Tanaman yg wajib dizakati pada dasarnya ada dua, yakni (1) biji-bijian (habbah) yg hanya berlaku buat gandum dan tanaman yg menjadi makanan pokok, dan (2) buah-buahan (tsimar) yg hanya berlaku buat kurma dan anggur. Tanaman-tanaman lain di luar itu juga masuk sebagai objek zakat ketika menjadi bagian dari usaha produktif. Kita dapat menyebutnya zakat pertanian dan perkebunan produktif.
Â
Alhasil, yg masuk dalam rumpun ini ialah tanaman sawit, kopi, karet, teh, tebu, bawang merah, sagu, kelapa, dan sejenisnya. Ciri utama dari pertanian dan perkebunan kelompok ini ialah menanam dgn niat utama buat diniagakan. Ciri umum lainnya ialah tanaman ini bersifat menahun.
Â
Dasar Pengambilan Hukum
(باب زكاة التجارة) قال المصن٠رØمه الله: (تجب الزكاة ÙÙŠ عروض التجارة Ù„Ùمَا رَوَى أَبÙÙˆ ذَرّ٠رَضÙÙŠÙŽ اللَّه٠عَنْه٠إنَّ النَّبÙيَّ صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَالَ (ÙÙŠ الابل صدقتها ÙˆÙÙ‰ البقر صدقتها ÙˆÙÙ‰ البز صدقته ولان التجارة يطلب بها نماء المال Ùتعلقت بها الزكاة كالسوم ÙÙŠ الماشية)
Â
Artinya, “Bab Zakat Tijarah. Mushannif (Imam Syihabuddiin Al-Syairazi) berkata: ‘Urudlu al-tijarah (harta niaga) wajib dizakati berdasar hadits riwayat Abu Dzar, sesungguhnya Nabi saw telah bersabda: ‘Unta ada ketentuan zakatnya, sapi ada ketentuan zakatnya, di dalam kapas ada ketentuan zakatnya. Karena niaga merupakan kinerja yg bertujuan buat mengembangkan harta, maka ia menjadi berikatan dgn zakat sebagaimana penggembalaan yg berlaku atas hewan ternak†(Majmu’ Syarah Muhadzdzab, juz 6, h. 47).
Â
Kutipan di atas menyampaikan bahwa kapas merupakan bagian yg wajib buat dizakati. Kapas bukan merupakan tanaman pangan, melainkan tanaman menahun dan hasilnya bertujuan buat diniagakan. Oleh sebabnya, zakatnya dikelompokkan dalam zakat tijarah (zakat perdagangan/perniagaan). Dalam Majmu’ Syarah Muhadzdzab disampaikan bahwa menurut pendapat masyhur dari kalangan Syafi’iyah, tanaman produktif seumpama kapas semacam ini disepakati sebagai wajib zakat.
Â
وَالْمَشْهÙور٠لÙلْأَصْØَاب٠الÙاتّÙÙَاق٠عَلَى أَنَّ مَذْهَبَ الشَّاÙÙعÙيّ٠رَضÙÙŠÙŽ اللَّه٠عَنْه٠وÙجÙوبÙهَا وَلَيْسَ ÙÙÙŠ هَذَا الْمَنْقÙول٠عَنْ الْقَدÙيم٠إثْبَات٠قَوْل٠بÙعَدَم٠وÙجÙوبÙهَا
“Pendapat masyhur ashabu al-syafi’i (para ulama penganut mazhab Syafi’i) bersepakat bahwa mazhab Syafi’i menetapkan wajibnya zakat atas kapas. Alasan pewajibannya ialah juga disebabkan tak ditemukan adanya nukilan dalam qaul qadim Imam Syafi’i yg menetapkan (itsbat) mau ketiadaan wajib zakat.†(Majmu’ Syarah Muhadzab, juz 6, h. 47).
Â
Â
Cara Menghitung Nilai Urudl al-Tijarah Tanaman Pertanian Produktif
Karena pertanian atau perkebunan produktif dikelompokkan dalam zakat tijarah, maka diperlukan langkah melakukan penghitungan nilai dari urudl al-tijarah. Adapun yg dihitung sebagai urudl al-tijarah dalam zakat pertanian dan perkebunan produktif dalam hal ini ialah sebagaimana tertuang dalam tabel berikut.
Â
Komponen Penghitungan |
Rincian Penghitungan |
Keterangan |
Material Zakat |
Biaya Bibit |
Besaran modal yg digunakan buat membeli benih tanaman dihitung sebagai urudl al-tijarah (harta niaga), dgn catatan biaya tersebut mau diputar kembali buat menanam jeniis tanaman yg sama dalam satu tahun itu. Modal yg dimaksud ialah modal yg sengaja disiapkan buat diputar |
Biaya pengelolaan lahan, pembelian pupuk, obat-obatan, pengairan, dan sejenisnya, merupakan termasuk alat al-taqlib (memutar modal) dan tak dihitung sebagai urudl al-tijarah. |
||
Simpanan (nuqud) |
Hasil penjualan tanaman yg ditabung dalam satu tahun produksi |
|
Piutang dagang (al-duyun al-marjuwwah) |
Tagihan kepada pihak lain dan bersifat menambah terhadap harta perdagangan |
|
Utang tertanggung (dain al-tajir li al-tijarah) |
Utang kepada pihak lain yg harus ditanggung pedagang buat mendapatkan bibit (utang buat modal usaha). Jika utang di luar tujuan permodalan maka tak masuk hitungan. |
|
Nishab |
Harga emas |
Karena pertanian produktif merupakan kelompok zakat tijarah maka standar nishab zakat ialah nishab emas |
Haul |
Awal haul |
Awal haul dihitung sejak modal buat bercocok tanam dibelanjakan buat membeli bibit |
Akhir haul |
Akhir tahun dihitung berdasarkan kalender Hijriyah dan jatuh tempo pada tanggal dan bulan yg sama saat awal haul itu mulai dihitung |
|
Besaran Zakat |
Urudl tijarah x 2,5% |
Besaran zakat = (biaya bibit + simpanan + piutang – utang) x 2,5% |
Â
Â
Keseluruhan biaya ini ditotal di akhir tahun dikurangi dgn utang produksi dan dibandingkan dgn nishab emas sebesar 77,5 gram berdasar penjelasan nishab emas dari Kiai Ma’shum Kwaron Jombang dalam kitabnya Faithu al-Qadir fi Ajaibi al-Maqadir. Bila telah tercapai nishab maka boleh buat melakukan ta’jil al-zakat atau menjumlahkannya di akhir haul kemudian diikeluarkan sebesar 2,5%-nya.
Â
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim
Â
Uncategorized