Hukum Mengampanyekan Childfree Sebagai Ideologi

Setelah pembahasan childfree dari sisi hukum asal, motif, dan teknis dalam tulisan-tulisan sebelumnya, kali ini tulisan fokus mengkaji childfree dari sisi menjadikannya sebagai prinsip hidup semacam ideologi dan mengampayekannya kepada khalayak luas buat diikuti.

Berkaitan hal ini, menarik sekali pemikiran Sayyid Muhammad Muhammad bin Alawi al-Maliki pada kasus yg hemat menulis sangat identik dgn childfree, yaitu kasus pembatasan keturunan atau tahdîdun nasl.

Pemikiran Sayyid Muhammad tentang Pembatasan Keturunan

Dalam kasus pembatasan keturunan atau pembatasan anak, Sayyid Muhammad memilah antara pembatasan keturunan sebab kondisi personal pasangan suami istri, dan pembatasan keturunan sebab dijadikan sebagai prinsip hidup semacam ideologi yg dikampanyekan supaya orang lain buat mengikutinya. 

Pertama, pembatasan keturunan dalam konteks personal pasangan suami istri atau dharûrah syakhsiyyah sebab alasan-alasan tertentu, Sayyid Muhammad tak mempermasalahkannya, sebab hal itu merupakan pilihan hidup yg diserahkan kepada masing-masing pasangan suami istri. Mereka lebih tahu kondisi rumah tangga sebenarnya. 

Apakah pasangan tersebut mau menunda punya anak dahulu di awal-awal pernikahannya sebab alasan tertentu; apakah mereka merencanakan punya anak dua, satu, atau bahkan memilih tak punya anak sama sekali. Semuanya tak masalah, selama berangkat dari motif atau niat yg dapat diterima oleh fiqih Islam. 

 

Pada masa Nabi Muhammad saw ada pula sahabat yg punya kemauan tak punya anak dan diizinkan olehnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat hadits:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي جَارِيَةً وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا، وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ، وَأَنَا أُرِيدُ مَا يُرِيدُ الرِّجَالُ، وَإِنَّ الْيَهُودَ تَحَدَّثَ: أَنَّ الْعَزْلَ الْمَوْؤُدَةُ الصُّغْرَى. قَالَ: كَذَبَتْ يَهُودُ. لَوْ أَرَادَ اللهُ أَنْ يَخْلُقَهُ مَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تَصْرِفَهُ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَالنَّسَائِيُّ وَالطَّحَاوِيُّ. وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ

Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, sungguh seorang lelaki pernah berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku punya budak perempuan, dan aku ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vaginanya ketika bersetubuh. Aku tak senang ia hamil dariku, aku punya kehendak sebagaimana kehendak para lelaki, sementara sungguh seorang Yahudi berkaa: ‘Sungguh ‘azl merupakan pembunuhan bayi dalam skala kecil’.’ Rasulullah saw lalu bersabda: ‘Orang Yahudi itu bohong. Andaikan Allah menghendaki menciptakan anak, maka kamu tak dapat menolaknya’.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan ini redaksi miliknya, an-Nasa’i, dan at-Thahawi. Para perawinya ialah perawi-perawi tsiqqat). (Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulûghul Marâm min Adillatil Ahkâm, [Kediri, Dârul Ibâd, cetakan pertama: 1439 H/2018 M], tahqiq: Ahmad Muntaha AM, halaman 205).

Kedua, pembatasan keturunan dalam konteks menjadikannya sebagai mabda’ atau prinsip hidup semacam ideologi (atau menganggapnya sebagai akhlak terpuji), Sayyid Muhammad sangat menolaknya. Beliau berkata:

وَالَّذِي  نَرَى وَنَتَدَيَّنُ بِهِ اللهَ تَعَالَى أَنَّ فِكْرَةَ تَحْدِيدِ النَّسْلِ كَمَبْدَإٍ، فِكْرَةٌ إِلْحَادِيَّةٌ خَبِيثَةٌ وَمَكِيدَةٌ صَهْيُونِيَّةٌ ظَاهِرَةٌ سَافِرَةٌ، اِغْتَرَّ بِهَا بَعْضُ الْمَفْتُونِينَ مِنَ الْمَحْسُوبِينَ عَلَى الدِّينِ. فَنَفَخُوا فِيهَا وَرَاحُوا يَدْعُونَ إِلَيْهَا بِدَعْوَ الْغَيْرَةِ عَلَى الاقْتِصَادِ الْعَرَبِيِّ وَالْإِسْلَامِيِّ وَحِمَايَةِ الْمُجْتَمَعِ مِنَ الْفَقْرِ وَالْجَهْلِ وَالْمَرَضِ الَّذِي زَادَ بِزِيَادَةِ الْأَفْرَادِ

Artinya, “Prinsip yg saya anut dan saya gunakan sebagai sikap beragama kepada Allah Ta’ala ialah sungguh pemikiran pembatasan keturunan sebagai prinsip hidup merupakan pemikiran ateisme yg keji, tipu daya zionis yg sangat nyata dan mencolok. Pemikiran itu meracuni sebagian orang-orang yg terkena fitnah dari kalangan tokoh-tokoh beragama. Lalu mereka mengampanyekan pemikiran tersebut dan semangat mengajak orang buat mengikutinya dgn dalih prihatin terhadap kondisi ekonomi bangsa Arab dan umat Islam, serta dgn dalih melindungi masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, dan penyakit yg semakin bermunculan seiring bertambahnya populasi manusia.” (Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani, Adabul Islâm fî Nizhâmil Usrah, [Surabaya, Haiatush Shafwah al-Mâlikiyyah], halaman 160). 

