Subhanallah! Ternyata Kriminalisasi Ulama Juga Banyak Terjadi di Masa Khilafah

– Belakangan ini para pendukung khilafah jaman now banyak menebar isu telah terjadi kriminalisasi ulama di masa Presiden Jokowi. Bahkan seorang mantan Presiden juga ikut-ikutan menganggap telah terjadi kriminalisasi ulama.

Kriminalisasi itu artinya orang yg tak bersalah namun dianggap melakukan perbuatan kriminal. Atau ada orang yg sejatinya bukan ulama namun seolah dia naik kelas menjadi ulama hanya gara-gara menjadi tersangka tindak pidana. Benar atau tidaknya, kita serahkan pada proses hukum dan peradilan yg berlaku.

Saya hanya hendak mengisahkan bahwa di masa Khilafah jaman old telah terjadi penyiksaan dan pembunuhan terhadap para ulama. Sehingga kalau pendukung eks HTI teriak-teriak hanya khilafah yg dapat menghentikan terjadinya kriminalisasi ulama, maka jelas mereka buta dgn apa yg terjadi pada khilafah masa lalu.

Ini sedikit cuplikannya yg diambil dari kitab Tarikh karya Imam Thabari dan juga Imam Suyuthi:

1. Khalifah al-Manshur memerintahkan buat mencambuk Imam Abu Hanifah rahimahullah ketika menolak diangkat menjadi hakim, memenjarakannya hingga wafat di penjara. Dikatakan bahwa Imam Abu Hanifah wafat sebab diracun akibat telah berfatwa membolehkan memberontak melawan Khalifah Abu Ja’far al-Manshur.

2. Menurut Imam Suyuthi, Imam Malik mengeluarkan fatwa bahwa boleh keluar memberontak terhadap al-Manshur mengingat kekejaman yg dilakukannya. Gubernur Madinah kemudian menangkap dan mencambuk Imam Malik akibat fatwa itu. Sudah sebelumnya disebut di atas tindakan Khalifah al-Manshur kepada Imam Abu Hanifah.

Baca Juga:  Dahsyatnya Malam Peristiwa Kelahiran Nabi Muhammad SAW

3. Kekejaman terhadap ulama tak berhenti pada dua nama besar Imam Mazhab ini tapi juga menimpa ulama lainnya yaitu Sufyan ats-Tsauri dan Abbad bin Katsir —yg pertama seorang ahli fiqh ternama, dan yg kedua seorang perawi Hadits. Hampir saja keduanya menemui ajal ketika Abu Ja’far al-Manshur menunaikan ibadah haji. Namun Sufyan dan Abbad selamat meski telah dimasukkan dalam penjara dan menunggu waktu eksekusi. Kata Imam Suyuthi, “namun Allah tak memberi kesempatan khalifah sampai di Mekkah dgn selamat. Dalam perjalanan dia sakit dan wafat. Allah telah mencegah kekejamannya terhadap kedua ulama itu.”

4. Fitnah menerpa Imam Syafi’i, hingga ia diseret dgn tangan terantai menuju tempat Khalifah Harun ar-Rasyid di Baghdad dan terancam hukuman mati. Namun beliau berhasil menyampaikan peleidoi yg luar biasa, yg membuat Khalifah melepasnya. Pada ketika itulah Imam Syafi’i bertemu dgn Syekh Muhammad bin Hasan al-Syaibani, seorang murid dari Imam Abu Hanifah. Maka mulailah Syafi’i belajar pada ulama hebat ini.

5. Khalifah al-Makmun memerintahkan dikumpulkannya para ulama dan diinterogasi apakah mereka berpendapat al-Qur’an itu qadim atau makhluk. Sesiapa yg menjawab makhluk, maka amanlah dia. Sementara sesiapa yg menjawab qadim, habislah dia disiksa. Surat lengkap Khalifah al-Makmun kepada Ishaq bin Ibrahim yg memulai mihnah ini dapat dibaca di Tarikh Thabari, juz 8/361-345.

Baca Juga:  VIRAL, Inilah Komentar TGB Soal Isu Kriminalisasi Ulama

6. Kebijakan Khalifah al-Makmun diteruskan oleh khalifah selanjutnya. Imam Ahmad bin Hanbal ditangkap dan perintahkan buat dicambuk oleh Khalifah al-Mu’tashim sebab bertahan bahwa al-Qur’an itu qadim.

7. Ibn Sikkit seorang ahli sastra Arab yg menjadi guru kedua putra Khalifah al-Mutawakkil, diinjak perutnya hingga wafat. Imam Suyuthi mencatat bahwa ada riwayat lain yg mengatakan al-Mutawakkil memerintahkan pengawalnya mencabut lidah Ibn Sikkit hingga wafat. Ibn Sikkit dituduh sebagai Rafidhah.

8. Imam Buwaythi (salah seorang murid terkemuka Imam Syafi’i) wafat di penjara dgn tangan terikat akibat tak lolos ujian keyakinan (mihnah), di masa Khalifah al-Watsiq. Beliau bertahan bahwa al-Qur’an itu qadim.

9. Imam Suyuthi melaporkan dalam kitabnya Tarikh Al-Khulafa bagaimana kepala Ahmad bin Bashr al-Khuza’i dipenggal oleh Khalifah al-Watsiq dan kemudian dikirim ke Baghdad sementara tubuhnya diperintahkan buat digantung di gerbang kota Samarra. Lantas, masih menurut catatan Imam Suyuthi, Khalifah tinggalkan tulisan yg tergantung di telinga Khuza’i: “Inilah Ahmad ibn Nashr al-Khuza’i yg membangkang mengenai kemakhlukan al-Qur’an dan menganggap Allah dapat dilihat kelak dgn mata kita. Dia dieksekusi oleh Khalifah Harun al-Watsiq. Inilah siksaan Allah yg lebih awal dari nerakaNya.”

10. Imam Thabari melaporkan bahwa sekitar 29 orang pengikut dan keluarga Ahmad ibn Nashr al-Khuza’i juga diburu dan dimasukkan ke penjara oleh Khalifah al-Watsiq, tak boleh dikunjungi siapapun, dirantai dgn besi dan tak diberi makanan. Tubuh Khuza’i yg tanpa kepala itu digantung selama 6 tahun dan baru diturunkan setelah Khalifah al-Watsiq wafat. Kekejaman yg tak terhingga.

Baca Juga:  Begini Tabarruk Para Sahabat dari Peninggalan dan Tempat Shalat Nabi

Demikian catatan ringkas mau kriminalisasi terhadap para ulama yg dilakukan oleh para Khalifah masa lalu. Ini fakta sejarah yg tak terbantahkan dan dicatat dalam kitab klasik yg mu’tabar. Mayoritas dieksekusi tanpa melalui proses peradilan.

Ini tentu berbeda dgn kondisi sekarang di NKRI dimana setiap yg diduga melakukan tindak pidana mau menghadapi proses hukum dgn didampingi pengacara dan berlaku asas praduga tak bersalah. Saat pengadilan nanti didatangkan para saksi. Dan kalau tak puas dgn keputusan hakim, masih dapat melakukan upaya banding dan kemudian kasasi.

Kalau sekarang kita kembali ke masa Khilafah, ngapain capek-capek pakai proses peradilan, tinggal penggal saja kepala mereka. Nah, yakin anda masih mau kembali ke jaman khilafah?

Nadirsyah Hosen
(penulis buku Tafsir al-Qur’an di Medsos)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.