Relasi Youtube, Youtuber, Pengiklan, & Google Adsense dalam Fiqih Transaksi

Youtube merupakan sebuah perusahaan internasional yg besar dan hampir seluruh mode video di dunia maya ditampilkan dgn memanfaatkan jasanya.

 

Hampir tak ada ponsel (telepon seluler) dewasa ini yg tak memiliki fitur Youtube. Bahkan, setiap telepon selalu dibekali dgn aplikasi Youtube secara gratis dan dapat diperbaharui (update). Karena Youtube bergerak di bidang jasa maka secara tak langsung, pertautan antara Youtube dan penggunanya dapat dikelompokkan ke dalam 4 relasi:

  1. Relasi antara pengiklan dan Youtube.
  2. Relasi antara penonton premium dan Youtube
  3. Relasi antara youtuber dan Youtube
  4. Relasi antara penonton Youtube dan Youtube

 

Pertama, Relasi antara Pengiklan dan Youtube

Luasnya daya jangkau Youtube dipandang sebagai salah satu potensi tersendiri bagi pihak perusahaan yg menawarkan barang atau jasa buat beriklan di Youtube. Dan Youtube meresponsnya dgn menyediakan sarana buat beriklan itu.

 

Alhasil, antara perusahaan pemilik iklan dan Youtube, terjadi relasi akad ijarah (sewa jasa). Karena relasinya ialah akad ijarah maka pihak Youtube menawarkan pola perincian model iklannya. Setaknya ada 3 model beriklan di Youtube, yaitu:

 

  1. Iklan tersebut ditampilkan dalam bentuk display. Jika dalam format handphone, biasanya iklan ini berada di bagian atas browser Youtube. Jika Anda menggunakan layar dekstop (komputer) maka iklan display ini biasanya ditampilkan di bagian sudut kanan atas dari layar browser Youtube.
  2. Iklan dgn format overlay. Biasanya iklan ini ditampilkan di bawah video yg sedang ditonton dan dapat hilang dgn menekan tanda “X” (exit/close).
  3. Iklan di dalam video. Kadang iklan ini ditampilkan di awal video di tengah-tengah taygan video. Jenis iklannya pun bermacam-macam, ada yg dapat dilompati (skip) setelah sekian detik; ada juga yg tak dapat di-skip, melainkan harus ditonton sampai selesai.

 

Adapun mengenai tata cara beriklan di Youtube dan berikut pola iklan yg dikehendaki, dapat dibaca keterangannya di sini.

 

Kedua, Relasi antara Penonton Premium dan Youtube

Karena Youtube menawarkan jasa hiburan berupa penampilan video secara publik dan gratis bagi pengguna dan pengisi kontennya maka pihak Youtube telah barang tentu harus memikirkan cara supaya tetap mendapatkan pemasukan. Dan ini merupakan ciri dari sebuah perusahaan yg sehat, yaitu dapat tetap mengatur aliran kas bagi perusahaan dgn tak meninggalkan kegiatan utamanya, yaitu bergerak dalam bidang penyiaran publik.

 

Salah satu usaha itu ialah dgn menyediakan saluran beriklan bagi perusahaan lain. Sebagai risiko dari jalinan kerja sama ini ialah iklan mau selalu tampil dalam setiap taygan Youtube. Tujuan penaygan iklan ialah keterjualan produk pengiklan dan bukan sekadar menjadi tontonan.

 

Apakah menampilkan iklan ini merupakan praktik zalim terhadap youtuber atau penonton video?

 

Jawabnya tentu saja tak. Sebab, iklan itu ialah sumber pendapatan utama Youtube. Bagi para penonton sajian Youtube yg mau bebas tanpa adanya iklan, pihak Youtube menyediakan paket Youtube Premium. Keterangan mengenai perbedaan Youtube Premium dan Youtube biasa dapat diakses di sini.

 

Penonton Youtube kelompok premium ini telah pasti harus membayar ke Youtube dgn manfaat yg diperolehnya, yaitu menonton taygan Youtube tanpa adanya jeda iklan.

 

Alhasil, akad antara penonton Youtube Premium dgn perusahaan Youtube ialah akad ijarah. Manfaat yg disewa pun jelas, yaitu sebagaimana yg disampaikan di atas: tanpa adanya iklan.

 

Ketiga, Akad antara Youtuber dgn Youtube

Akad ini sebenarnya berangkat dari 2 relasi saling membutuhkan, yaitu:

  1. Youtube butuh ada pihak yg ikut berperan serta dalam menyabilan hiburan atau konten taygan di platform yg dikembangkannya. Dengan adanya pihak yg membuat konten maka semakin besar peluang Youtube buat menyediakan ruang promosi bagi perusahaan buat beriklan di platform tersebut.
  2. Youtuber membutuhkan ruang aktualisasi buat menampilkan sisi lain dari dirinya (sosialita) atau keperluan publisitas lainnya.

 

Dari kedua relasi yg bersifat saling membutuhkan itu maka timbul upaya memperbesar ruang visitasi (kunjungan) dan mengakses Youtube. Cara yg dipilih ialah dgn memberi peluang pada youtuber buat membuat konten mandiri yg mampu menarik kunjungan masyarakat. Peran ini sebelumnya dimainkan dgn jasa endorsement. Namun, semenjak adanya Youtube, jasa penyewaan tenaga endorsement dapat dipangkas.