Sayyid Muhammad menegaskan, bahwa sebagian orang yg terpengaruh pemikiran seperti itu pada hakikatnya merupakan kebodohan dan kelemahan mereka sendiri. Sebab bila alasannya ialah keprihatinan terhadap kondisi kemiskinan, kebodohan dan masalah kesehatan masyarakat, semestinya yg wajib mereka lakukan ialah mengoptimalkan semangat dan pemikiran mereka buat menanggulanginya. Terus menggunakan kemahiran menulis mereka buat membahas cara penanggulangannya, yg di antaranya dgn mengajak masyarakat buat kembali pada ilmu pengetahuan dgn mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, membuka seluas-luasnya kesempatan riset atau penelitian, dan mendorong orang-orang muda buat aktif dalam berbagai bidang ini. Selain itu juga mendorong orang kaya dan konglomerat buat menggunakan hartanya demi kepentingan publik; mengampanyekan kesadaran atas urgensi kesehatan secara sempurna dan menyeluruh, di mana hal tersebut dapat menjaga kesehatan masyarakat, membuat mereka peduli terhadap berbagai sarana-sarana medis, memenuhi berbagai sebab dan upaya kesehatan, baik yg bersifat preventif pencegahan, maupun yg bersifat represif pengobatan. (Al-Hasani, Adabul Islâm: 160).

Larangan Mengampanyekan Childfree 

Pemikiran Sayyid Muhammad tentang pembatasan keturunan atau tahdîdun nasl, yaitu tak boleh dalam konteks menjadikannya sebagai prinsip hidup; dan boleh bila dalam konteks personal, hemat penulis identik dgn childfree. Sama-sama menolak wujudnya anak, bahkan childfree lebih parah ketimbang tahdîdun nasl. Sebab tahdîdun nasl hanya membatasi keturunan, sedangkan childfree dapat saja dgn menolak wujudnya anak dgn keyakinan anti pernikahan dan dgn cara memutus fungsi reproduksi manusia, di mana dua hal ini tak dibolehkan menurut fiqih Islam. 

Sikap atau keyakinan anti pernikahan dilarang oleh Islam dan bahkan dinilai merupakan sebagian dari macam kekufuran. Al-Hafidh Ibnu Hajar mengatakan:

وَإِنْ كَانَ إِعْرَاضًا وَتَنَطُّعًا يُفْضِي إِلَى اعْتِقَادِ أَرْجَحِيَّةِ عَمَلِهِ، فَمَعْنَى فَلَيْسَ مِنِّي لَيْسَ عَلَى مِلَّتِي، لِأَنَّ اعْتِقَادَ ذَلِكَ نَوْعٌ مِنَ الْكُفْرِ

Artinya, “Bila keengganan menikah seseorang itu sebab berpaling dan memutuskan diri dari nikah yg mengantarkan pada keyakinan atas lebih unggulnya pilihan sikapnya ketimbang syariat nikah, maka maksud ‘tak termasuk golonganku’—dalam sabda Nabi saw—ialah tak berada pada agamaku. Sebab keyakinan seperti itu merupakan salah satu macam dari kekufuran.” (Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri Syarhu Shahîhil Bukhâri, [Beirut: Dârul Ma’rifah, 1379 H], juz IX, halaman 105-106).

Bila kajian fiqih penulis dapat diterima, maka dapat dirumuskan, sebagaimana pembatasan keturunan dalam konteks menjadi prinsip hidup semacam ideologi (mabda’) dan dikampanyekan maka dilarang, demikian pula childfree. Karenanya, tak boleh menjadikan childfree sebagai prinsip hidup atau ideologi, mengampayekan dan mempromosikannya supaya diikuti orang lain. 

Lain halnya childfree dalam konteks pertimbangan personal, semisal sebab kekhawatiran beban finansial yg dapat menjerumuskan orang pada pekerjaan-pekerjaan haram, alasan genetik dan semisalnya, maka tak masalah, sebagaimana tahdîdun nasl dalam konteks personal juga tak menjadi problem. Wallâhu a’lam.  

Berkaitan hal ini Sayyid Muhammad menyampaikan menegaskan ulang:

اَلْمُهِمُّ أَنْ لَا يَكُونَ ذَلِكَ مَبْدَأً أَوْ فِكْرَةً يَدْعُو إِلَيْهَا أَحَدٌ أَوْ يُحَسِّنُهَا لِلنَّاسِ

Artinya, “Yang terpenting pembatasan keturunan itu tak menjadi prinsip hidup, atau tak menjadi pemikiran yg dikampanyekan buat diikuti, atau dipromosikan kepada orang banyak.” (Al-Hasani, Adabul Islâm: 161).

 

Ustadz Ahmad Muntaha AM-Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.