Sebagaimana diketahui, takziah atau melayat orang meninggal hukumnya sunnah. Waktunya dimulai sejak orang itu meninggal, terus berlanjut sebelum dan setelah penguburan, bahkan sampai tiga hari setelah penguburan. Pertanyaannya, benarkah takziah dibatasi hanya tiga hari? Bagaimana bila takziah lebih dari tiga hari?
Â
Mengutip pendapat Syekh Abu Muhammad al-Juwaini, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa maksud tiga hari tersebut tak mutlak atau pasti. Artinya, hanya perkiraan atau bersifat kurang lebih.
Â
Memang sementara ulama mazhab Syafi’i memakruhkan takziah lebih dari tiga hari setelah penguburan. Sebab, di antara tujuan takziah sendiri ialah menenangkan hati orang yg sedang mendapat musibah. Dan umumnya ketenangan hati diraih setelah tiga hari musibah berlalu. Justru orang yg takziah atau kembali takziah setelah tiga hari penguburan hanya mau menggugah kembali rasa duka keluarga.
Â
Namun, Abu Al-‘Abbas ibn Al-Qash menyatakan, tak masalah bertakziah setelah lebih dari tiga hari. Bahkan, waktunya terus berlanjut hingga kapan pun. Pendapat ini didukung oleh pendapat Imam Al-Haramain yg juga pendukung mazhab Asy-Syafi’i.
Â
Berdasarkan silang pendapat di atas, Imam An-Nawawi menengahi dan memberikan jalan keluar sebagai berikut:
Â
والمختار أنها لا تÙعل بعد ثلاثة أيام إلا ÙÙŠ صورتين استثناهما أصØابنا أو جماعة منهم، وهما إذا كان المعزّÙÙŠ أو صاØب المصيبة غائباً Øال الدÙن، واتÙÙ‚ رجوعه بعد الثلاثة، قال أصØابنا: التعزية بعد الدÙÙ† Ø£Ùضل منها قبله، لأن أهل الميت مشغولون بتجهيزه، ولأن ÙˆØشتهم بعد دÙنه Ù„Ùراقه أكثر، هذا إذا لم يرَ منهم جزعاً شديداً، Ùإن رآه قدّم التعزية ليسكّÙنهم.
Â
Artinya: Pendapat yg dipilih ialah takziah tak dilakukan setelah tiga hari (penguburan) kecuali dalam dua keadaan yg dikecualikan oleh kawan-kawan kami atau sekelompok dari mereka. Dua keadaan dimaksud ialah bila orang yg ditakziahi atau orang yg terkena musibah sedang tak ada ketika penguburan, dan disepakati kebolehan atau permintaan takziah lagi. Bahkan, menurut sebagian kawan kami, takziah setelah penguburan lebih baik dari pada sebelumnya. Karena mungkin saat penguburan, keluarga si mayit tengah sibuk mengurus mayit. Atau, duka mereka setelah penguburan sebab kepergian si mayit lebih terasa berat. Ini dilakukan bila orang yg takziah tak melihat kesedihan yg sangat mendalam. Artinya, bila ia melihat mereka sangat berduka, maka takziah lebih didahulukan demi menenangkan mereka. (Lihat: Imam an-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawiyyah, Daru Ihya, hal. 126).
Â
Â
Di samping itu, takziah juga dilakukan merata kepada keluarga dan kerabat si mayit, baik yg dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Dikecualikan yg harus ditakziahi ialah seorang remaja perempuan atau perempuan muda belum menikah. Maka yg harus bertakziah ialah mahram-mahramnya. Ditambahkan pula oleh para ulama Syafi’iyah, takziah kepada orang-orang saleh, orang-orang yg lemah dalam menghadapi musibah, atau anak-anak ialah diutamakan.
Â
Dari uraian di atas, dapat diberi kesimpulan bahwa takziah boleh dilakukan setelah lebih dari tiga hari. Sebab, ketentuan tiga hari sendiri tak bersifat mutlak, tetapi hanya bersifat perkiraan. Namun, dgn catatan takziah lebih dari tiga hari tak mau memperbaharui perasaan duka keluarga si mayit; tak memberatkan mereka; dan disepakati atau diminta pihak keluarga, seperti buat acara tahlilan, dan sebagainya. Wallahu a’lam. (Lihat: Al-Adzkar An-Nawawiyyah, hal. 127).
Â
Â
Penulis: M.Tatam
Editor: Mahbib
Â