Gagalkan Pelantikan Jokowi, Dosen IPB Mau Ledakkan Bom di sembilan Lokasi

, JakartaDosen IPB atau Institut Pertanian Bogor, Abdul Basith berencana meledakkan bom ikan buat menggagalkan pelantikan Jokowi. Aksi tersebut ia targetkan di wilayah barat Jakarta.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 8 Oktober 2019, “Di sepanjang Grogol sampai dgn Roxy,” katanya seperti dikutip dari VIVAnews.

Suyudi juga mengatakan, setidaknya ada sembilan titik lokasi yg menjadi incaran Abdul Basith. Namun tak dijelaskan lebih rinci. Sementara sumber lain menyebut, bom ikan mau diledakkan di pusat bisnis, pertokoan, dan pergudangan.

Pelantikan Jokowi sebagai presiden terpilih periode kedua mau dilangsungkan pada 20 Oktober 2019. Suyudi membenarkan bahwa dosen yg telah dinonaktifkan itu memang berniat buat menggagalkannya.

Baca Juga:  KH Cholil Nafis Ajak Umat Berdoa Agar Pandemi Covid-19 Berakhir

“Target utama mereka membatalkan pelantikan Presiden,” ujar Suyudi.

Polisi telah menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka atas dugaan merencanakan demo rusuh dgn menyiapkan bahan-bahan peledak. Ia ditangkap bersama beberapa orang oleh tim Polda Metro Jaya dan Densus 88 pada Sabtu dini hari, 28 September 2019.

Usai penangkapan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra memaparkan bahwa ada 29 barang bukti yg diduga bom rakitan. Bom tersebut, menurut Asep, bukan bom ikan tetapi bom yg memiliki daya ledak tinggi.

“Yang perlu kami tegaskan bahwa 29 barang yg diduga bom rakitan ini ialah betul-betul bom yg mempunyai daya ledak dan daya penghancur luar biasa. Kalau kita lihat kembali posisi barang bukti kemarin. Mohon dipahami, Ini bom berdaya ledak, tak sesederhana bom molotov,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2019.

Baca Juga:  Ditempa di Lereng Gunung Sumbing, 612 Calon Banser Magelang Ikuti Diklatsar

Unsur bahan peledak tinggi ditemukan yaitu berupa sumbu yg memberikan picuan, terdiri dari bubuk atau serbuk korek api dan bahan berbahaya lainnya.

“Di dalam ini ada juga paku. Andaikan ini meledak, daya hancurnya lebih tinggi. Dampak pecahan kaca ini kan dirakitnya dalam satu botol. Kacanya mau menjadi bagian yg membahayakan,” katanya.

Abdul Basith dan beberapa orang dari kelompoknya dijerat dgn sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.