– Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19) yg semakin merebak.
Akibatnya, layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah dilaksanakan secara online.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Ia meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
“Untuk ketika ini, sebab kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yg telah mendaftar,†kata Kamaruddin di Jakarta, dikutip dari Liputan Islam, Rabu, 1 April 2020.
“Sedangkan bagi pendaftar baru, dapat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,†sambungnya.
Kamaruddin juga mengimbau supaya para calon pengantin buat melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dgn memperhatikan kondisi tanggap darurat Corona ketika ini.
“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya dapat berjalan dalam suasana dan kondisi yg lebih baik,†ujarnya.
Berikut ini, tahapan yg dilakukan ketika mau mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran