Dianggap Resahkan Warga, Tastafi Aceh: Plt Gubernur Larang Wahabi Gelar Pengajian

– Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, nomor 450/21770 tanggal 13 Desember 2019 sasarannya kepada paham import yg dikenal dgn istilah Wahabi. Hal itu diungkapkan Ketua Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fikih atau Tastafi Banda Aceh, Tgk H Umar Rafsanjani, Lc.

Rafsanjani mengatakan, selama ini paham tersebut sangat meresahkan masyarakat
Aceh, jadi SE tersebut bukan kepada mazhab yg mu’tabar.

“Artinya jangan salah penapsiran dalam memahami surat edaran dimaksud,” ujarnya, dikutip dari Hairan Aceh, Selasa, 31
Desember 2019.

Pihaknya menilai, pemicu utama pro dan
kontra perkara ini ialah sebab multi
tafsir.

“Sebab sasaran larangan yg ditujukan kepada siapa dan kelompok mana,
perlu diketahui larangan pengajian itu ada pengecualian, tak termasuk kepada
mazhab yg mu’tabar, semisal Hanafi, Maliki dan Hambali, larangan tersebut
kusus kepada paham Wahabi,” terangnya.

Baca Juga:  Ogah Penuhi Panggilan Polisi, Putra Kiai Jombang yg Cabuli Santriwati Bakal Dijemput Paksa

“Kita dapat lihat dan dengar dari berita bahwa kajian wahabi di usir di
mana-mana, mulai dari Banda Aceh sampai ke daerah kabupaten kota. Bermacam
kasus dan alasan sehingga kajian wahabi itu susah diterima oleh manyoritas masyarakat
Aceh,”
sambungnya.

Maka dari itu, kata Rafsanjani, bukan mazhab
mu’tabar seperti Hanafi, Maliki dan Hanbali yg dimaksud dalam Surat Edaran Plt
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Buktinya tak ada kasus antar empat mazhab ini selain dgn paham
wahhabi, sebab mereka sering dan suka membid’ah dan menyalahkan selain dari
kelompoknya sendiri,” ujar Rafsanjani.

“Nah, beranjak
dari situlah maka Plt. Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran yg bunyinya
lebih spesifik seperti itu supaya lebih tepat sasaran dan sesuai dgn qanun Aceh
yg telah tertulis,” jelasnya.

Baca Juga:  PCINU Tiongkok: Tempatkan Persoalan Muslim Uighur dalam Perspektif Urusan Dalam Negeri China

Guna menyikapi hal itu, Pimpinan Dayah Mini Aceh ini meminta supaya tokoh dan masyarakat Aceh termasuk
Ombudsman dan kader Muhammadiyah harus lebih bijak dalam menanggapi surat
edaran Plt. Gubernur Aceh.

“Sebab Surat
Edaran tersebut bertujuan buat kebaikan masa depan aqidah dan paham rakyat
Aceh yg telah dianut dari abad ke abad sebelum dan setelah kemerdekaan
Indonesia yg kita cintai ini,” pungkasnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.