Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu yg dilarang oleh Islam di dalam perkawinan ialah mengumpulkan atau mempoligami dua orang perempuan bersaudara. Ini berdasarkan firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23:

 

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

 

Artinya: “(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yg telah berlalu.”

 

Gambaran dari pernikahan yg dilarang ini ialah ketika seorang laki-laki dalam waktu yg sama memiliki dua orang istri atau lebih di mana para istri itu memiliki hubungan kekerabatan sebagai kakak beradik.

 

Baca juga: Hukum Menikah dgn Saudara Tiri menurut Fiqih Islam

 

Berbeda masalahnya bila kedua saudara perempuan tersebut menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yg berbeda. Misal, pada awalnya sang laki-laki menikahi seorang perempuan, lalu di kemudian hari istrinya tersebut meninggal dunia atau bercerai dari laki-laki itu. Kemudian sang laki-laki menikahi adik perempuan dari mantan istrinya tersebut. Secara hukum ini diperbolehkan sebab kedua kakak beradik itu tak menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yg sama.

 

Kasus seperti ini sangat sering terjadi di masyarakat. Dalam adat Jawa sering disebut dgn istilah turun ranjang bila menikahi sang adik dari mantan istri dan naik ranjang bila menikahi sang kakak dari mantan istri.

 

Pertanyaannya sekarang ialah bagaimana bila kedua perempuan bersaudara itu merupakan saudara tiri. Bolehkah seorang laki-laki menjadikan kedua perempuan tersebut sebagai istri dalam waktu yg sama, atau dgn kata lain mengumpulkan atau mempoligami keduanya?

 

Untuk lebih jelasnya kasus tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

 

Seorang laki-laki menikah dgn seorang janda. Masing-masing baik sang laki-laki maupun sang janda tersebut telah memiliki anak perempuan dari pasangan sebelumnya. Dengan demikian maka kedua anak perempuan itu satu sama lain memiliki hubungan sebagai saudara tiri, bukan saudara seayah seibu, saudara seayah, atau saudara seibu.

 

Kemudian datang seorang laki-laki lain yg mau menikahi kedua anak perempuan yg kini telah menjadi saudara tiri itu.

 

Bagaimana Islam menghukumi pernikahan segitiga tersebut? Bolehkah seorang laki-laki mengumpulkan atau mempoligami dua orang perempuan yg memiliki hubungan sebagai saudara tiri?

 

Dalam hal ini para ulama, di antaranya Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan:

 

وكذلك إذا تزوج رجل له ابنة امرأة لها ابنة فيجوز لآخر ان يجمع بين ابنة الزوج وابنة الزوجة

 

Artinya: “Demikian pula, bila seorang laki-laki (suami) yg memiliki anak perempuan menikah dgn seorang perempuan (istri) yg juga memiliki anak perempuan, maka diperbolehkan bagi orang lain mengumpulkan antara anak perempuannya suami dan anak perempuannya istri” (Yahya bi Syaraf An-Nawawi, Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 495).

 

Penjelasan Al-Muthi’i di atas memberikan satu kesimpulan bahwa boleh hukumnya seorang laki-laki berpoligami dgn dua orang perempuan yg terjalin hubungan sebagai saudara tiri. Kebolehan ini disebabkan tak adanya hubungan kekerabatan dan sepersusuan di antara kedua perempuan tersebut.

 

Berbeda halnya dgn apa yg dilarang oleh ayat di atas yg mengharamkan seorang laki-laki menikahi dua orang perempuan bersaudara—seperti kakak dan adiknya—sebab ada faktor kekerabatan di antara keduanya.

 

Wallahu a’lam.

 

Yazid Muttaqin, penulis ialah santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.


 

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.