Ternyata Kartu E-Toll Bisa Kadaluarsa, Bagaimana Fiqih Memandang Status Uang Elektronik Itu?

Kartu e-Toll ialah salah satu alternatif alat pembayaran pemakaian jalur cepat jalan tol. Kartu berisi uang elektronik ini digunakan dgn jalan menempelkannya pada papan yg telah disediakan saat pengemudi memutuskan masuk melewati Gerbang Tol Otomatis (GTO). Pengisian kartu dilakukan dgn jalan melakukan top up lewat mesin ATM atau lewat sejumlah waralaba.

 

Karena pengisian e-Toll dilakukan melalui mekanisme top up, dan adanya jaminan bagi pihak pemakainya buat dapat mengakses jalan tol, maka kartu e-Toll masuk kategori jenis maal duyun (harta utang). Uang yg digunakan buat mengisi saldo, berstatus sebagai utang bank kepada konsumen. Sementara akses jalan tol merupakan jasa yg dijadikan sebagai jaminan pemenuhan utang tersebut.

 

Baca juga: Awas Money Game: Beda Top Up yg Boleh dan yg Haram

 

Mengapa Kartu E-Toll Bisa Kadaluarsa?

Berita yg sedang beredar di sejumlah media hari ini mengabarkan perihal dapat kadaluarsanya kartu e-Toll. Berita ini cukup menggemparkan dan mendapat tanggapan banyak pihak, di antaranya ada yg mengirim pesan ke penulis dan menanyakan perihal status hartawinya kartu e-Toll. Mereka meminta penulis buat meninjau kembali status maal duyun atas e-Toll tersebut, sebab adanya penetapan batas waktu pada suatu aset, menandakan bahwa akad yg berlaku pada kartu e-Toll itu sendiri menjadi akad ijarah. Jadi, seolah bahwa pengguna ruas jalan tol menyewa kartu e-Toll dgn batas waktu tertentu kepada penerbit. Benarkah demikian? Mari kita ulas bersama!

 

Untuk menjawab masalah tersebut, selanjutnya penulis mencoba menelusuri latar belakang terjadinya kadaluarsa kartu e-Toll di sejumlah media. Hasil penelusuran itu menyatakan:

 

  1. Kartu e-Toll itu kadaluarsa sebab pengguna jalan tol telah melewati masa maksimal berada di jalan tol.

  2. Kartu e-Toll yg kadaluarsa tak mau membuat hangus saldo deposit kartu.

  3. Sifat kadaluarsanya kartu hanya mengakibatkan pengendara tak dapat keluar dari tol yg sedang dilalui sehingga memerlukan bantuan petugas yg jaga di mesin reader GTO.

  4. Tujuan penerapan batas waktu maksimal oleh salah satu BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) Jasa Marga ialah buat monitoring atas kendaraan yg melintasi jalan tol.

  5. Penerapan batas waktu kadaluarsa ialah sebab sistem yg digunakan dalam pengaturan ruas jalan tol di Indonesia oleh masing-masing BUJT saat ini ada 2 jenis, yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup. Untuk sistem terbuka, pihak pengguna cukup dgn melakukan sekali tempel kartu e-Toll. Adapun buat sistem tertutup, pengguna harus menempelkan dua kali kartu e-Toll yg sama di pintu masuk dan pintu keluar GTO. Selanjutnyya, di sinilah masalah itu timbul, yaitu ada pengguna ruas jalan tol yg menggunakan kartu berbeda antara pintu masuk dan pintu keluar. Sebagai akibatnya, jarak yg ditempuh oleh pengendara tercatat sebagai yg lebih dekat dari jarak sebenarnya. Tentu hal ini dapat berakibat pada berkurangnya tarif tol yg harus dibayarkan. Informasi ini bersumber dari saluran resmi BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol).

  6. Untuk mengantisipasi hal itu, maka ditetapkan batas kadaluarsa seorang pengendara berada di atas jalan tol. Durasi waktu dapat berbeda-beda berdasar ruas yg ditempuh. Ada yg 3 jam dan ada pula yg 4 jam.

  7. Informasi yg paling pokok ialah saldo kartu e-Toll tak berkurang dan tak hilang akibat kadaluarsanya itu.

 

Baca juga: Cashback pada Aplikasi Dompet Digital, Apakah Masuk Riba?

 

Status Kadaluarsanya Kartu E-Toll dalam Pandangan Fiqih

Jika menilik semua informasi di atas, tampak bahwa status kadaluarsanya kartu e-Toll tak berpengaruh pada saldo dan kartu itu sendiri. Pengguna tetap dapat menggunakannya setelah melalui bantuan operasional oleh petugas di papan Reader GTO. Oleh sebabnya, status maal duyun (harta utang) yg ada dalam kartu juga tak terpengaruh.

 

Tindakan penetapan batas waktu di atas jalan tol hanya dimaksudkan sebagai langkah pengaturan semata, sehingga tak menyebabkan hilangnya hak mendapatkan manfaat penggunaan ruas jalan tol. Sebagaimana diinformasikan, tujuan utama pengaturan ialah buat menghindari terjadinya kerugian (dlarar) akibat transaksi menggunakan kartu e-Toll yg berbeda.

 

Menyimak dari upaya menghindari terjadinya kerugian (dlarar) oleh BUJT dan aktivitas merugikan (idlrar) di atas, maka tindakan yg dilakukan oleh BUJT dipandang telah benar secara fiqih dan sesuai dgn kaidah الضرر يزال (potensi kerugian harus dihindari).

 

Dan sehubungan tak ada pengaruh terhadap hak kepemilikan atas saldo deposit pengguna kartu e-Toll, maka penetapan batas kadaluarsa di atas ruas jalan tol ini tak berpengaruh pula terhadap status hartawinya saldo Kartu E-Toll sebagai maal duyun. Alhasil, kartu e-Toll tetap dalam koridor yg dibolehkan oleh syara’ sebab masih ada ikatan antara utang dgn manfaat mengakses jalan Tol yg berlangsung luzumah (mengikat). Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim


 





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.