Ini Penjelasan Menag ke DPR Soal Pengembalian Dana Jemaah Haji

– Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan proses pengembalian setoran dana jemaah haji di hadapan Komisi VIII DPR RI.

Menag mengatakan kepada DPR bahwa proses pengembalian setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) telah berlangsung sejak 3 Juni 2020.

“Proses pengembalian setoran pelunasan telah berlangsung sejak 3 juni 2020,” ujar Menag Fachrul dalam rapat kerja dgn Komisi VIII di Gedung DPR, Kamis, 18 Juni 2020, seperti dikutip dari merdekacom.

Menag juga menyampaikan bahwa jemaah haji yg mengmaukan dananya kembali dapat mengajukan ke kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota.

Badan Pengelola Keuangan Haji, kata Menag, mau mentransfer ke rekening jemaah setelah disetujui. Proses tersebut memakan waktu paling lama sembilan hari kerja.

“Ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota,” ujarnya.

Hingga 16 Juni 2020, kata Fachrul, pihaknya mencatat sebanyak 359 jemaah yg mengajukan permohonan pengembalian dana haji tersebut.

Baca Juga:  Anggota DPR Fraksi Golkar Ancam Laporkan Menag ke Presiden Gegara Batalkan Haji

Sementara jumlah jemaah yg telah melunasi setoran hingga 29 Mei, kata Menag, sebanyak 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 reguler dan khusus.

“Sampai dgn 16 juni 2020, 359 jemaah yg telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 30 provinsi Jateng 63, Jatim 62, Jabar 54, Sumut 34, Lampung 24. Ada provinsi Kaltim, Kalbar, Maluku dan Maluku Utara,” jelasnya.

Sebelumnya, Fachrul juga meminta maaf kepada anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR RI lantaran tak melibatkan parlemen ketika mengambil keputusan pembatalan ibadah haji 2020.

“Pada kesempatan yg baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 Atas kejadian ini,” kata Menag Fachrul Razi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 18 Juni 2020.

Fachrul mengatakan bahwa pihaknya menghargai sikap pimpinan dan anggota Komisi VIII yg merasa tak dilibatkan ketika dirinya megumumkan keputusan tersebut.

Baca Juga:  Dakwah Ala NU Disiarkan Stasiun TV Tiap Sahur

Terlebih, kata Fachrul, keputusan itu diambil atas inisiatifnya sendiri sebelum dilaksanakannya rapat kerja dgn Komisi VIII.

Ia pun berharap seluruh anggota Komisi VIII membukakan pintu maaf kepada dirinya.

Selain itu, Menag juga berkemauan supaya hubungan baik antara pemerintah dan DPR yg telah dijalin selama ini dapat terus berlanjut.

“Kesalahan yg terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia,” ujarnya.

Fachrul menjelaskan kepada Komisi VIII terkait alasan utama pembatalan keberangkatan ibadah haji tersebut.

Pembatalan itu, kata Fachrul, sebab Pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberikan kepastian terkait kelanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

Menag mengaku telah menunggu kepastian Arab Saudi hingga akhir April. Namun hingga 29 April, Saudi tak kunjung memberi kabar resmi tersebut.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan buat mengundur batas waktu hingga 20 Mei. Namun, hal yg sama pun terjadi, tak ada kepastian dari Saudi.

Baca Juga:  Haji 2020 Batal, Hampir 900 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Lantaran tak kunjung mendapat kabar keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, Menag pun memandang tak ada kecukupan waktu lagi buat mempersiapkan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020 bagi calon jemaah asal Indonesia.

Sebab, kata Menag, berbagai persiapan mulai pengurusan visa hingga menjalankan protokol kesehatan wajib dilakukan sesegera mungkin oleh pemerintah dalam waktu dekat.

“Saya sangat memahami dan menghargai sikap dan perasaan yg mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini,” ujarnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.