 

Karena mengikuti prinsip endorsement tersebut maka buat memicu daya kreatif youtuber, diberlakukan syarat yg dapat diukur, yaitu:

  1. Bilamana seorang youtuber mampu memiliki jumlah subscriber minimal 1000
  2. Bilamana visitasi ke kanal yg dibangun oleh Youtuber mencapai batas sekian-sekian view (taygan)
  3. Bilamana visitasi tersebut mampu mencapai durasi minimal sekian ribu jam tayg.

 

Bagi Youtuber yg mampu memenuhi ketiga syarat di atas, secara sinergi, maka dia mau mendapatkan upah dari Youtube dgn jalan memonetasi kanal yg dimilikinya.

 

Alhasil, sebab adanya ketentuan yg digariskan oleh Youtube tersebut maka akad yg dijalin antara youtuber dan Youtube ialah akad ju’alah (sayembara). Bagi youtuber yg mampu memenuhi target maka dia berhak atas ju’lu (upah) yg dijanbilan. Upah di sini, dalam prinsip akad muamalah juga dapat disebut sebagai ‘iwadl bi syarthin (upah dgn syarat). Yang diupah ialah kerja youtuber (kulfah) dalam membuat konten yg mampu menarik kunjungan penonton.

 

Pertanyaan yg mungkin muncul berikutnya ialah: lantas kapan akad itu dibangun?

 

Untuk dapat memonetasi kanal yg dimilikinya, pihak youtuber biasanya harus mengakses Google Adsense. Terkait dgn tata cara berinteraksi dgn Google Adsense, dapat disimak di link ini.

 

Dengan mendaftarkan kanal youtuber ke Google Adsense, secara tak langsung terjadi kesepakatan secara hukmi (diakui oleh hukum/peraturan) antara youtuber (kreator konten) dan Youtube bahwa kanal yg dimilikinya dapat dimasuki iklan, baik di awal, di tengah, maupun di ujung durasi taygan. Dari sini, pihak Youtube selanjutnya menetapkan kriteria pembayaran, yaitu melalui Pay Per Million View (upah per 1000 taygan iklan). Misalnya, setelah 1000 kali taygan video yg ada iklannya maka pihak youtuber mau mendapatkan sekian-sekian dolar.

 

Dolar di sini statusnya ialah upah sewa dari video konten yg dibuat oleh youtuber. Alhasil, hukumnya sah berlaku sebagai upah akibat relasi akad ju’alah yg telah dibangun sebelumnya dan telah dijelaskan di atas.

 

Keempat, Akad antara Penonton Youtube dan Youtube

Akad yg dibangun antara penonton Youtube dan Youtube ialah akad ijarah (sewa). Setiap penonton Youtube menyewa setiap video taygan yg dilihatnya dgn jalan membayar melalui kuota internet yg dimilikinya.

 

Sebenarnya, akad ini bukan langsung berkaitan dgn entitas perusahaan Youtube, melainkan dgn perusahaan operator telekomunikasi seluler atau pihak penyedia jasa layanan internet, seperti Indosat, XL, Telkom, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan itulah yg bermitra dgn Youtube melalui kerja sama yg saling menguntungkan.

 

Perusahaan bekerja sama dgn Youtube buat meningkatkan omzet penjualan kuota internet, sementara Youtube yg bergerak dalam bidang penyediaan video berkepentingan atas meningkatnya kunjungan masyarakat ke platform ini.

 

Alhasil, akad antara kedua perusahaan tersebut ialah akad ijarah (sewa jasa). Penyewanya ialah perusahaan, sementara Youtube selaku pihak yg disewa. Sudah pasti dalam hal ini ada besaran harga sewa yg ditetapkan oleh kedua pihak. Berapa besaran harga sewa itu, maka yg mengetahui mau hal ini ialah kedua pihak. Sejumlah pemberitaan di media menunjukkan hubungan kemitraan itu.

 

Kesimpulan

Relasi akad antara youtuber dan Youtube ialah relasi akad ju’alah, yaitu prestasi kunjungan konten, total subscriber, dan durasi ditonton. Dalam relasi ini meniscayakan Youtube membayar kepada Youtuber (pembuat konten) dalam bentuk besaran riil berupa uang, dan tak dalam bentuk lain, seperti memerintahkan jual beli poin menonton, atau yg lain.

 

Relasi antara perusahaan pengiklan dan Youtube ialah relasi akad ijarah. Manfaat yg didapat oleh perusahaan ialah eksposur iklan mereka kepada konsumen yg berpotensi membeli. Dalam relasi ini, pihak Youtube berperan selaku pihak yg dibayar dgn besaran yg ma’lum dan riel, serta dinyatakan dalam bentuk uang.

 

Relasi antara Youtube dan penonton Youtube Premium ialah akad ijarah. Manfaat yg didapat penonton ialah dapat menyaksikan video Youtube tanpa iklan, sebab relasi kontrak yg dibangunnya dgn pihak Youtube secara langsung.

 

Relasi antara penonton Youtube (nonpremium) dan Youtube ialah buntut relasi akad ijarah antara pihak penyedia kuota paket internet dan pihak Youtube. Alhasil, akadnya bersifat luzumah (ada ikatan sebab akibat). Ikatan tersebut dapat dibahasakan sebagai berikut: “Karena pihak penyedia kuota internet telah menjalin kerja sama dgn pihak Youtube, maka pihak yg membeli pulsa menjadi ikut dapat menikmati buah dari relasi akad kerja sama berbasis ijarah tersebut.” Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.