Inilah Sikap & Pandangan NU Terhadap Khilafah

– Tulisan ini mau sedikit membahas apa itu khilafah dan bagaimana pandangan NU (Nahdlatul Ulama) terhadap adanya isu dan pemikiran khilafah yg sedang marak belakangan ini.

Setelah Daulah Khilafah Turki Utsmani berakhir pada 3 Maret 1924, beberapa kalangan menilai peran Islam dalam pentas politik global selama lebih dari 13 abad juga berakhir.

Dan keberadaan umat Islam mulai ketika itu telah terpuruk, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, budaya, sains-teknologi maupun yg lainnya.

Tidak hanya itu, penjajahan gaya baru yg dilancarkan Negara-
Negara Barat terhadap dunia Islam disinyalir kuat juga menjadi faktor kerinduan
dan kemauan beberapa kelompok umat Islam buat mengulang kejayaan Islam di
masa silam dgn mendirikan sistem Khilafah al-Islamiyah seperti dahulu.

Itulah mengapa, sejak ketika itulah term “khilafah” dijadikan
isu atau pergerakan Islam dgn misi dan agenda politik membangkitkan kembali
Daulah Islamiyah internasional.

Dalam dinamika perjuangannya, ide khilafah internasional ini pertama kali diperankan oleh jamaah Ikhwanul Muslimin yg didirikan di Mesir pada tahun 1928.

Ide ini selanjutnya banyak dimainkan oleh jamaah Hizbut Tahrir yg didirikan di Jerusalem Timur tahun 1952. Dan belum lama ini juga digaungkan oleh Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) di Irak dan Syiria.

Benih dan ide dan pemikiran khilafah di Negara Indonesia sendiri telah ada sejak masa-masa awal kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945.

Ide khilafah tersebut ada yg bersifat konstitusional, seperti Majelis Konstituante dan ada juga yg bersifat militer, seperti pada kasus DI/TII, yg pernah berusaha mendirikan negara Islam dan menolak Pancasila.

Baca Juga:  Ketua Pagar Nusa Jember: Kami Siap Jaga Stabilitas Keamanan Sebab NU Selalu Memberi Keteduhan

Era reformasi tahun 1998 yg memberikan ruang kebebasan
publik, menjadikan isu khilafah di Indonesia kian vulgar (terbuka) dan
menemukan momentumnya.

Pembicaraan dan wacana-wacana isu khilafah semakin intens
dan dikampanyekan secara terbuka, baik lewat opini-opini pemikiran maupun
gerakan nyata.

Kelompok-kelompok ini sering menggaungkan bahwa Islam sebagai solusi dan ideologi alternatif dan berusaha merubah bentuk pemerintahan Negara Indonesia dari Negara kesatuan berformat Republik menjadi khilafah.

Mereka juga mau merubah hukum konstituisi Negara dari Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif kemudian diangkat dari syari’ah Islamiyah seutuhnya.

Dari gambaran tersebut, maka NU dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama yg diadakan di Jakarta pada tanggal 1-2 November 2014 memutuskan beberapa poin penting mengenai pandangan terhadap khilafah, yaitu:

1. Islam sebagai agama yg komprehensif (Din syamil kamil) tak mungkin melewatkan masalah negara dan pemerintahan dari agenda pembahasannya. Kendati tak dalam konsep utuh, namun dalam bentuk nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar (mabadi` asasiyyah). Islam telah memberikan panduan (guidance) yg cukup bagi umatnya.

2. Mengangkat pemimpin (nashb al-imam) wajib hukumnya, sebab kehidupan manusia mau kacau (fawdla/chaos) tanpa adanya pemimpin. Hal ini diperkuat oleh pernyataan para ulama terkemuka, antara lain:

  • Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya` ‘Ulum al-Din:

 الدين والملك توأمان، فالدين أصل والسلطان حارس، فما لا أصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع

“Agama dan kekuasaan negara ialah dua saudara kembar. Agama merupakan fondasi, sedangkan kekuasaan negara ialah pengawalnya. Sesuatu yg tak memiliki fondasi, mau runtuh, sedangkan sesuatu yg tak memiliki pengawal, mau tersia-siakan”

  • Syaikh al-Islam Taqi al-Din Ibn Taimiyyah dalam as-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah:

Baca Juga:  Pertegas Kemandirian, Ketum PBNU: Sejak Dulu NU Enggan Bebani Siapapun

 إن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين، إذ لا قيام للدين إلا بها

“Sesungguhnya tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam sebuah pemerintahan dan negara) ialah termasuk kewajiban agama yg paling agung. Hal itu disebabkan oleh tak mungkinnya agama dapat tegak dgn kokoh tanpa adanya dukungan negara”

3. Islam tak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan sendiri buat mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dgn tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat.

Akan tetapi yg terpenting, suatu pemerintahan harus dapat melindungi dan menjamin warganya buat mengamalkan dan menerapkan ajaran agamanya dan menjadi tempat yg kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan.

4. Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan ialah fakta sejarah yg pernah dipraktikkan oleh Khulafaur Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah ialah model yg sangat sesuai dgn eranya; yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan buat hidup dalam satu sistem khilafah.

Pada ketika umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini ialah sebuah utopia (khayalan).

5. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ialah hasil perjanjian luhur kebangsaan di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yg sangat majemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama.

Baca Juga:  PWNU Banten Sebut Pelaku Penusukan Wiranto Terpapar Paham Terorisme

Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa buat mempertahankan dan memperkuat keutuhan NKRI. Oleh sebab itu, setiap jalan dan upaya munculnya gerakan-gerakan yg mengancam keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab mau menimbulkan mafsadah (kerusakan)yg besar dan perpecahan umat.

6. Umat Islam tak boleh terjebak dalam simbol-simbol dan formalitas nama yg tampaknya islami, tetapi wajib berkomitmen pada substansi segala sesuatu.

Dalam adagium yg populer di kalangan para ulama dikatakan:

 العبرة بالجوهر لا بالمظهر

“Yang menjadi pegangan pokok ialah substansi, bukan simbol
atau penampakan lahiriah.”

 العبرة بالمسمى لا بالإسم

“Yang menjadi pegangan pokok ialah sesuatu yg diberi
nama, bukan nama itu sendiri.”

Itulah sebabnya, memperjuangkan tegaknya substansi ajaran
Islam dalam sebuah Negara, apa pun bentuk dan nama negara itu, baik Negara islam
atau bukan, jauh lebih penting ketimbang hanya sekedar memperjuangkan tegaknya
simbol-simbol negara Islam.

Itulah sekian poin penting pandangan NU (Nahdlatul Ulama) terhadap khilafah, yg mana hal itu telah ditetapkan sebagai keputusan resmi Komisi Bahtsul Masail Al-Diniyah dalam Munas Alim Ulama NU tahun 2014.

Sumber www.nu.or.id dgn sedikit penyuntingan dan penyesuaian bahasa.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.