Apa yg Wajib bagi Orang yg Tak Mampu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yg dibebankan kepada setiap Muslim, baik yg masih kecil ataupun telah baligh, laki-laki atau perempuan, dgn tujuan buat membersihkan puasanya dari berbagai kotoran dosa yg dilakukan pada saat bulan Ramadhan. Kewajiban melaksanakan zakat fitrah ini disampaikan dalam sebuah hadits riwayat sahabat Ibnu Umar radliyallahu anh:

 

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

 

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yg merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim” (HR Muslim)

 

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yg mampu. Maksud dari kata “mampu” di sini ialah orang yg memiliki makanan pokok yg lebih buat digunakan oleh dirinya dan orang yg wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri. Sehingga orang yg kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, maka ia dianggap tak mampu dan tak wajib melaksanakan zakat fitrah. Lebih rinci mengenai hal ini dapat kita simak dalam penjelasan artikel “Dalam Kondisi Ini Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah”.

 

Lantas, apakah terdapat kewajiban lain bagi orang yg tak mampu membayar zakat fitrah? Wajibkah dia mengqadha buat membayar zakat tatkala ia mampu?

 

Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa orang yg tak memiliki harta yg lebih dari kebutuhan makanan pokok buat dirinya dan keluarganya pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada hari raya Idul Fitri, tak wajib baginya mengeluarkan zakat, meskipun setelah hari raya telah lewat, ia memiliki harta yg lebih dan mampu buat membayar zakat fitrah. Sehingga berdasarkan hal ini, tak wajib bagi orang yg tak mampu buat mengqadha membayar zakat fitrah. Ketentuan demikian seperti dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

 

(وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ

 

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yg tak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

 

Berbeda halnya ketika pada saat malam hari raya dan hari raya, ia tak mampu mengeluarkan zakat fitrah dgn ukuran yg sempurna, tapi hanya mampu mengeluarkan sebagian saja, maka dalam keadaan demikian tetap wajib baginya buat mengeluarkan sebagian harta zakat yg ia miliki. Seperti yg dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:

 

وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ. (وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ) إخْرَاجُهُ مُحَافَظَةً بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ، وَالثَّانِي: لَا كَبَعْضِ الرَّقَبَةِ فِي الْكَفَّارَةِ، وَفَرَّقَ الْأَوَّلَ بِأَنَّ الْكَفَّارَةَ لَهَا بَدَلٌ بِخِلَافِ الْفِطْرَةِ.

وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ.

 

“Menurut Qaul Ashah, orang yg mampu mengeluarkan sebagian sha’, maka wajib baginya buat mengeluarkannya. Membayar zakat ini, dgn berpijak pada kadar kemampuannya. Menurut pendapat yg kedua, tak wajib baginya mengeluarkan apa pun, seperti kasus mampu memerdekakan sebagian budak dalam bab kafarat. Namun hal ini dibedakan, sebab kafarat ada penggantinya, berbeda halnya dgn zakat fitrah. Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat buat dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yg kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yg telah besar” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yg tak mampu membayar zakat fitrah tak memiliki kewajiban apa pun terkait zakat, termasuk kewajiban mengqadha. Mengqadha zakat fitrah hanya berlaku bagi orang yg mampu membayar zakat fitrah tapi ia tak membayarnya pada saat bulan Ramadhan, baik sebab uzur ataupun tak ada uzur. Berbeda halnya orang yg masih memiliki makanan pokok yg lebih dari kebutuhannya, meski tak melebihi kadar ukuran yg sempurna (2,75 kg), maka tetap wajib baginya buat membayar zakat pada kadar makanan pokok yg mampu ia keluarkan. Wallahu a’lam.

 

 

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember

 





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.