yg kemudian dapat kita labeli sebagai miner, bukan? Enkripsi, merupakan teknologi penyembunyian hasil sebenarnya sehingga tampak seolah menyerupai wujud bilangan lain. Teknologi semacam ini telah lama dipelajari dalam ilmu sandi negara.

 

Suatu misal, hasil sebenarnya ialah angka 1, kita dapat menyebutnya sebagai talenta dgn aa. Keluar angka 2, kita dapat menyebutnya sebagai paduan Ab. Jadi, apabila keluar angka 21, kita dapat menggabungkan kedua angka tersebut sebagai Abaa. Tergantung formulasi atau rumus dan logika matematika yg dibangun dalam sistem.

 

Demikianlah fungsi dari miner. Pada dasarnya yg masuk ialah dapat berupa angka berapapun tergantung input yg masuk ke dalamnya, dan tergantung pada formula atau rumus penyelesaian yg dimasukkan.

 

Alhasil, kerja penambangan yg dilakukan oleh miner milik karyawan kripto, pada dasarnya merupakan yg mulgha (hal yg semestinya diabaikan). Sebab, produk yg dihasilkan menempati derajat produk programmable (yg dapat diprogram). Apabila hasilnya telah keluar, hasil itu tak memiliki nilai guna (utilitas) apapun selain hanya telah berhasil menyelesaikan soal dari pihak Platform.

 

Jadi, apabila hasil itu kemudian dikirim ke rantai block buat disahkan atas nama konsensus, yg kemudian disertai penyerahan uang kepada pihak platform, dan selanjutnya hasil itu diminta supaya melelang di pasaran bursa, apakah hal ini termasuk yg dapat diterima oleh logika akal sehat kita? Sudah barang tentu tak, bukan?

 

Jika tak masuk akal, lalu kerja penambangan itu menempati derajat apa? Jawabnya, yg lebih tepat sebagai ilustrasinya ialah itu pekerjaan iseng, dari pihak yg kurang penghasilan dan mau mendapatkan harta orang lain secara batil, sebab platform yg menyuruh tak mahu membayarinya.

 

Apa peran pencetus cryptocurrency itu? Mahu digambarkan bagaimana lagi buat lebih tepat selain ketimbang kedudukan sebagai gembong penipuan internasional. Memakan harta orang lain secara batil dan tak sah secara syara’ ialah bagian yg diharamkan dalam Islam.

 

Oleh sebab itu, berbekal penjelasan di atas, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa hukumnya ialah haram. Produk kripto hanya merupakan sarana pengelabuan, penipuan, dan penggelapan penghasilan. Bagi trader, aset kripto hanya mau masuk sebagai instrumen spekulasi saja. Jadi, semestinya tak perlu diwadahi dalam bursa. Tindakan yg lebih tepat dan bahkan menjadi keharusan ialah menolak dan menutup semua bentuk perdagangan kripto.

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim​​​​​​​


 

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.